Artikel

Cara Ajukan Permohonan Perwalian Oleh Keluarga Anak

Anak yang berada dibawah umur adalah anak yang belum berusia 18 tahun. Anak yang belum berusia 18 tahun pada dasarnya tidak dapat melakukan perbuatan hukum. Oleh karena itu, agar anak itu dapat melakukan perbuatan hukum, maka wajib diwakilkan oleh orang tuanya.

Bagaimana jika orang tua anak tersebut telah meninggal dunia atau orang tua tersebut tidak diketahui keberadaannya ?

Apabila orang tua anak tersebut telah meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya, maka anak tersebut baru bisa melakukan perbuatan hukum apabila diwakili oleh wali.

Untuk mendapatkan hak perwalian anak, maka seorang wajib mengajukan permohonan penetapan perwalian ke Pengadilan. Namun, sebelum mengajukan permohonan penetapan perwalian anak ke pengadilan, maka penting untuk mengetahui syarat dan prosedur menjadi wali sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali.

Siapa Yang Dapat Ditunjuk Oleh Menjadi Wali Anak ?

Pada dasarnya setiap orang dapat ditunjuk sebagai wali. Namun, menurut PP No. 29 Tahun 2019, maka terdapat kriteria-kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang wali anak.

Yang diprioritaskan untuk menjadi wali apabila orang tua anak telah tidak ada atau tidak diketahui keberadaannya adalah :

  1. Keluarga Anak,
  2. Saudara,
  3. Orang Lain, dan
  4. Badan Hukum

Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa keluarga anak adalah pihak yang paling diprioritaskan diawal untuk menjadi wali. Setelah keluarga, barulah saudara, kemudian orang lain dan badan hukum.

Syarat Yang Harus Dipenuhi “Keluarga Anak” Agar Dapat Menjadi Wali ?

Keluarga anak yang ditunjuk sebagai wali, haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia;
  2. Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
  3. Sehat fisik dan mental;
  4. Berkelakuan baik;
  5. Mampu secara ekonomi;
  6. Beragama sama dengan agama yang dianut Anak;
  7. Mendapat persetujuan tertulis dari suami/istri, bagi yang sudah menikah;
  8. Bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan;
  9. Membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan:
    1. Mekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak; atau
    2. Penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap Anak;
  10. Mendahulukan Keluarga Anak derajat terdekat; dan
  11. Mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua jika:
    1. Masih ada;
    2. Diketahui keberadaannya; dan
    3. Cakap melakukan perbuatan hukum.

Wali yang ditunjuk dari Keluarga Anak pada dasarnya  diutamakan memiliki kedekatan dengan Anak.

Kewajiban Keluarga Anak Mendapatkan Rekomendasi Dinas Sosial

Sebelum mengajukan permohonan penetapan wali kepengadilan, maka keluarga anak yang akan menjadi wali, wajib mendapatkan rekomendasi dari dinas sosial kabupaten/kota setempan.

Rekomendasi dari dinas sosial tersebut nantinya yang digunakan untuk memperkuat keluarga anak tersebut berhak mendapatkan hak perwalian.

Pasal 11  :

Orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali harus melampirkan rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat pada saat melakukan proses penetapan Pengadilan.

Pasal 12 :

  1. Rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan Wali atau pencabutan kuasa asuh.
  2. Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota dalam memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
    1. Penugaskan pekerja sosial profesional untuk melakukan asesmen kepada orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali; dan b.Dibantu oleh tim pertimbangan penunjukan Waii.

Keluarga Anak Wajib Meminta Penetapan Perwalian Anak Di Pengadilan

Setelah memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan diatas serta mendapatkan rekomendasi dari dinas sosial, maka keluarga anak wajib mengajukan permohonan penetapan perwalian anak ke Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam, dan untuk beragama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu diajukan ke Pengadilan Negeri.

Pengajukan penetapan perwalian dapat berlangsung cepat 3 sampai 4 kali sidang yaitu berlangsung paling cepat 1 bulan apabila bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon (Keluarga Anak) dinyatakan lengkap oleh Majelis Hakim, tertutama terkait rekomendasi dari dinas sosial tersebut.

Setelah berlangsung persidangan, maka Putusan Penetapan Perwalian akan diterima oleh Keluarga anak sebagai dasar dapat melakukan perbuatan hukum terhadap pribadi dan serta harta anak apabila ada.

___________

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai permohonan perwalian anak di pengadilan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui  Telepon/ WhatsApp  0813-8968-6009 atau Email klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?