Nikah siri atau nikah sirri adalah perkawinan yang pasangan lakukan secara agama, tetapi pasangan tersebut tidak mencatatkannya kepada negara. Karena itu, perkawinan ini hanya berlangsung di hadapan tokoh agama tanpa kehadiran Pegawai Pencatat Nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA). Akibatnya, pasangan tidak memiliki buku nikah atau akta nikah resmi. Oleh karena itu, banyak orang kemudian bertanya apakah itsbat nikah dapat melegalkan nikah siri.
Apa Akibat Hukum Jika Pasangan Hanya Menikah Siri?
Undang-Undang Perkawinan mendorong setiap pasangan untuk tidak hanya menikah sah menurut agama, tetapi juga mencatatkan perkawinannya kepada negara. Untuk umat Islam, pencatatan dilakukan melalui KUA. Sementara itu, umat non-Islam mencatatkan perkawinan di Kantor Catatan Sipil.
Negara mewajibkan pencatatan perkawinan karena perkawinan menimbulkan akibat hukum yang penting. Oleh sebab itu, pencatatan menjadi langkah yang sangat krusial.
Perkawinan yang tercatat melahirkan beberapa hak dan kewajiban hukum, antara lain:
- Suami wajib memberikan nafkah kepada istri
- Suami wajib menafkahi anak
- Suami dan istri berhak atas pembagian harta bersama (gono-gini) jika terjadi perceraian
- Suami, istri, dan anak memiliki hak kewarisan
Sebaliknya, ketika pasangan hanya menikah siri, pasangan akan kesulitan menuntut hak-hak tersebut melalui mekanisme hukum negara. Misalnya, ketika suami menceraikan istri dari perkawinan siri, istri akan kesulitan menuntut nafkah dan harta gono-gini. Bahkan, dalam praktik, pengadilan dapat menolak gugatan karena tidak adanya bukti perkawinan yang tercatat.
Oleh karena itu, pasangan sebaiknya tidak hanya menikah sah menurut agama, tetapi juga mencatatkan perkawinan kepada negara.
Bagaimana Jika Terlanjur Menikah Siri?
Jika pasangan telah terlanjur menikah siri, pasangan tersebut masih memiliki solusi hukum. Pasangan dapat mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama untuk mengesahkan perkawinan yang belum tercatat.
Melalui itsbat nikah, pasangan meminta pengadilan untuk mengakui dan mengesahkan perkawinan yang telah berlangsung secara agama. Setelah itu, pasangan dapat mencatatkan perkawinan tersebut di KUA dan memperoleh buku nikah resmi.
Pengertian dan Fungsi Itsbat Nikah
Dalam praktik, itsbat nikah adalah proses persidangan di Pengadilan Agama yang bertujuan mengesahkan perkawinan. Pengadilan biasanya menangani itsbat nikah untuk beberapa kondisi, seperti:
- Perkawinan siri yang belum pernah dicatatkan
- Kehilangan buku nikah
- Keraguan atas sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan
- Perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Dengan demikian, itsbat nikah berfungsi sebagai jembatan hukum agar negara mengakui perkawinan tersebut.
Dasar Hukum Itsbat Nikah Menurut KHI
Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur secara jelas mengenai itsbat nikah. Pasal ini menegaskan bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Namun, ketika pasangan tidak memiliki akta nikah, hukum tetap memberi jalan keluar. Dalam kondisi tersebut, pasangan dapat mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama.
KHI membatasi permohonan itsbat nikah pada keadaan tertentu, antara lain:
- Perkawinan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan perceraian
- Hilangnya akta nikah
- Keraguan terhadap sah atau tidaknya syarat perkawinan
- Perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974
- Perkawinan yang tidak melanggar larangan perkawinan menurut undang-undang
Selain itu, KHI juga menentukan pihak yang berhak mengajukan itsbat nikah. Hak tersebut melekat pada suami, istri, anak-anak mereka, wali nikah, serta pihak lain yang berkepentingan dengan perkawinan tersebut.
Kesimpulan
Nikah siri memang sah menurut agama, tetapi negara tidak memberikan perlindungan hukum penuh terhadap perkawinan yang tidak tercatat. Oleh karena itu, pasangan yang telah menikah siri sebaiknya segera mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama agar negara mengakui perkawinan tersebut secara resmi.
Konsultasi di Legal Keluarga
Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai permohonan itsbat nikah, pencatatan perkawinan, atau dampak hukumnya, Anda dapat menghubungi Legal Keluarga.
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id
🌐 Website: legalkeluarga.id