Artikel

Hak Asuh Orang Tua Terhadap Anaknya Dicabut, Ini Sebabnya

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Siapa bilang orang tua tidak dapat dicabut hak asuhnya terhadap anak kandungnya.

Pada dasarnya setiap anak yang dilahirkan di dunia ini wajib dipelihara dan didiik oleh kedua orang tuanya sebagaimana tertuang dalam UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak.

Pasal 45 UU Perkawinan  :

  1. Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
  2. Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.

Selain itu, Pasal 26 ayat (1) UU Perlindungan Anak juga menyebutkan :

  1. Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
    1. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
    2. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan
    3. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.

Bagi anak yang belum mencapai 18 tahun dan belum menikah, maka hak asuh-nya berada pada kekuasaan orang tuanya. Artinya, segala perbuatan hukum yang dilakukan anak tersebut akan diwakilkan oleh orang tuanya.

Pasal 47 UU Perkawinan :

  1. Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada dibawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.
  2. Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum didalam dan diluar Pengadilan.

Dapatkah Orang Tua Kandung Dicabut Hak Asuh Terhadap Anaknya ?

UU Perkawinan sebenarnya telah menjawab hal tersebut dengan menegaskan salah satu orang tua atau kedua orang tua dari anak dapat dicabut hak asuhnya melalui putusan pengadilan dengan syarat orang tua tersebut melalaikan kewajiabnnya atau berkelaluan buruk.

Pasal 49 UU Perkawinan :

  1. Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus keatas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal :
    1. la sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya;
    2. la berkelakuan buruk sekali.
  2. Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut.

Pasal 30 UU Perlindungan Anak :

  1. Dalam hal orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, melalaikan kewajibannya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orang tua dapat dicabut.
  2. Tindakan pengawasan terhadap orang tua atau pencabutan kuasa asuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan.

Siapakah Yang Berhak Mendapatkan Hak Asuh Anak Apabila Hak Asuh Orang Tua Kandung Dicabut ?

UU Perlindungan Anak mengatur pihak-pihak yang berhak mendapatkan hak asuh anak apabila hak asuh orang tua tersebut dicabut, yaitu :

Pasal 31 UU Perlindungan Anak : 

  1. Salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai derajat ketiga, dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan tentang pencabutan kuasa asuh orang tua atau melakukan tindakan pengawasan apabila terdapat alasan yang kuat untuk itu.
  2. Apabila salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai dengan derajat ketiga, tidak dapat melaksanakan fungsinya, maka pencabutan kuasa asuh orang tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat juga diajukan oleh pejabat yang berwenang atau lembaga lain yang mempunyai kewenangan untuk itu.
  3. Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menunjuk orang perseorangan atau lembaga pemerintah/masyarakat untuk menjadi wali bagi yang bersangkutan.
  4. Perseorangan yang melaksanakan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus seagama dengan agama yang dianut anak yang akan diasuhnya.

Dari uraian ketentuan diatas, maka yang berhak diawal mendapatkan hak asuh anak adalah “salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai derajat ketiga”. Namun, apabila mereka tidak dapat melaksanakannya, maka hak asuh anak dapat diberikan kepada “orang lain” atau “lembaga pemerintah/masyarakat seperti panti asuhan” yang mengurus anak-anak.

Perlu diingat bahwa apabila diajukan penetapan hak asuh anak ke pengadilan maka pengadilan tidak boleh melakukan hal-hal seperti :

  1. Tidak boleh memutuskan hubungan darah antara anak dan kedua orang tua kandungnya,
  2. Tidak boleh menghilangkan kewajiban orang tua untuk membiayai hidup anaknya, dan
  3. Tidak membuat batas waktu pencabutan.

___________________

Apabila anda ingin berkonsultasi berkaitan permohonan hak asuh anak di pengadilan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui  Telepon/ WhatsApp  0813-8968-6009 atau Email klien@legalkeluarga.id

.

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp