Artikel

Mengubah Nama di Pengadilan Tanpa Akta Lahir: Dapatkah?

Apakah dapat mengubah nama sebagai identitas di KTP dan KK (Kartu Keluarga) tanpa adanya akta kelahiran ? contoh: akta lahir sudah hilang atau tidak pernah memiliki akta lahir

Perubahan Nama Harus Didasarkan pada Akta Pencatatan Sipil

Menurut Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk):

  1. Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.
  2. Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk.
  3. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil

Dari ketentuan diatas mengandung makna perubahan nama tidak bisa dilakukan langsung di Disdukcapil, melainkan harus ada penetapan dari pengadilan negeri terlebih dahulu, dan baru kemudian disahkan atau dicatatkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Namun, untuk mencatat perubahan nama itu, Disdukcapil memerlukan dasar data dari akta kelahiran, karena:

  • Akta kelahiran adalah dokumen sumber utama identitas nama seseorang, dan
  • Semua dokumen lain seperti KTP, KK, ijazah, paspor, NPWP, dan BPJS mengacu pada data akta kelahiran.

Bagaimana Jika Seseorang Tidak Memiliki Akta Lahir?

Dalam praktek terkadang terdapat orang yang tidak memiliki akta lahir. Contohnya, setelah dilakukan pengecekan data di Disdukcapil ternyata seseorang tersebut tidak memiliki data akta lahir tercatat, sehingga orang tersebut pun kesulitan untuk melakukan perubahan nama karena tidak memiliki akta lahir.

jika terdapat kasus seperti itu, bagaiaman cara membuat akta lahir baru untuk melakukan perubahan nama nantinya?

Jika merujuk pada aturan lama yaitu Pasal 32 ayat (1) UU No.23 Tahun 2006 tentang Adminduk menjelaskan pembuatan akta lahir jika melewati batas 60 (enam puluh hari) s/d 1 (satu) tahun wajib melalui penetapan pengadilan.

Pasal 32 ayat (2) :

” Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.

Namun dalam prakteknya pasca diberlakukannya UU No. 24 Tahun 2013 berlaku maka pasal 32 ayat (2) tersebut dihapus sehingga saat ini jika tidak memiliki akta lahir maka tidak perlu ke Pengadilan terlebih dahulu namun cukup ke Disdukcapil untuk mengurusnya.

Pasal 32 ayat (1) :

” Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui bataswaktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dan penerbitan Akta Kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat.

Dengan dihapusnya ayat (2), Disdukcapil sekarang berwenang penuh untuk:

  • Memverifikasi dokumen dan saksi kelahiran tanpa harus ada penetapan pengadilan,
  • Menerbitkan akta kelahiran baru (atau pengganti) berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan dokumen pendukung,
  • Tanpa perlu pemohon datang ke pengadilan untuk meminta “penetapan kebenaran peristiwa kelahiran”.

Jadi, tidak perlu penetapan pengadilan lagi untuk akta yang hilang atau tidak ada register-nya, selama Disdukcapil bisa membuktikan kebenarannya secara administratif.

Kesimpulan

jika ingin melakukan perubahan nama tanpa akta lahir, maka terlebih dahulu mengurus pembuatan akta lahir baru terlebih dahulu. setelah terdapat akta lahir, barulah dapat mengurus perubahan atau pergantian nama ke Pengadilan Negeri.

Konsultasi di Firma Hukum Legal Keluarga

Untuk membantu Anda, Firma Hukum Legal Keluarga siap mendampingi dari awal hingga selesai terkait permohonan pergantian nama.

Hubungi kami untuk konsultasi:

Kami siap menjadi mitra hukum terpercaya untuk membantu Anda melewati prosesnya dengan membantu menyiapkan syarat dan dokumennya.

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?