Artikel

Pembagian Gono Gini Rumah KPR Pasca Bercerai

Banyak pasangan mempertanyakan status rumah yang masih berstatus KPR setelah perceraian. Oleh karena itu, masyarakat sering bertanya apakah rumah KPR termasuk harta gono gini atau justru berada di luar pembagian harta bersama. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Anda perlu memahami konsep harta gono gini dan mekanisme pembagiannya.

Pengertian Harta Gono Gini

Harta gono gini atau harta bersama mencakup seluruh harta yang suami dan isteri peroleh selama perkawinan berlangsung. Dengan demikian, setiap harta yang muncul sejak tanggal perkawinan hingga perceraian masuk dalam kategori harta bersama.

Oleh sebab itu, rumah yang suami dan isteri beli melalui skema KPR selama perkawinan tetap masuk dalam kategori harta gono gini, meskipun cicilan belum lunas.

Dasar hukum harta gono gini tercantum secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

Selain itu, Pasal 1 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam juga menegaskan bahwa harta yang diperoleh suami dan isteri selama ikatan perkawinan berlangsung termasuk harta bersama, tanpa melihat atas nama siapa harta tersebut terdaftar.

Akibat Hukum Pembagian Harta Gono Gini

Apabila terjadi perceraian, maka hukum mengatur pembagian harta gono gini secara seimbang. Oleh karena itu, mantan suami dan mantan isteri masing-masing memperoleh setengah bagian dari harta bersama.

Prinsip pembagian ini sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1448 K/Sip/1974, yang menegaskan pembagian harta bersama secara sama rata setelah perceraian.

Selain itu, Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam juga memberikan hak seperdua bagian harta bersama kepada janda atau duda cerai sepanjang para pihak tidak membuat perjanjian perkawinan.

Pembagian Rumah KPR Pasca Bercerai

Dalam praktik, banyak pasangan menyelesaikan pembagian rumah KPR secara musyawarah. Dengan cara ini, mantan suami dan mantan isteri dapat mencapai kesepakatan tanpa melalui proses pengadilan.

Sebagai contoh, apabila mantan suami selama ini membayar cicilan KPR, maka mantan suami dapat memberikan kompensasi sejumlah uang kepada mantan isteri. Selanjutnya, para pihak dapat mengalihkan hak rumah tersebut kepada mantan suami melalui perjanjian di hadapan notaris.

Namun demikian, apabila kedua belah pihak sama-sama ingin mempertahankan hak atas rumah KPR, maka sengketa tersebut perlu diselesaikan melalui pengadilan.

Kemungkinan Putusan Hakim Terkait Rumah KPR

Apabila para pihak membawa sengketa rumah KPR ke pengadilan, maka hakim dapat menjatuhkan beberapa kemungkinan putusan.

Pertama, hakim dapat memerintahkan penjualan rumah melalui mekanisme over kredit kepada pihak ketiga. Setelah itu, hakim akan membagi hasil penjualan secara sama rata, yaitu setengah bagian untuk mantan suami dan setengah bagian untuk mantan isteri.

Kedua, hakim dapat membagi tanggungan sisa utang KPR secara proporsional. Dalam hal ini, mantan suami menanggung setengah sisa cicilan, sedangkan mantan isteri juga menanggung setengah bagian.

Namun, dalam kondisi tertentu, hakim juga dapat menyatakan gugatan pembagian harta gono gini tidak dapat diterima. Hakim biasanya mengambil sikap ini apabila rumah masih berstatus sebagai jaminan bank.

Dasar hukum sikap tersebut merujuk pada SEMA Nomor 3 Tahun 2018 Rumusan Kamar Agama Perkara Keluarga. Ketentuan ini menegaskan bahwa pengadilan tidak menerima gugatan harta bersama apabila objek sengketa masih berada dalam jaminan utang atau mengandung sengketa kepemilikan lain.

Kesimpulan

Dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, rumah KPR tetap termasuk harta gono gini apabila suami dan isteri memperolehnya selama perkawinan. Namun, status kredit KPR dapat memengaruhi cara pembagian dan penerimaan gugatan di pengadilan. Oleh karena itu, penyelesaian secara musyawarah sering menjadi pilihan paling efektif.

Konsultasi Pembagian Harta Gono Gini

Apabila Anda ingin berkonsultasi mengenai pembagian harta gono gini rumah KPR pasca bercerai, silakan hubungi Legal Keluarga melalui:

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?