Pertanyaan:
Saya menikah siri secara syariat Islam sekitar tahun 2016. Sekarang usia pernikahan kami sudah 6 tahun dan kami memiliki dua anak. Sampai hari ini kami belum punya buku nikah. Bagaimana cara mengesahkan perkawinan kami agar bisa mendapatkan buku nikah?
Jawaban:
Apa Itu Itsbat Nikah?
Anda dan suami berhak mengesahkan perkawinan yang sudah berlangsung sejak 2016. Karena akad nikah dilakukan menurut ajaran Islam, proses pengesahannya memakai mekanisme itsbat nikah di Pengadilan Agama.
Secara sederhana, itsbat nikah adalah permohonan ke Pengadilan Agama agar nikah siri yang sah menurut agama diakui juga oleh negara. Setelah permohonan dikabulkan, KUA dapat menerbitkan buku nikah untuk pasangan tersebut.
Dasar Hukum Itsbat Nikah
Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan bahwa ketika suatu perkawinan tidak bisa dibuktikan dengan akta nikah, pasangan dapat mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama.
Selain itu, Pasal 7 ayat (4) KHI menjelaskan bahwa pihak yang berhak mengajukan itsbat nikah meliputi:
- suami atau isteri
- anak-anak mereka
- wali nikah
- pihak lain yang berkepentingan dengan perkawinan tersebut
Jadi, isteri boleh mengajukan permohonan sendiri, boleh juga bersama suami sebagai para pemohon.
Contoh Permohonan (Petitum) Itsbat Nikah
Secara umum, isi permohonan itsbat nikah biasanya mencakup hal-hal berikut:
- Memohon agar pengadilan mengabulkan permohonan para pemohon.
- Memohon agar pengadilan menyatakan sah pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II yang dilaksanakan pada tanggal dan tempat tertentu.
- Memohon agar pengadilan memerintahkan para pemohon mencatatkan pernikahan tersebut di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan setempat.
- Memohon agar biaya perkara dibebankan kepada para pemohon sesuai ketentuan hukum.
Pengacara atau petugas posbakum di Pengadilan Agama dapat membantu menyusun redaksi permohonan ini.
Syarat Itsbat Nikah di Pengadilan Agama
Sebelum datang ke pengadilan, sebaiknya Anda menyiapkan dokumen berikut:
- KTP suami dan isteri
- Akta kelahiran suami dan isteri (jika ada)
- Surat keterangan dari KUA tempat menikah siri yang menyatakan perkawinan belum tercatat
- Surat bukti perkawinan siri (jika ada), misalnya surat keterangan nikah dari penghulu
- Foto-foto acara pernikahan (bila tersedia)
- Dua orang saksi yang hadir saat akad nikah atau mengetahui pernikahan Anda
Dokumen dan saksi tersebut membantu hakim meyakini bahwa pernikahan siri benar-benar terjadi.
Langkah Singkat Mengurus Itsbat Nikah
- Siapkan dokumen sesuai daftar di atas.
- Datang ke Pengadilan Agama yang wilayahnya sesuai dengan domisili Anda atau suami.
- Daftarkan permohonan itsbat nikah di loket pendaftaran atau melalui bantuan posbakum.
- Hadiri sidang bersama suami dan saksi-saksi. Hakim akan memeriksa keterangan para pihak dan bukti yang diajukan.
- Terima penetapan pengadilan. Bila permohonan dikabulkan, Anda bisa membawa salinan penetapan ke KUA.
- Ajukan pencatatan nikah di KUA, lalu KUA menerbitkan buku nikah suami–isteri.
Konsultasi Itsbat Nikah
Jika Anda ingin memastikan berkas sudah lengkap dan proses berjalan lancar, Anda dapat berkonsultasi dengan tim Legal Keluarga.
Legal Keluarga
📞 Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id