Logo Legal Keluarga

Artikel

Sahkan Perkawinan Luar Negeri Yang Terlambat Dilaporkan

Pertanyaan:

Saya sudah menikah dengan suami selama enam tahun. Kami melangsungkan perkawinan di luar negeri. Namun, sampai sekarang kami belum melaporkan perkawinan tersebut di Indonesia.

Apakah kami masih dapat mengurus pencatatan perkawinan di Indonesia?

Jawaban:

Pada prinsipnya, pasangan WNI yang menikah di luar negeri tetap wajib melaporkan perkawinannya di Indonesia.

Namun, keterlambatan beberapa tahun tidak otomatis menghilangkan kesempatan untuk mengurus pencatatan.

Karena itu, pasangan perlu memeriksa dokumen perkawinan terlebih dahulu. Setelah itu, pasangan dapat datang ke Disdukcapil untuk mengurus pelaporan.

Pelaporan Perkawinan di Luar Negeri

Pasal 56 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur perkawinan WNI di luar Indonesia.

Pada prinsipnya, Indonesia mengakui perkawinan tersebut apabila pasangan memenuhi hukum negara tempat perkawinan berlangsung. Selain itu, perkawinan tersebut tidak boleh bertentangan dengan hukum perkawinan Indonesia.

Setelah pasangan kembali ke Indonesia, pasangan perlu mendaftarkan surat bukti perkawinan sesuai ketentuan.

Selain itu, Pasal 37 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur pencatatan perkawinan WNI di luar negeri.

Ketentuan tersebut mengatur beberapa langkah.

Pertama, pasangan mencatat perkawinan pada instansi berwenang di negara tempat mereka menikah.

Selanjutnya, pasangan melaporkan perkawinan kepada Perwakilan Republik Indonesia.

Jika negara tersebut tidak menyediakan layanan pencatatan bagi orang asing, Perwakilan Republik Indonesia dapat mencatat perkawinan.

Kemudian, setelah kembali ke Indonesia, pasangan melaporkan perkawinan kepada instansi pelaksana sesuai batas waktu yang berlaku.

Dengan demikian, pasangan perlu memperhatikan pencatatan di negara tempat menikah dan pelaporan di Indonesia.

Untuk pembahasan lebih lengkap, Anda dapat membaca artikel Jasa Hukum Pelaporan Pernikahan Luar Negeri di Dukcapil.

Bagaimana Jika Sudah Enam Tahun Belum Melapor?

Keterlambatan enam tahun tidak otomatis membuat pasangan harus menikah kembali.

Pertama, periksa apakah Anda masih memiliki akta perkawinan atau marriage certificate.

Selanjutnya, periksa apakah Anda pernah melapor ke KBRI atau KJRI.

Setelah itu, bawa seluruh dokumen ke Disdukcapil sesuai domisili.

Karena itu, pasangan sebaiknya tidak langsung menuju Pengadilan Negeri hanya karena sudah melewati batas waktu pelaporan.

Apakah Harus Mengajukan Permohonan ke Pengadilan?

Tidak selalu.

Pasal 36 UU No. 23 Tahun 2006 mengatur kondisi ketika seseorang tidak mempunyai Akta Perkawinan sebagai bukti perkawinan.

Dalam kondisi tersebut, pengadilan dapat memberikan penetapan agar pihak yang bersangkutan dapat melanjutkan proses administrasi.

Artinya, kebutuhan untuk mengajukan permohonan ke pengadilan bergantung pada masalah yang pasangan hadapi.

Sebagai contoh, pasangan sudah mempunyai akta perkawinan luar negeri yang sah. Dalam kondisi tersebut, pasangan sebaiknya lebih dulu datang ke Disdukcapil.

Namun, Disdukcapil dapat meminta dokumen tambahan apabila berkas belum lengkap.

Jika Disdukcapil tidak menerima permohonan, mintalah penjelasan mengenai alasannya.

Setelah itu, pasangan dapat menilai apakah persoalan tersebut memang membutuhkan penetapan Pengadilan Negeri.

Untuk memahami proses melalui pengadilan, Anda dapat membaca artikel Cara Pengesahan Perkawinan Non-Muslim di Pengadilan Negeri.

Apakah Pasal 35 UU Administrasi Kependudukan Bisa Menjadi Dasar?

Pasal 35 UU No. 23 Tahun 2006 juga mengatur pencatatan perkawinan berdasarkan penetapan pengadilan.

Namun, penjelasan Pasal 35 huruf a menghubungkan ketentuan tersebut dengan perkawinan antarumat berbeda agama.

Karena itu, keterlambatan pelaporan perkawinan luar negeri tidak otomatis membuat pasangan harus menggunakan Pasal 35.

Sebaliknya, Pasal 36 lebih berkaitan dengan kondisi ketika pasangan tidak mempunyai Akta Perkawinan sebagai bukti.

Dengan demikian, pasangan perlu melihat masalah konkret sebelum menentukan dasar hukum.

Dokumen yang Perlu Anda Siapkan

Sebelum datang ke Disdukcapil, siapkan dokumen perkawinan selengkap mungkin.

Secara umum, Anda dapat membawa:

  1. KTP suami dan isteri;
  2. Kartu Keluarga;
  3. paspor;
  4. akta perkawinan atau marriage certificate;
  5. terjemahan resmi apabila dokumen memakai bahasa asing;
  6. bukti pelaporan melalui KBRI atau KJRI jika ada; dan
  7. dokumen lain sesuai kebutuhan.

Setiap pasangan dapat menghadapi kondisi berbeda.

Karena itu, periksa seluruh dokumen sebelum datang ke Disdukcapil.

Bagaimana Jika Disdukcapil Tidak Menerima Pelaporan?

Jika Disdukcapil tidak menerima pelaporan, mintalah alasan secara jelas.

Selanjutnya, periksa apakah Disdukcapil hanya meminta tambahan dokumen atau memang meminta penetapan pengadilan.

Langkah ini penting karena keterlambatan pelaporan tidak selalu mengharuskan pasangan menempuh proses pengadilan.

Namun, jika proses administrasi tidak menyelesaikan masalah, pasangan dapat mempertimbangkan permohonan ke Pengadilan Negeri.

Dengan demikian, pasangan menggunakan pengadilan sebagai langkah lanjutan sesuai masalah konkret.

Kesimpulan

Pasangan masih dapat mengupayakan pencatatan perkawinan luar negeri meskipun enam tahun sudah berlalu.

Pertama, periksa akta perkawinan dan bukti pelaporan melalui KBRI atau KJRI.

Selanjutnya, datang ke Disdukcapil dan ajukan pelaporan.

Jika Disdukcapil meminta tambahan dokumen, lengkapi dokumen tersebut.

Namun, jika muncul persoalan hukum yang membutuhkan penetapan, pasangan dapat mempertimbangkan permohonan ke Pengadilan Negeri.

Karena itu, langkah yang tepat bergantung pada dokumen yang pasangan miliki dan alasan dari Disdukcapil.

Jasa Pengurusan Perkawinan Luar Negeri

Legal Keluarga membantu klien yang mengalami kendala dalam pencatatan perkawinan luar negeri di Indonesia.

Kami dapat membantu memeriksa dokumen, menentukan prosedur, menganalisis kebutuhan proses pengadilan, menyusun permohonan, serta mendampingi persidangan.

Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai perkawinan luar negeri yang terlambat dilaporkan, silakan hubungi:

Legal Keluarga
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id