Artikel

Permohonan Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan :

Saya memiliki seorang ayah yang telah meninggal dunia dan beragama Islam. Selama hidup hanya memiliki 1 (satu) orang isteri yaitu ibu saya dan memiliki 3 (tiga) orang anak yang masing-masing 2 (dua) perempuan dan 1 (satu) orang laki-laki yaitu saya. Kami kebetulan ingin mengurus asset-asset peninggalan ayah kami.  salah satu syarat yang harus kami penuhi setelah konsultasi adalah adanya kewajiban terlebih dahulu membuat Penetapan waris di Pengadilan Agama. Oleh karena itu kami ingin tanyakan syarat dan mekanisme pengajukan permohonan penetapan waris ke Pengadilan Agama ? Selain itu, kira-kira yang berhak jadi ahli waris siapa dan pembagian berapa ?

Jawaban :

Oleh karena ayah anda telah meninggal dunia dan kami melihat tidak ada sengketa, maka untuk melakukan tindakan membagi seluruh seluruh asset milik ayah anda, maka upaya pertama yang anda perlu lakukan adalah mengajukan ” Permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama “

Pengertian Penetapan Ahli Waris 

Penetapan waris ke Pengadilan Agama adalah upaya hukum yang dilakukan para ahli waris yang masih hidup termasuk ahli waris pengganti agar mereka ditetapkan oleh pengadilan sebagai ahli waris yang sah untuk melakukan semua perbuatan hukum terhadap harta benda termasuk hutang milik pewaris.

Dasar Hukum Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama

Pengadilan Agama merupakan pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili pengajukan permohonan ahli waris yang didasarkan pada Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU tentang Peradilan Agama sebagaimana bunyinya sebagai berikut :

” Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang : d. waris

Penjelasan :

“waris” adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris.

Dari uraian  ketentuan diatas, maka umumnya permohonan penetapan waris tersebut diajukan ke pengadilan Agama  menggunakan  3 (tiga) model permintaan, yaitu :

  1.  Permintaan hanya sebatas pihak-pihak yang menjadi ahli waris dari Pewaris, atau
  2. Permintaan pihak-pihak yang menjadi ahli waris dari Pewaris serta meminta bagian-bagian dari ahli waris tersebut; atau
  3. Permintaan pihak yang berhak menjadi ahli waris, permintaan menetapkan harta peninggalan ahli waris serta permintaan bagian-bagian yang menjadi hak dari ahli waris.

Jadi, terkait permintaan tersebut tergantung dari para ahli waris yang mengajukan.

Syarat Pengajuan Permohon Penetapan Ahli Waris 

Untuk mengajukan permohonan penetapan ahli waris, maka adapun syarat yang perlu dipenuhi :

  1. KTP ahli waris;
  2. KTP Pewaris bila masih ada;
  3. Akta Kelahiran dari ahli waris;
  4. Surat Kematian dari Pewaris;
  5. Buku Nikah dari Pewaris;
  6. Surat kematian dari orang tua Pewaris bila orang tuanya sudah meninggal;
  7. Bila meminta asset agar dibagi, maka membutuhkan surat-surat kepemilikan asset atas nama Pewaris;
  8. Siapkan 2 (dua) orang saksi.

Tidak menutup kemungkinan bukti-bukti yang disebutkan diatas bertambah sesuai dengan kebutuhan majelis hakim nantinya di Pengadilan.

Pihak Pemohon Ahli Waris dan Bagiannya 

Terkait kasus yang dialamani saudara seperti yang disebutkan diatas, maka kami akan perkiraan siapa-siapa saja ahli waris dan berapa pembagiannya menurut hukum Islam.

Adapun yang berhak menjadi ahli waris atau yang berhak mengajukan ke Pengadilan Agama sebagaimana pertanyaan diatas adalah :

  1. Isteri Perwaris jika masih hidup mendapat 1/8 (seperlapan) bagian;
  2. Anak laki-laki mendapatkan 2/4 (dua perempat) bagian;
  3. Anak Perempuan ke-1 mendapatkan 1/4 (seperempat) bagian;
  4. Anak Perempuan ke-2 mendapatkan 1/4 (seperempat) bagian.

Adapun pengajukan permohonan penetapan waris tersebut dapat diajukan memakai jasa Pengacara.

________

Apabila anda ingin mengajukan pertanyaan seputar pengajukan permohonan penetapan waris ke Pengadilan Agama, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau

Email : klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?