Logo Legal Keluarga

Artikel

Cara Mengurus Surat Cerai Dengan WNA

Pertanyaan:

Saya menikah dengan seorang WNA dan saat ini tinggal di luar negeri. Saya sebagai isteri ingin bercerai dengan suami saya yang merupakan WNA Inggris. Dahulu kami menikah di Indonesia dan memiliki Akta Perkawinan dari Dukcapil. Bagaimana cara mengurus surat cerai karena posisi kami sekarang berada di luar negeri?

Jawaban:

Karena Ibu menikah di Indonesia, Ibu dapat mengurus perceraian di Indonesia agar memperoleh putusan perceraian dan Akta Perceraian sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan keterangan bahwa Ibu memiliki Akta Perkawinan dari Dukcapil, kami menganggap perkawinan tersebut merupakan perkawinan non-Muslim. Oleh karena itu, Ibu perlu mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri.

Berikut langkah-langkah yang dapat Ibu lakukan untuk mengurus perceraian dengan WNA yang saat ini tinggal di luar negeri.

Menentukan Jenis dan Letak Pengadilan

Karena Disdukcapil menerbitkan Akta Perkawinan Ibu, maka Ibu dapat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri.

Selanjutnya, untuk menentukan Pengadilan Negeri yang berwenang, Ibu perlu melihat terlebih dahulu tempat tinggal Penggugat dan Tergugat.

Jika Ibu sebagai Penggugat tinggal di Indonesia, sedangkan suami sebagai WNA tinggal di luar negeri, maka Pasal 20 ayat (3) PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan memberikan ketentuan sebagai berikut:

“Dalam hal Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman Penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.”

Dengan demikian, apabila Ibu tinggal di Indonesia sedangkan suami tinggal di luar negeri, Ibu dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri sesuai wilayah tempat tinggal Ibu sebagai Penggugat.

Namun, apabila Penggugat dan Tergugat sama-sama tinggal di luar negeri, PP Nomor 9 Tahun 1975 tidak mengatur secara tegas mekanisme penentuan Pengadilan Negeri yang berwenang untuk kondisi tersebut.

Karena itu, sebelum mengajukan gugatan, sebaiknya periksa terlebih dahulu tempat perkawinan, domisili terakhir di Indonesia, serta kondisi para pihak untuk menentukan Pengadilan Negeri yang tepat.

Baca juga: cara mengurus perceraian dari luar negeri.

Syarat Mengurus Surat Cerai Dengan WNA

Jika Ibu tinggal di luar negeri, Ibu perlu menyiapkan beberapa dokumen sebelum mengajukan gugatan cerai dengan WNA.

Dokumen tersebut antara lain:

  1. KTP Penggugat;
  2. Identitas Tergugat, terutama nama lengkap dan alamat tempat tinggalnya saat ini;
  3. Akta Perkawinan yang Disdukcapil terbitkan;
  4. Surat Pemberkatan Perkawinan untuk pasangan non-Muslim;
  5. Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Anak jika Ibu juga meminta hak asuh anak;
  6. Surat Gugatan Cerai secara tertulis; dan
  7. Dua orang saksi.

Selain itu, kondisi setiap perkara dapat membutuhkan dokumen tambahan. Karena itu, sebaiknya Ibu memeriksa seluruh dokumen sebelum pengacara mendaftarkan gugatan.

Apabila gugatan juga memuat hak asuh anak, Ibu dapat membaca artikel Hak Asuh Anak dalam Kasus Perceraian.

Memakai Pengacara, Apakah Surat Kuasa Harus Dilegalisasi KBRI?

Bagi Ibu yang tinggal di luar negeri, menunjuk pengacara atau advokat menjadi salah satu cara untuk mengurus perceraian di Indonesia.

Pengacara dapat membantu Ibu menyiapkan surat gugatan, mendaftarkan perkara, mendampingi proses persidangan, hingga mengurus salinan putusan dan Akta Perceraian.

Namun, surat kuasa yang Ibu tandatangani di luar negeri perlu memenuhi ketentuan mengenai surat kuasa luar negeri.

Pengacara dapat membantu Ibu menyiapkan surat gugatan, mendaftarkan perkara, mendampingi proses persidangan, hingga mengurus salinan putusan dan Akta Perceraian.

Namun, surat kuasa yang Ibu tandatangani di luar negeri perlu memenuhi ketentuan mengenai surat kuasa luar negeri.

SEMA Nomor 7 Tahun 2012 mengatur bahwa:

“Surat kuasa yang dibuat di Luar Negeri harus dilegalisasi oleh perwakilan RI yaitu Kedutaan atau Konsulat Jenderal di tempat surat kuasa tersebut dibuat.”

Dengan demikian, apabila Ibu membuat dan menandatangani surat kuasa di luar negeri, Ibu perlu mengurus legalisasi melalui KBRI atau KJRI yang berwenang di negara tempat Ibu tinggal.

Sebagai contoh, jika Ibu tinggal di Inggris, maka Ibu dapat mengurus legalisasi surat kuasa melalui Perwakilan Republik Indonesia yang berwenang di Inggris.

Mahkamah Agung juga masih menjelaskan ketentuan legalisasi surat kuasa luar negeri tersebut sebagai pedoman dalam praktik peradilan. (Mahkamah Agung)

Apakah Harus Pulang ke Indonesia?

Tidak selalu.

Jika Ibu menunjuk pengacara dengan surat kuasa yang memenuhi ketentuan, pengacara dapat mengurus banyak tahapan perkara di Indonesia.

Namun, kebutuhan kehadiran langsung tetap dapat bergantung pada kondisi perkara dan kebijakan majelis hakim. Oleh karena itu, sebaiknya Ibu menjelaskan sejak awal bahwa posisi Ibu berada di luar negeri agar pengacara dapat menyiapkan strategi dan dokumen yang sesuai.

Baca juga: jasa pengacara perceraian.

Jasa Pengacara Perceraian dengan WNA

Legal Keluarga merupakan kantor jasa pengacara perceraian yang dapat membantu mengurus perceraian antara WNI dan WNA di Indonesia.

Kami dapat membantu mulai dari pemeriksaan dokumen, penyusunan surat kuasa dan gugatan, pendaftaran perkara, pendampingan selama proses persidangan, hingga pengurusan salinan putusan dan Akta Perceraian.

Selain itu, jika Anda tinggal di luar negeri, kami dapat membantu menjelaskan proses pembuatan surat kuasa serta dokumen yang perlu Anda siapkan sebelum perkara masuk ke pengadilan.

Apabila Anda ingin berkonsultasi atau mencari pengacara untuk mengurus surat cerai dari luar negeri, silakan hubungi Legal Keluarga melalui:

Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009

Email: klien@legalkeluarga.id