“Gugatan harta bersama atau harta gono gini dapat diajukan secara bersama-sama dengan gugatan perceraian khusus untuk perkara di Pengadilan Agama. Sedangkan di Pengadilan Negeri, gugatan harta bersama atau gono gini hanya bisa diajukan setelah akta cerai keluar dari disdukcapil.”
Jika merujuk pada ketentuan hukum yaitu Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) atau Yurisprudensi MA RI No. 1448 K/Sip/1974, seorang mantan isteri (janda) dan mantan suami (duda) masing-masing berhak mendapatkan ½ (seperdua) dari harta bersama atau harta gono gini, yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan.
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah gugatan harta bersama (gono gini) dapat digabungkan dengan gugatan perceraian? Tujuannya tentu agar proses lebih efektif dan para pihak tidak perlu menjalani dua perkara secara terpisah.
Baca juga: Pembagian Harta Gono Gini Setelah Perceraian.
Aturan di Pengadilan Agama
Khusus untuk perkara di Pengadilan Agama, Penggugat dapat menggabungkan gugatan perceraian dengan gugatan harta bersama (gono gini).
Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009.
Pasal tersebut menyatakan:
“Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, isteri atau suami dapat meminta perceraian sekaligus pembagian harta bersama dalam satu gugatan di Pengadilan Agama.
Mahkamah Agung juga menjelaskan bahwa Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama memberikan pilihan kepada para pihak. Mereka dapat mengajukan tuntutan harta bersama bersama-sama dengan gugatan perceraian atau mengajukannya setelah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca juga: Tahapan Proses Perceraian di Pengadilan Agama.
Aturan di Pengadilan Negeri
Berbeda dengan Pengadilan Agama, dalam praktik di Pengadilan Negeri, Penggugat tidak menggabungkan gugatan perceraian dengan gugatan pembagian harta bersama.
Rujukan hukumnya yaitu Putusan Mahkamah Agung RI No. 913 K/Sip/1982 tanggal 21 Mei 1983 yang pada prinsipnya menyatakan:
“ gugatan mengenai perceraian tidak dapat digabungkan dengan gugatan mengenai harta benda perkawinan.”
Karena itu, dalam praktik di Pengadilan Negeri, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan proses perceraian. Setelah itu, pihak yang ingin menuntut pembagian harta bersama dapat mengajukan gugatan tersendiri.
Kaidah Putusan MA No. 913 K/Sip/1982 memang menyatakan bahwa gugatan perceraian tidak dapat digabungkan dengan gugatan mengenai harta benda perkawinan.
Baca juga: Tahapan Perceraian di Pengadilan Negeri.
Perbedaan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri
Dengan demikian, terdapat perbedaan penting antara perkara di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri.
Untuk pasangan Muslim, Penggugat dapat menggabungkan gugatan perceraian dan pembagian harta bersama berdasarkan Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama.
Sementara itu, untuk pasangan non-Muslim di Pengadilan Negeri, praktik peradilan memisahkan gugatan perceraian dan gugatan harta bersama berdasarkan Putusan MA RI No. 913 K/Sip/1982.
Karena itu, sebelum mengajukan perkara, Anda perlu menentukan strategi sejak awal agar proses perceraian dan pembagian harta berjalan secara efektif.
Baca juga: Gugatan Harta Gono Gini Diajukan Kemana?.
Konsultasi Legal Keluarga
Legal Keluarga memberikan layanan konsultasi dan pendampingan untuk perkara perceraian maupun pembagian harta bersama di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri.
Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id

