Artikel

Jasa Pengacara Perceraian Jakarta Barat

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Terdapat 2 (dua) Pengadilan yang berwenang mengadili dan memutus perkara perceraian di Jakarta Barat, yaitu:

  1. Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutus perceraian yang memutus perceraian beragama Kristen Protestan, Kalolik, Hindu, Budha dan Konghucu.
  2. Pengadilan Agama Jakarta Barat  memutus perceraian yang beragama Islam.

Alasan-Alasan Perceraian di Pengadilan Jakarta Barat

Dibawah ini alasan-alasan yang sering digunakan bagi pihak-pihak bercerai di pengadilan, yaitu :

  1. Pertengkaran terus menerus yang tidak pernah berhenti,
  2. Masalah Ekonomi / Nafkah anak dan isteri;
  3. Pasangan Selingkuh atau Poligami,
  4. Pasangan melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga),
  5. Pasangan jadi pemabok atau penjudi,
  6. Pasangan dipenjara karena melakukan tindak pidana,
  7. Pasangan tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai pasangan,
  8. Tidak memiliki keturunan.

Syarat Dilengkapi Mengurus Perceraian di Jakarta Barat

Untuk mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan, terdapat syarat-syarat yang diperlukan, seperti:

  1. KTP Penggugat;
  2. Alamat Lengkap Tergugat saat ini;
  3. Buku Nikah; (Untuk beragama Islam);
  4. Akta Perkawinan Dukcapil (Untuk beragama non-islam);
  5. Kartu Keluarga (KK);
  6.  Akta Kelahiran anak (Untuk meminta hak asuh anak)
  7. Siapkan 2 (dua) orang saksi dapat dari keluarga atau orang terdekat.

Jangka Waktu Proses Perceraian di Pengadilan

  1. Tergugat tidak hadir selama proses sidang, maka proses cerai di Pengadilan hingga keluarnya akta cerai memakan perkiraan waktu 3 (tiga) bulan;
  2. Jika Tergugat hadir dan tidak ingin cerai, maka proses cerai di Pengadilan hingga keluarnya akta cerai memakan waktu perkiraan waktu 5 (lima) sampai 6 (enam) bulan, sepanjang pihak Tergugat tidak melakukan upaya hukum banding.

Jasa Pengacara Perceraian di Jakarta Barat

Salah satu kelebihan dalam mengurus cerai menggunakan jasa pengacara adalah tidak harus repot melakukan pendaftaran gugatan hingga hadir di persidangan, karena sudah terdapat pengacara yang membantu dalam mengurusnya.

Biaya pengacara perceraian Jakarta Barat untuk kantor Legal Keluarga disekitar Rp.15 juta s/d Rp. 25 Juta.

Gugatan cerai yang diajukan ke Pengadilan tidak harus di dampingi pengacara. Akan tetapi, apabila ingin diwakilkan oleh pengacara, maka terdapat beberapa keuntungan, yaitu:

  1. Pembuatan gugatan cerai secara tertulis akan dibuat oleh pengacara,
  2. Pengacara akan membantu anda mendaftarkan gugatan cerai anda ke pengadilan,
  3. Pengacara dapat mewakili anda pada setiap persidangan di pengadilan.
  4. Pengacara membantu menyusunkan dokumen-dokumen bukti yang akan anda ajukan ke pengadilan.
  5. Pengacara membantu anda mengambil putusan dan akta cerai apabila gugatan cerai nantinya diputus oleh pengadilan.

________________

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai pengurusan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta bersama (gono-gini) di pengadilan jakarta barat, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp :  0813-8968-6009 atau

Email : klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp