Akad dalam hukum ekonomi syariah berasal dari bahasa Arab, yaitu al-‘aqd. Dalam bahasa Indonesia, akad berarti perikatan, perjanjian, atau permufakatan (al-ittifaq).
Selain itu, akad berarti perjanjian antara ijab dan qabul yang syariat membenarkan, sehingga akad menimbulkan akibat hukum terhadap objek akad tersebut.
Karena itu, akad selalu memuat dua unsur utama.
Ijab dan Qabul dalam Akad
Pertama, ijab menunjukkan pernyataan kehendak dari pihak pertama untuk membuat akad tanpa paksaan.
Kedua, qabul menunjukkan persetujuan dari pihak kedua untuk mengikatkan diri dalam akad tanpa paksaan.
Selanjutnya, pembuatan akad dalam ekonomi syariah mengikuti rukun dan syaratnya sebagaimana PERMA No. 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).
Pasal 22 KHES menegaskan rukun akad, yaitu:
- para pihak yang berakad,
- objek akad,
- tujuan pokok akad, dan
- kesepakatan.
Sementara itu, Pasal 23 KHES menyatakan akad menjadi tidak sah jika bertentangan dengan:
- syariat Islam,
- peraturan perundang-undangan,
- ketertiban umum, dan/atau
- kesusilaan.
Karena bank syariah menggunakan prinsip-prinsip tersebut, Anda perlu memahami beberapa jenis akad yang paling sering dipakai dalam transaksi perbankan dan pembiayaan syariah.
Akad Murabahah
Akad murabahah berarti jual beli dengan skema harga pokok ditambah margin keuntungan yang para pihak sepakati sejak awal. Jadi, bank syariah menyebutkan harga pokok barang dan margin keuntungan secara terbuka.
Kemudian, bank syariah membeli barang yang nasabah butuhkan, lalu bank menjual kembali barang tersebut kepada nasabah dengan margin yang sudah disepakati. Dengan demikian, bank wajib menjelaskan harga pokok dan keuntungan secara jujur.
KHES juga menegaskan kewajiban penjual dalam murabahah. Pasal 106 KHES pada prinsipnya mewajibkan penjual untuk:
- membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang sesuai kesepakatan spesifikasi,
- membeli barang atas nama penjual sendiri dan memastikan transaksi bebas riba, serta
- memberi tahu harga pokok dan biaya secara jujur kepada pembeli.
Akad Mudharabah
Akad mudharabah merupakan kerja sama antara pemilik modal (shahib al-mal) dan pengelola dana (mudharib) untuk menjalankan usaha. Melalui akad ini, bank syariah menyalurkan pembiayaan kepada pihak yang ingin menjalankan usaha, sehingga pelaku usaha tetap bisa memperoleh modal tanpa memakai skema riba.
Dalam praktik, akad mudharabah sering membantu usaha kecil seperti pertanian, industri rumah tangga, perdagangan, dan usaha mikro.
Selanjutnya, para pihak membagi keuntungan berdasarkan kesepakatan. Pasal 246 KHES menyatakan pembagian keuntungan dapat dilakukan secara proporsional atau berdasarkan kesepakatan semua pihak.
Namun, Anda juga perlu memahami pembagian risiko. Bila mudharib melampaui batas yang disepakati atau melanggar ketentuan akad, maka mudharib menanggung tanggung jawab risiko tersebut. Pasal 249 KHES mengatur kewajiban mudharib terhadap risiko kerugian atau kerusakan akibat tindakan yang melampaui izin atau tidak sejalan dengan akad.
Sebaliknya, bila kerugian terjadi bukan karena kelalaian mudharib, maka pemilik modal menanggungnya. Pasal 252 KHES menegaskan kerugian usaha dan kerusakan barang dagangan yang bukan akibat kelalaian mudharib menjadi beban pemilik modal.
Akad Musyarakah
Akad musyarakah berarti kerja sama dua pihak atau lebih yang sama-sama memasukkan kontribusi (biasanya modal) untuk menjalankan usaha. Karena itu, para pihak membagi keuntungan dan kerugian sesuai kesepakatan dalam akad.
Selanjutnya, bank syariah dapat menyalurkan pembiayaan musyarakah untuk membantu perusahaan atau pelaku usaha yang membutuhkan tambahan modal pengembangan. Bahkan, pada kondisi tertentu, bank syariah dapat ikut dalam aspek manajemen atau pengawasan agar usaha berjalan sesuai kesepakatan.
Kemudian, para pihak dapat membagi keuntungan berdasarkan porsi modal atau berdasarkan nisbah bagi hasil yang mereka sepakati sejak awal.
Penutup
Pada akhirnya, Anda perlu memahami jenis akad bank syariah karena setiap akad punya konsekuensi hukum yang berbeda, baik terkait kewajiban pembayaran, pembagian keuntungan, maupun pembagian risiko. Oleh sebab itu, Anda sebaiknya membaca akad secara teliti sebelum menandatangani.
Apabila Anda ingin berkonsultasi mengenai gugatan pembatalan akad atau wanprestasi akad di Pengadilan Agama terkait sengketa ekonomi syariah, silakan hubungi legalkeluarga.id melalui:
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id