Artikel

Dapatkah Ayah Mendapatkan Hak Asuh Anak ?

Ketika seorang ayah ingin bercerai, ia sering menanyakan satu hal penting: apakah ayah bisa mendapatkan hak asuh anak, terutama jika anak masih berusia di bawah 12 tahun? Oleh karena itu, Anda perlu memahami aturan dasar hak asuh anak, termasuk ketentuan khusus bagi keluarga beragama Islam.

Kewajiban Orang Tua Tetap Berjalan Setelah Perceraian

Undang-Undang Perkawinan menegaskan kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak. Pasal 45 UU Perkawinan menempatkan tanggung jawab ini pada kedua orang tua. Selain itu, ketika orang tua bercerai, hukum tetap menuntut ayah dan ibu menjalankan kewajiban tersebut bersama-sama.

Karena itu, saat memeriksa perkara perceraian, majelis hakim biasanya mendorong orang tua tetap bekerja sama. Hakim juga meminta ayah dan ibu tetap membesarkan anak, memenuhi kebutuhan hidup anak, dan memastikan pendidikan anak berjalan hingga anak dewasa.

Namun demikian, kewajiban bersama tidak selalu sama dengan hak asuh. Oleh sebab itu, Anda perlu membedakan kewajiban orang tua dengan penetapan hak asuh anak.

Hak Asuh Anak Menurut UU Perkawinan dan Praktik Pengadilan

UU Perkawinan tidak menetapkan aturan tegas yang menyatakan hak asuh anak di bawah 12 tahun selalu jatuh kepada ibu. Namun, dalam praktik, banyak putusan pengadilan menetapkan hak asuh anak yang masih kecil kepada ibu. Oleh karena itu, banyak orang menganggap pengadilan “lebih sering” memberikan hak asuh anak kecil kepada ibu.

Meski begitu, pengadilan tetap dapat menilai kondisi masing-masing orang tua. Dengan demikian, ayah tetap memiliki peluang untuk meminta hak asuh, terutama jika ia dapat menunjukkan alasan yang kuat.

Hak Asuh Anak Menurut Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam

Khusus bagi keluarga beragama Islam, Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur hak asuh secara lebih jelas. Pasal 105 KHI mengatur ketentuan hak asuh anak ketika perceraian terjadi.

Pasal 105 KHI menyatakan:

  1. Ibu memegang hak pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun.
  2. Anak yang sudah mumayyiz dapat memilih tinggal bersama ayah atau ibu.
  3. Ayah menanggung biaya pemeliharaan anak.

Dengan ketentuan ini, KHI menempatkan hak asuh anak di bawah 12 tahun pada ibu. Selain itu, KHI memberikan kesempatan kepada anak yang sudah mumayyiz untuk menentukan pilihan.

Ayah Tetap Berhak Bertemu Anak dan Tetap Wajib Memberi Nafkah

Meskipun pengadilan menetapkan hak asuh anak pada ibu, hakim tetap menjaga hubungan ayah dan anak. Karena itu, majelis hakim biasanya meminta ibu tidak menghalangi pertemuan ayah dengan anak. Selain itu, ayah tetap wajib memberi nafkah anak sesuai kemampuan.

Dengan demikian, pengadilan biasanya menegaskan dua hal sekaligus: ibu menjalankan pengasuhan harian, sedangkan ayah tetap menjalankan peran sebagai orang tua melalui nafkah dan akses bertemu anak.

Dapatkah Ayah Mendapatkan Hak Asuh Anak di Bawah 12 Tahun?

Dalam praktik, hakim dapat memberikan hak asuh anak di bawah 12 tahun kepada ayah dalam kondisi tertentu. Hakim dapat mengesampingkan ketentuan Pasal 105 KHI jika ayah membuktikan bahwa ibu tidak layak menjalankan pengasuhan atau kondisi ibu membahayakan anak.

Sebagai contoh, ayah dapat meminta hak asuh jika ia membuktikan salah satu kondisi berikut:

  1. Ibu meninggalkan anak dalam jangka waktu lama.
  2. Ibu sering mabuk dan sering keluar malam.
  3. Ibu memakai narkoba.
  4. Ibu mengalami gangguan jiwa atau tidak waras.
  5. Ibu mengidap penyakit yang membahayakan anak jika anak berada dekat dengannya.

Namun demikian, ayah harus membuktikan alasan tersebut secara objektif di pengadilan. Oleh karena itu, ayah perlu menyiapkan bukti tertulis dan bukti saksi.

Sebagai contoh, jika ayah menyatakan ibu mengalami gangguan jiwa atau penyakit berbahaya, ayah perlu menunjukkan surat keterangan dokter. Selain itu, ayah juga perlu menghadirkan saksi yang mengetahui kondisi ibu dan dampaknya terhadap anak.

Jika ayah menyajikan bukti yang lemah, hakim biasanya tetap menetapkan hak asuh pada ibu. Sebaliknya, jika ayah menyajikan bukti yang kuat dan konsisten, hakim dapat memberikan hak asuh pada ayah demi kepentingan terbaik anak.

Konsultasi Hak Asuh Anak di Legal Keluarga

Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai gugatan atau permohonan perceraian, hak asuh anak, serta pembagian harta bersama (gono-gini), Anda dapat menghubungi Legal Keluarga.

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id
🌐 Website: legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?