Hak Waris Anak Diluar Perkawinan Sah

UU Perkawinan hanya mengatur anak yang lahir diluar perkawinan yang sah (dicatatkan) hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya. Pasal 43 ayat (1) UU No. 1/1974 : “Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.” Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam (KHI): “Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan […]