Artikel

Hak Waris Anak Diluar Perkawinan Sah

Hukum Indonesia pada awalnya mengatur status anak yang lahir di luar perkawinan secara terbatas. Oleh karena itu, negara hanya mengakui hubungan hukum anak tersebut dengan ibunya. Aturan ini berlaku sebelum adanya perkembangan hukum melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

Aturan Anak Luar Perkawinan dalam UU Perkawinan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur kedudukan anak luar perkawinan secara tegas. Melalui Pasal 43 ayat (1), undang-undang menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Dengan ketentuan ini, undang-undang tidak memberikan hubungan keperdataan antara anak dan ayah biologisnya. Akibatnya, anak luar perkawinan tidak dapat menuntut hak keperdataan dari pihak ayah.

Pengaturan Anak Luar Perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam

Selain itu, Kompilasi Hukum Islam juga mengatur hal yang sama. Pasal 100 KHI menyebutkan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Dengan demikian, baik UU Perkawinan maupun KHI sama-sama membatasi hubungan hukum anak luar perkawinan. Pada tahap ini, hukum belum memberikan perlindungan keperdataan kepada anak terhadap ayah kandungnya.

Perubahan Hukum Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi

Namun demikian, perkembangan hukum kemudian mengubah pandangan tersebut. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 memperluas perlindungan hukum bagi anak luar perkawinan.

Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan tidak hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya, tetapi juga dengan ayah kandungnya. Putusan ini menempatkan kepentingan anak sebagai prioritas utama.

Inti Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa anak luar perkawinan memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Selain itu, anak juga memiliki hubungan perdata dengan laki-laki yang terbukti sebagai ayah kandungnya.

Pembuktian hubungan darah dapat menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sebagai contoh, anak dapat menggunakan tes DNA atau alat bukti lain yang sah menurut hukum. Lebih lanjut, hubungan keperdataan tersebut juga mencakup hubungan dengan keluarga ayah.

Dengan putusan ini, hukum Indonesia tidak lagi menutup akses hak keperdataan anak luar perkawinan.

Hak Waris Anak Luar Perkawinan

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, anak luar perkawinan memiliki hak keperdataan terhadap ayah kandungnya. Oleh karena itu, anak dapat menuntut hak waris dari ayahnya.

Namun, anak tidak memperoleh hak waris tersebut secara otomatis. Anak harus mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membuktikan hubungan darah dengan ayah kandungnya. Setelah itu, hakim dapat menetapkan hubungan keperdataan secara sah.

Dengan demikian, putusan Mahkamah Konstitusi memberikan dasar hukum yang kuat bagi anak luar perkawinan. Anak dapat memperjuangkan hak warisnya sepanjang ia mampu membuktikan hubungan darah melalui proses hukum.

Konsultasi Hukum Waris di Legal Keluarga

Jika Anda ingin memahami hak waris anak luar perkawinan secara lebih mendalam, Anda dapat berkonsultasi dengan Legal Keluarga. Kami siap membantu Anda memahami posisi hukum dan langkah yang dapat Anda tempuh.

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?