Artikel

Isteri Gugat Cerai, Bisakah Diputus Tanpa Hadirnya Suami ?

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Apabila isteri menggugat cerai suaminya, apakah perceraian tetap dapat diputus pengadilan tanpa hadirnya suami ?

Setiap gugatan cerai yang diajukan ke pengadilan, maka terdapat kewajiban kepada para pihak yaitu isteri dan suami  menghadiri persidangan.

Pasal 83 UU Pengadilan Agama :

  1. Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim berusaha mendamaikan kedua pihak.
  2. Dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadikecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.

Pasal 142 KHI :

  1. Pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, suami isteri datang sendiri atau mewakilkan kepada kuasanya.
  2. Dalam hal suami atau isteri mewakilkan, untuk kepentingan pemeriksaan Hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir sendiri.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa suami dan isteri wajib menghadiri sidang perceraiannya.

Kehadiran suami dan isteri menjadi wajib karena terdapat satu tugas hakim yang diperintahkan undang-undang yaitu mendamaikan para pihak yang akan bercerai. Artinya, hakim akan memberikan pertimbangan agar tidak melakukan perceraian. Namun, apabila pihak isteri dan suami tetap pada pendirian ingin bercerai, maka hakim akan melanjutkannya dengan pemeriksanaan alat bukti untuk diputus dengan status “perceraian”.

Dengan demikian, tidak ada alasan bagi pihak suami dan isteri untuk tidak hadir di pengadilan, apalagi kalau hakim yang memerintahkan langsung agar suami dan isteri hadir di Pengadilan.

Terdapat Pengecualian Hadirnya Para Pihak

Dalam praktek, bianya pihak suami isteri tidak harus hadir di setiap persidangan untuk agenda-agenda sidang tertentu. Artinya selain agenda-agenda sidang tertentu tersebut suami isteri dapat diwakilkan kuasanya.

Adapun sidang-sidang tertentu yang biasanya mewajibkan suami dan isteri hadir langsung dalam persidangan, yaitu :

  1. Proses Mediasi,
  2. Pemeriksaan Saksi, dan
  3. Putusan Pengadilan.

Bagaimana Jika Suami Benar-Benar Tidak Hadir Dalam Sidang Dapatkah Diputus Cerai ?

Undang-Undang tidak mengatur mengenai sanksi yang didapat oleh suami apabila tidak hadir dalam persidangan cerainya. Namun apabila suami benar-benar tidak hadir, maka persidangan tetap dapat dilanjutkan dengan ditetapkan oleh hakim dengan istilah “Verstek” yang berarti Persidangan yang tetap dilanjutkan meskipun pihak suami (Tergugat) tidak hadir.

Tidak hadirnya suami tersebut berdampak pada banyak hal, terutama tidak dapatnya ia melakukan pembelaan diri untuk membantah dalil-dalil /tuntutan-tuntutan yang diajukan pihak isteri (Penggugat) dalam surat gugatannya.

Dengan tidak hadirnya suami dalam persidangan tersebut, maka bisa jadi seluruh tuntutan yang diajukan oleh pihak isteri (Penggugat) seperti hak asuh anak dan nafkah yang dinilai diluar kewajaran suami (Tergugat) untuk mengeluarkan akan dikabulkan oleh hakim.

Berdasarkan uraian diatas, maka penting bagi pihak suami dan isteri untuk menghadiri persidangan cerainya. Apabila suami benar-benar tidak dapat menghadiri persidangan, maka alangkah baiknya apabila tetap memberikan kuasa kepada advokat/ pengacara agar dapat mewakilinya.

____________

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai gugatan / permohonan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta bersama (gono-gini) di pengadilan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui  Telepon/ WhatsApp  0813-8968-6009 atau Email klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?