Artikel

Mengurus Perceraian Harus Pisah Rumah 6 Bulan ?

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan :

Saya ke pengadilan agama untuk mengurus perceraian, namun ketika sampai diberitahu bila untuk mengurus perceraian harus pisah rumah 6 (enam) bulan ? apakah ada aturan demikan ?

Jawaban :

Terkait hal tersebut benar. Saat ini terdapat aturan baru yaitu SEMA No. 1 Tahun 2022, C. Rumusan Kamar Agama No. 1 huruf a.1 yang menyebutkan :

“ Dalam upaya mempertahankan suatu perkawinan dan memenuhi prinsip mempersukar perceraian, maka :  perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami/ istri berselisih dan bertengkar terus menerus “atau” telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 (enam) bulan.

Jika membaca ketentuan diatas, maka ketentuan itu hanya berlaku untuk perceraian di Pengadilan Agama. Sehingga tidak diberlakukan untuk di Pengadilan Negeri.

Namun jika dibaca lebih jauh, aturan tertulis diatas terdapat frasa “atau”, sehingga hakim masih diberi kebebesan untuk memilih ketika ingin mengabulkan gugatan perceraian yaitu cukup dengan membuktikan alasan “pertengkaran terus menerus” atau disertai “ telah pisah tempat tinggal minimal 6 (enam)” bulan.

Akan tetapi, di dalam prakteknya kami dapatkan dilapangan terkadang terdapat majelis hakim yang menafsirkan aturan tersebut dengan rigid, artinya jika pasangan belum pisah rumah 6 (enam) bulan, maka disarankan untuk mencabut gugatan cerai.

Perubahan Aturan Terkait Pisah Rumah 6 Bulan

Dalam perkembangannya lahirah SEMA terbaru yaitu SEMA No.3 Tahun 2023 yang dimana pada bagian C. Rumusan Hukum Kamar Agama untuk Poin 1 Hukum Perkawinan menyebutkan :

Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami istri terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga diikuti dengan telah berpisah tempat tinggal paling singkat 6 (enam) bulan kecuali ditemukan fakta hukum adanya Tergugat/Penggugat melakukan KDRT.”

Jika memperhatikan ketentuan diatas, maka saat ini terdapat pengecualian terbaru, yaitu jika terdapat KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), maka untuk mengurus perceraian tidak perlu pisah rumah 6 (enam) bulan.

Namun syarat utamanya harus membuktiakan adanya KDRT.

    Saran Kantor Legal Keluarga

    Saran kami, jika anda mengajukan gugatan perceraian, namun belum pisah rumah/ tempat tinggal 6 (enam) bulan, namun ternyata alasan perceraian anda “tidak hanya bertengkar terus menerus”. Akan tetapi, pertengkaran itu disertai alasan lain yang rasional seperti pasangan melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), pasangan selingkuh / berzina, atau pasangan menikah siri, atau pasangan sering mabuk dan judi, maka saran kami anda tetap coba lebih dahulu mengajukan gugatan percerain ke Pengadilan Agama, namun tugas anda menjelaskan dengan detail ke hakim pada saat sidang pertama alasan-alasan perceraian yang anda ajukan tidak hanya sekedar pertengkaran, namun tedapat alasan-alasan lain yang rasional secara hukum gugatan cerai anda patut untuk dikabulkan.

    __________

    Legal Keluarga

    Konsultasi dengan pengacara seputar perceraian di pengadilan Agama :

    Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

    Email : klien@legalkeluaga.id

    Share on facebook
    Share on twitter
    Share on linkedin
    Share on whatsapp
    WeCreativez WhatsApp Support
    Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
    👋 Hi, how can I help?