Artikel

Prosedur Pencabutan Perwalian Anak di Pengadilan

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan :

Bagaimana prosedur pencabutan perwalian anak dibawah umur di Pengadilan ?

Jawaban :

“ Pencabutan perwalian anak dibawah umur dilakukan melalui gugatan ke Pengadilan Agama atau ke Pengadilan Negeri yang dilakukan oleh pihak yang berkepentingan.”

Hak perwalian anak dibawah umur sifatnya tidak tetap. Artinya, jika seseorang diangkat menjadi wali anak oleh pengadilan maka hak perwaliannya dapat dicabut sepanjang terdapat pihak lain yang mengajukan gugatan pencabutan perwalian ke Pengadilan dengan alasan-alasan yang dibenarkan oleh hukum.

Dasar Hukum Pencabutan Perwalian Anak di Pengadilan

Dasar Hukum Pencabutan Wali Anak yaitu :

Pasal 53 (1) dan (2)  UU No. 1/1974 tentang Perkawinan :

  1. Wali dapat dicabut dari kekuasaannya, dalam hal-hal yang tersebut dalam Pasal 49 Undang-undang ini.
  2. Dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, oleh Pengadilan ditunjuk orang lain sebagai wali.

Pasal 109 Kompilasi Hukum Islam

Pengadilan Agama dapat mencabut hak perwalian seseorang atau badan hukum dan   menindahkannya kepada pihak lain atas permohonan kerabatnya bila wali tersebut pemabuk, penjudi, pemboros,gila dan atau melalaikan atau menyalahgunakan hak dan wewenangnya sebagai wali demi kepentingan orang yang berada di bawah perwaliannya.  “

Pasal 36 ayat UU No.23/2002 Telah diubah menjadi UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

“ Dalam hal wali yang ditunjuk ternyata di kemudian hari tidak cakap melakukan perbuatan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya sebagai wali, maka status perwaliannya dicabut dan ditunjuk orang lain sebagai wali melalui penetapan pengadilan.”

Alasan Pencabutan Perwalian Anak di Pengadilan

Jika merujuk pada ketentuan diatas, maka alasan-alasan yang dapat digunakan untuk untuk pencabutan perwalian anak dibawah umur, yaitu :

  1. Wali terbukti pemabuk atau penjudi;
  2. Wali terbukti boros;
  3. Wali terbukti memiliki sakit jiwa (gila);
  4. Wali terbukti melalaikan atau menyalahgunakan hak dan wewenangnya;
  5. Wali berkelakuan buruk;
  6. Wali sudah tidak cakap melakukan perbuatan hukum;

Siapa Dapat Ditunjuk Menggantikan Wali Anak

Jika merujuk pada ketentuan Pasal 49 ayat (1) UU No.1/1974 maka, pihak yang dapat ditunjuk untuk menggantikan wali anak yaitu :

  1. Keluarga anak dalam garis lurus keatas, dan
  2. Saudara kandung yang telah dewasa, atau
  3. Pejabat yang berwenang.

Kemana Mengajukan Gugatan Pencabutan Perwalian Anak

Gugatan pencabutan perwalian anak diajukan ke Pengadilan Agama untuk yang bergama Islam. Sedangkan untuk beragama Non Muslim (Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu), gugatan pencabutan perwalian anak diajukan ke Pengadilan Negeri.

Syarat Mengurus Pencabutan Perwalian Anak di Pengadilan

  1. KTP Penggugat,
  2. Alamat Lengkap Tergugat,
  3. Kartu Keluarga (KK);
  4. Akta Lahir Anak,
  5. Putusan Pengadilan terkait Pengangkatan Wali (jika wali pernah mengangkat wali lewat pengadilan),
  6. Bukti-bukti lain yang dapat mendukung mencabutan perwalian anak.
  7. Siapkan 2 (dua) orang saksi.

_________

Legal Keluarga

Konsultasi dengan pengacara terkait prosedur pencabutan perwalian anak dibawah umur di pengadilan negeri :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?