Artikel

Menikah Di Luar Negeri, Dapatkah Bercerai di Indonesia ?

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan :

Saya menikah di Luar Negeri secara Kristen di Australia, setelah itu perkawinan kami dilaporkan dan dicatatkan di Indonesia melalui Disdukcapil. Pertanyaan saya, apakah saya dapat mengurus perceraian di Indonesia ?

Jawaban :

“ Jika perkawinan yang terjadi di luar negeri tersebut sudah dicatatkan di Indonesia, maka perceraian dapat juga dilakukan di Pengadilan Indonesia.”

Perkawinan Harus Sah Dan Tercatat di Indonesia

Perkawinan yang dilakukan di luar negeri dapat dianggap sah, apabila pihak yang menikah melaporkan perkawinan tersebut kepada instansi berwenang.

Setidaknya terdapat 3 (tiga) syarat perkawinan itu dianggap sah menurut hukum bila perkawinan dilakukan di luar negeri, yaitu :

  1. Perkawinan dilakukan di Luar Negeri dan Dicatatkan di Catatan Sipil/ instansi di Negara melangsungkan perkawinan;
  2. Perkawinan yang terjadi di Luar Negeri dilaporkan kepada KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia);
  3. Perkawinan yang dilakukan Luar Negeri dilaporkan kepada Disdukcapil (Non Islam) atau di Kantor Urusan Agama (KUA) / (Islam)

Dasar Hukum Pencatatan Perkawinan Luar Negeri

Dibawah ini kami menjelaskan dasar hukum pencatatan perkawinan luar negeri sebagaimana penjelasan diatas, yaitu :

Pasal 37 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi :  

“ Perkawinan Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan pada Perwakilan Republik Indonesia.”

Pasal 56 ayat  (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu:

  1. Perkawinan yang dilangsungkan diluar Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warganegara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan Undang-undang ini
  2. Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali diwilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.

Cara Mengurus Perceraian di Indonesia Yang Menikah di Luar Negeri

Perceraian hanya dapat dilakukan melalui Pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Selain itu, adapun syarat yang harus dilengkapi untuk mengurus perceraian di Indonesia yang menikah diluar negeri yaitu :

  1. KTP/ Pasport Penggugat;
  2. Nama dan Alamat Lengkap pihak Tergugat;
  3. Bukti Pencatatan Perkawinan di Instansi berwenang di Luar Negeri (Diterjemahkan Tersumpah);
  4. Bukti Pelaporan Perkawinan di KBRI dimana tempat melangsungkan perkawinan;
  5. Laporan Perkawinan Luar Negeri di Disdukcapil (Non Islam) / Laporan Perkawinan Luar Negeri di KUA (Islam);
  6. Kartu Keluarga (KK);
  7. Siapkan 2 (dua) orang saksi.

Jika seluruh syarat terpenuhi, maka perceraian dapat dilakukan di Pengadilan di Indonesia.

Terkait pertanyaan diatas, maka bila perkawinan yang dilangsungkan di Australia telah dilaporkan ke Disdukcapil, maka perceraian dapat diajukan ke Pengadilan Negeri wilayah domisili Tergugat.

Legal Keluarga

apabila ingin konsultasi hukum terkait pengurusan perceraian dengan pengacara dapat menghubungi :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp