Artikel

Mengurus Perceraian Harus Pisah Rumah 6 Bulan ?

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan :

Saya ke pengadilan agama untuk mengurus perceraian, namun ketika sampai diberitahu bila untuk mengurus perceraian harus pisah rumah 6 (enam) bulan ? apakah ada aturan demikan ?

Jawaban :

Terkait hal tersebut benar. Saat ini terdapat aturan baru yaitu SEMA No. 1 Tahun 2022, C. Rumusan Kamar Agama No. 1 huruf a.1 yang menyebutkan :

“ Dalam upaya mempertahankan suatu perkawinan dan memenuhi prinsip mempersukar perceraian, maka :  perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami/ istri berselisih dan bertengkar terus menerus “atau” telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 (enam) bulan.

Jika membaca ketentuan diatas, maka ketentuan itu hanya berlaku untuk perceraian di Pengadilan Agama. Sehingga tidak diberlakukan untuk di Pengadilan Negeri.

Namun jika dibaca lebih jauh, aturan tertulis diatas terdapat frasa “atau”, sehingga hakim masih diberi kebebesan untuk memilih ketika ingin mengabulkan gugatan perceraian yaitu cukup dengan membuktikan alasan “pertengkaran terus menerus” atau disertai “ telah pisah tempat tinggal minimal 6 (enam)” bulan.

Akan tetapi, di dalam prakteknya kami dapatkan dilapangan terkadang terdapat majelis hakim yang menafsirkan aturan tersebut dengan rigid, artinya jika pasangan belum pisah rumah 6 (enam) bulan, maka disarankan untuk mencabut gugatan cerai.

Saran Kantor Legal Keluarga

Saran kami, jika anda mengajukan gugatan perceraian, namun belum pisah rumah/ tempat tinggal 6 (enam) bulan, namun ternyata alasan perceraian anda “tidak hanya bertengkar terus menerus”. Akan tetapi, pertengkaran itu disertai alasan lain yang rasional seperti pasangan melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), pasangan selingkuh / berzina, atau pasangan menikah siri, atau pasangan sering mabuk dan judi, maka saran kami anda tetap coba lebih dahulu mengajukan gugatan percerain ke Pengadilan Agama, namun tugas anda menjelaskan dengan detail ke hakim pada saat sidang pertama alasan-alasan perceraian yang anda ajukan tidak hanya sekedar pertengkaran, namun tedapat alasan-alasan lain yang rasional secara hukum gugatan cerai anda patut untuk dikabulkan.

__________

Legal Keluarga

Konsultasi dengan pengacara seputar perceraian di pengadilan Agama :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?