Artikel

Prosedur Pengesahan Anak Secara Hukum

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Apa itu Pengesahan Anak ?

Penjelasan Pasal 50 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (“UU AP”) menyebutkan :

Pengesahan anak adalah pengesahan status seorang anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak tersebut telah sah menurut hukum negara.”

Dari uraian pasal diatas, maka pengesahan anak dapat dimaknai :

  • Perbuatan orang tua yang dimana ingin mengesahkan status anaknya  yang lahir dari perkawinan yang sah menurut hukum agama tapi belum dicatatkan secara hukum negara.
  • Untuk melakukan perbuatan pengesahan anak, maka orang ke-2 (dua) orang tua anak tersebut memiliki kewajiban mencatatkan perkawinannya tersebut secara negara. Artinya, oran tua dari anak tersebut telah memiliki bukti “Akta Perkawinan”.

Adapun prosedur pencatatan pengesahan anak sebagaiaman diatur dalam Pasal 50 UU Administrasi Kependudukan adalah :

  1. Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan.
  2. Pengesahan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum negara. 
  3. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak.

Dari uraian  Pasal diatas, maka apabila orang tua telah mengurus pengesahan anak mereka secara hukum, maka akan mendapatkan Kutipan Akta Pengesahan Anak nantinya dari pejabat berwenang.

Dengan adanya Kutipan Akta Pengesahan tersebut, maka anak telah sah memiliki stauts sebagai anak dari ke-2 (dua) orang tuanya. Oleh karena itu, ia memiliki hak keperdataan dan kewarisan tidak hanya dari ibunya, namun juga dari ayahnya.

Syarat Pengesahan Anak

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan Akta Pengesahan anak berdasarkan Pasal 50 Penpres No. 96 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil adalah :

1. Pencatatan pengesahan anak bagi WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:

  • Kutipan akta kelahiran;
  • Kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
  • Kartu Keluarga orang tua; dan
  • KTP-elektronik,

2. Pencatatan pengesahan anak bagi Penduduk Orang Asing (WNA) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:

  • Kutipan akta kelahiran;
  • Kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
  • Kartu Keluarga orang tua; dan
  • Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu Orang Asing (Pasport).

__________

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai proses pengajukan permohonan pengesahan anak, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp :  0813-8968-6009

 Email : klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?