Artikel

Cerai Sepihak Apakah Sah ?

Pertanyaan :

Apakah perceraian sepihak sah ? apakah dibenarkan perceraian sepihak tersebut ?

Jawaban :

Cerai Sepihak Apakah Sah ?

Hukum Perceraian di Indonesia tidak mengenal istilah sepakat bercerai. Artinya, walau para pihak sudah sepakat bercerai di luar pengadilan, namun di dalam pengadilan hakim tetap melihat alasan perceraian yang diajukan pihak penggugat. Apabila alasan cerai tidak dapat dibuktikan, maka gugatan perceraian yang diajukan ke Pengadilan tetap dapat ditolak oleh Pengadilan.

Oleh karena itu, jika anda bertanya apakah perceraian sepihak tersebut sah ? maka jawaban kami adalah perceraian sepihak tetap dianggap sah sepanjang pihak yang mengajukan gugatan cerai dapat membuktikan alasan-alasan perceraian di Pengadilan sehingga pengadilan memutus perkawinan dengan status perceraian.

Namun kami memberikan beberapa hal yang perlu diperhatikan jika anda ingin mengajukan gugatan cerai secara sepihak, yaitu :

  1. Alamat lengkap dari pihak Tergugat / pihak yang digugat cerai usahakan diketahui dengan jelas agar relaas panggilan untuk pihak Tergugat tetap dianggap sampai oleh pihak pengadilan ketika memengirim surat panggilan ke Tergugat jika seandainya pihak Tergugat tidak ingin hadir ke Pengadilan;
  2. Usahakan saksi yang dihadirkan oleh pihak Penggugat nantinya dalam persidangan adalah pihak yang benar-benar mengetahui masalah rumah tangga dan menjelaskan hubungan perkawinan antara suami dan isteri sudah tidak harmonis dan tidak cocok.

Dengan demikian, cerai sepihak dapat dilakukan dan dianggap sah sepanjang surat panggilan pengadilan sampai ke alamt Tergugat dan Tergugat tidak menghadiri persidangan sehingga pengadilan dapat memutus perceraian dengan verstek.

Syarat Mengurus Perceraian di Pengadilan

Dibawah ini kami dari Legal Keluarga memberikan syarat yang harus dilengkapi jika anda ingin mengurus perceraian secara sepihak, yaitu :

  1. KTP Penggugat/ Pemohon;
  2. Alamat Lengkap pihak Tergugat/ Termohon;
  3. Buku Nikah (Untuk Beragama Islam);
  4. Akta Perkawinan dari Disdukcapil (Untuk Beragama Non-Muslim);
  5. Kartu Keluara dan Akta Kelahiran Anak (Untuk meminta Hak Asuh Anak);
  6. Siapkan 2 (dua) orang saksi dapat berasal dari keluarga atau orang terdekat.

__________

Legal Keluarga

Konsultasi dengan jasa pengacara perceraian Legal Keluarga seputar pengurusan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta gono gini :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id