Artikel

Isteri Gugat Cerai, Bisakah Diputus Tanpa Hadirnya Suami ?

Ketika istri mengajukan gugatan cerai, banyak pihak bertanya apakah pengadilan tetap dapat memutus perkara tanpa kehadiran suami. Oleh karena itu, penting bagi Anda memahami kewajiban hadir di persidangan dan konsekuensi hukum jika salah satu pihak tidak datang.

Pada prinsipnya, setiap gugatan cerai mewajibkan istri dan suami menghadiri persidangan. Kewajiban ini bertujuan memastikan proses pemeriksaan berjalan adil dan memberi kesempatan kepada kedua pihak untuk menyampaikan pendapat.

Kewajiban Hadir dalam Sidang Perceraian

Undang-Undang Peradilan Agama mengatur kewajiban kehadiran para pihak. Pasal 83 UU Peradilan Agama menyatakan bahwa pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, hakim berusaha mendamaikan kedua pihak. Oleh karena itu, suami dan istri harus hadir secara pribadi.

Namun demikian, undang-undang memberi pengecualian bagi pihak yang bertempat tinggal di luar negeri. Dalam kondisi tersebut, pihak yang tidak dapat hadir dapat menunjuk kuasa khusus untuk mewakilinya di persidangan.

Selain itu, Pasal 142 Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga menegaskan bahwa suami dan istri datang sendiri ke persidangan atau mewakilkan kepada kuasanya. Bahkan, demi kepentingan pemeriksaan, hakim dapat memerintahkan para pihak untuk hadir secara langsung.

Dengan ketentuan ini, hukum secara tegas mewajibkan kehadiran suami dan istri dalam perkara perceraian.

Alasan Hakim Mewajibkan Kehadiran Suami dan Istri

Hakim memiliki kewajiban hukum untuk mendamaikan para pihak sebelum memeriksa pokok perkara. Oleh sebab itu, hakim meminta kehadiran suami dan istri agar proses perdamaian berjalan efektif.

Namun, apabila suami dan istri tetap berkehendak bercerai, hakim akan melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian. Selanjutnya, hakim akan memeriksa alat bukti dan menjatuhkan putusan perceraian.

Dengan demikian, suami dan istri tidak memiliki alasan untuk mengabaikan panggilan pengadilan, terlebih jika hakim secara langsung memerintahkan kehadiran mereka.

Pengecualian Kehadiran pada Agenda Sidang Tertentu

Dalam praktik persidangan, suami dan istri tidak harus hadir di setiap agenda sidang. Pada agenda tertentu, para pihak dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili kepentingannya.

Namun, pengadilan biasanya mewajibkan kehadiran langsung suami dan istri pada agenda-agenda penting berikut:

  1. proses mediasi,
  2. pemeriksaan saksi,
  3. pembacaan putusan pengadilan.

Dengan kehadiran langsung pada agenda tersebut, hakim dapat menilai keterangan para pihak secara lebih objektif.

Jika Suami Tidak Hadir, Apakah Pengadilan Tetap Memutus?

Undang-undang tidak menjatuhkan sanksi pidana atau denda kepada suami yang tidak hadir. Namun, apabila suami tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, pengadilan tetap dapat melanjutkan pemeriksaan perkara.

Dalam kondisi ini, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek, yaitu putusan yang pengadilan keluarkan meskipun tergugat (suami) tidak hadir di persidangan.

Ketidakhadiran suami menimbulkan dampak serius. Suami tidak dapat membantah dalil dan tuntutan yang istri ajukan dalam gugatan. Akibatnya, hakim dapat mengabulkan tuntutan istri, termasuk mengenai hak asuh anak dan nafkah, sepanjang hakim menilai tuntutan tersebut beralasan dan terbukti.

Oleh karena itu, suami perlu mempertimbangkan kehadiran di persidangan agar ia dapat menyampaikan pembelaan dan melindungi hak-haknya.

Pentingnya Memberikan Kuasa Jika Tidak Dapat Hadir

Apabila suami benar-benar tidak dapat menghadiri persidangan, ia sebaiknya memberikan kuasa kepada advokat atau pengacara. Dengan kuasa hukum, suami tetap dapat menyampaikan pembelaan, mengajukan bukti, dan mengikuti jalannya persidangan secara sah.

Dengan langkah ini, suami dapat meminimalkan risiko putusan verstek dan menjaga kepentingan hukumnya.

Konsultasi Perceraian di Legal Keluarga

Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai gugatan atau permohonan perceraian, hak asuh anak, serta pembagian harta bersama (gono-gini), Anda dapat menghubungi Legal Keluarga.

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?