Artikel

Eksekusi Hak Asuh Anak Non Executable di Pengadilan Agama ?

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan :

Saya seorang ayah dan memiliki 1 (satu) orang anak berusia 10 (seputuh) tahun. Saya kalah dari mantan isteri di Pengadilan Agama terkait gugatan hak asuh anak. Dalam putusan pengadilan, hak asuh anak saya diputus untuk ikut dengan ibunya, sedangkan anak saat ini tinggal dengan saya dan selama ini saya yang rawat anak. Apakah anak saya akan diambil oleh ibunya nanti ?

Jawaban :

Aturan Hak Asuh Anak di Pengadilan Agama

Jika merujuk pada ketentuan yang berlaku di Pengadilan Agama khususnya Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan hak asuh anak/ hadhanah yang masih berusia dibawah 12 (dua belas tahun) / belum mumayyiz  akan jatuh kepada ibu anak, kecuali anak diatas 12 (dua belas tahun), maka anak diberikan hak untuk memilih ikut ibu atau ayahnya dengan hadir langsung di pengadilan untuk ditanya.

Oleh karena ukuran utama dari hakim di pengadilan adalah umur anak untuk memutus hak asuh anak, maka potensi pemberian hak asuh anak akan selalu ke ibu dari anak.

Baca Juga :

Apakah Anak Harus Beralih Ke Ibu Anak Setelah Putusan Pengadilan ?

Setiap pihak yang berperkara di pengadilan dan dianggap kalah memiliki kewajiban untuk melaksanakan isi putusan. Oleh karena itu, dalam putusan pengadilan terkait hak asuh anak biasanya pihak yang kalah diberi perintah yaitu “agar menyerahkan anak secara sukarela”.

Oleh karena itu, jika terdapat pihak yang tidak melaksanakan isi putusan, umumnya pihak yang menang akan mengajukan permohonan eksekusi dan diikuti dengan pemanggilan oleh para pihak agar terlebih dahulu dapat menjalankan isi putusan secara sukarela.

Jika pihak yang kalah tidak menjalankan isi putusan, maka pengadilan akan melakukan tindakan eksekusi.

Akan tetapi, eksekusi anak berbeda dengan eksekusi lainnya sehingga tidak bisa dilaksanakan serta merta, namun harus dijalankan dengan tetap melihat kepentingan anak dan penuh dengan prinsip kehati-hatian.

Jika merujuk pada ketentuan terbaru yaitu SEMA No. 1 Tahun 2022 khusus poin c rumusan hukum kamar Agama di poin 5 b disebutkan :

” Dalam pelaksanaan eksekusi hak asuh anak, jika anak tidak bersedia ikut Pemohon Eksekusi maka eksekusi dianggap non-executable, sedangkan jika anak tidak ditemukan, maka dapat ditunda sebanyak 2 (dua) kali dan apabila tidak juga ditemukan maka eksekusi dianggap non-executable.”

Jika merujuk pada ketentuan diatas, maka eksekusi terhadap hak asuh anak dapat tidak terlaksana atau tidak dapat dilaksanakan (non executable) apabila :

  1. Pada saat eksekusi anak, anak tidak bersedia untuk dieksekusi; dan
  2. Pada saat eksekusi anak, anak tidak ditemukan yang dimana telah ditunda 2 (dua) kali.

Dengan demikan, terkait pertanyaan diatas, jika merujuk pada SEMA No. 1 Tahun 2022, putusan hak asuh anak tidak dapat dilaksanakan sepanjang putusan pengadilan terkait hak asuh anak dinyatakan non executable.

___________

Legal Keluarga

Konsultasi dengan pengacara terkait eksekusi hak asuh anak pasca putusan pengadilan :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?