Artikel

Pembagian Gono Gini Rumah KPR Pasca Bercerai

Salah satu pertanyaan yang sering muncul dari masyarakat apabila terjadi suatu perceraian adalah bagaimana status rumah yang sedang mereka KPR di Bank tersebut, apakah status rumah yang di KPR tersebut bukan merupakan bagian dari harta gono gini ?

Pengertian Harta Gono Gini

Harta gono gini atau harta bersama dapat diartikan sebagai harta yang diperoleh suami dan isteri selama melangsungkan perkawinan. Artinya, apabila harta diperoleh selama perkawinan maka harta itu dapat dikategorikan sebagai harta gono gini/ harta bersama.

Adapun dasar hukum keberadaan harta bersama tersebut adalah sebagai berikut :

Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan :

“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”

Pasal 1 huruf (f) KHI  :

Harta kekayaan dalam perkawinan (syirkah), adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun.

Akibat Pembagian Harta Gono Gini

Akibat hukum dari pembagian harta gono gini/ harta bersama adalah membagi harta menjadi 1/2 (seperdua) untuk mantan suami dan 1/2 (seperdua) untuk mantan isteri.

Yurisprudensi MA  RI Nomor 1448 K/Sip/1974 tertanggal 9 November 1967 :

“ Sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga pada saat terjadinya perceraian harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara bekas suami istri.

Pasal 97 KHI :

“Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”

Pembagian Harta Gono Gini Rumah KPR Pasca Bercerai

Dalam banyak kasus, apabila terjadi suatu perceraian dan ternyata masih memiliki harta yang masih di KPR di Bank, maka biasanya terkait hal tersebut dapat diselesaikan secara damai.

Sebagai contoh, apabila pihak yang selalu membayar KPR tersebut adalah mantan suami, maka mantan suami dapat memberikan konpensasi berupa sejumlah dana sebagai bentuk konpensasi kepada mantan isteri agar haknya di rumah tersebut dihibahkan kepada mantan suami. Hal ini dapat dilakukan dengan cara membuat perjanjian di hadapan notaris.

Namun apabila pasangan suami dan isteri tersebut sama-sama ingin memiliki rumah yang sedang di KPR tersebut, maka satu-satunya jalan yang dapat menyelesaikannya adalah melalui jalur pengadilan.

Terdapat beberapa kemungkinan  putusan hakim bila rumah yang sedang di KPR tersebut dibawa ke Pengadilan, yaitu :

  • Hakim dapat memutuskan agar rumah yang sedang di KPR tersebut dijual melalui over kredit kepada pihak ketiga. Adapun hasil keuntungan dari penjualan melalui over kredit tersebut dibagi ½ (seperdua) bagian menjadi hak mantan isteri dan  1/2 (saperdua) bagian menjadi mantan suami; atau
  • Hakim dapat memutuskan  sisa hutang yang belum dibayarkan dari pembelian rumah KPR tersebut yaitu 1/2 (serdua) menjadi tanggungan mantan suami dan 1/2 (saperdua) menjadi tanggungan mantan isteri.

Namun tidak menutup kemungkinan hakim menyatakan tidak menerima gugatan pembagian harta gono gini bila statusnya masih dalam kredit/ KPR dengan dasar hukum SEMA No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rapat Pleno  Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018, Huruf d Rumusan Kamar Agama Perkara Keluarga :

“ Gugatan harta bersama yag objek sengketanya masih diagungkan sebagai jaminan utang atau objek tersebut mengandung sengketa kepemilikan akibat transaksi kedua dan seterusnya, maka gugatan atas objek tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.”

_________________

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai pengajukan gugatan pembagian harta gono gini ke pengadilan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp :  0813-8968-6009 atau

Email : klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?