Artikel

Pembagian Harta Gono Gini Tidak Selalu Sama Rata ?

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Dalam banyak literatur hukum yang kita pahami atau peraturan perundang-undangan yang berlaku menyebutkan bahwa ketika terjadi suatu perceraian, maka harta bersama (gono gini) sebagai harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung wajib dibagi sama rata, yaitu 1/2 (seperdua) untuk mantan suami, dan 1/2 (seperdua) untuk mantan isteri.

Dasar hukum pembagian harta gono gini yaitu sebagai berikut:

Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan:

“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”

Adapun dasar hukum yurisprudensi yang menyatakan pembagian harta bersama wajib dibagi menjadi sama rata yaitu 1/2 (seperdua) untuk mantan suami dan 1/2 (seperdua) untuk mantan isteri adalah :

Yurisprudensi MA RI Nomor 1448 K/Sip/1974 :

“Bahwa saat terjadi perceraian maka harta bersama harus dibagi dua sama rata (masing-masing setengah bagian) antara bekas suami dan bekas isteri.”

Apakah Harta Bersama (Gono Gini) Selamanya Wajib Dibagi Sama Rata ?

Dalam sebuah jurnal yang ditulis oleh Siah Khosyi’ah, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UNI Sunan Gunung Jati yang berjudul “Keadilan distributif atas pembagian harta bersama bagi keluarga muslim di Indonesia” menggambarkan tidak selamanya majelis hakim yang menyidangkan sengketa harta bersama (gono gini) memutuskan pembagian harta bersama (gono gini) wajib dibagi sama rata yaitu 1/2 (seperdua) untuk mantan isteri dan 1/2 (seperdua) untuk mantan suami.

Ia menggambarkan hal tersebut karena menemukan beberapa putusan pengadilan di Indonesia yang memutuskan tidak membagi harta bersama (gono gini) menjadi sama rata yaitu 1/2 (seperdua) untuk mantan isteri dan 1/2 (seperdua) untuk mantan suami.

Adapun putusan-putusan pengadilan tersebut adalah sebagai berikut :

1. Putusan PTA Bandung Membatalkan Putusan PA Cimahi

Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung dengan Putusan No. 248/Pdt.G/2010/PTA Bdg membatalkan Putusaan Pengadilan Agama Cimahi No. 96/Pdt.G/2010/PA Cmhi yang membagi harta bersama setengah 1/2 (seperdua) masing-masing antara janda dengan duda.

Dalam Putusan PTA tersebut memberikan harta bersama 1/3 (Sepertiga) untuk duda/mantan suami dan 2/3 (dua pertiga) untuk janda/mantan isteri.

2. Putusan MA Membatalkan Putusan PTA Yogyakarta

Pada awal Putusan Pengadilan Agama Bantul dengan Putusan No. 229/Pdt.G/2009/PA Btl tidak membagi sama rata harta bersama (gono-gini). Akan tetapi membagi harta bersama 3/4 (tiga perempat) bagi Penggugat dan 1/4 (seperempat) bagi Tergugat.

Tingkat Banding, Putusan Pengadilan Agama Bantul dibatalkan oleh Pengadilan Agama Tinggi Yogyakarta melalui Putusannya No.34/Pdt.G/2009/PTA Ygk. yang memutuskan harta bersama (goni-gini) wajib dibagi menjadi sama rata.

Akhirnya pada tingkat Kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusannya No. 226 K/AG/2010 membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan kembali menguatkan putusan Pengadilan Agama Negeri Bantul yang tidak membagi sama rata harta bersama (gono gini) tersebut.

Salah satu alasan pertimbangan mengapa harta bersama (gono gini) tersebut tidak dibagi sama rata  dikarenakan adanya tindakan KDRT yang berdampak pada kekerasan fisik dan psikis bagi Termohon Kasasi/Penggugat/Pembanding.

Dari beberapa putusan lainnya, terdapat Putusan MA yang memberikan 1/5 (seperlima) bagi duda/mantan suami dan 4/5 (empat perlima) bagi janda/mantan isteri, dengan pertimbangan mantan suami tidak memiliki pekerjaan tetap dan memiliki moral yang kurang baik karena suka minum minuman keras (mabok), sehingga penghasilan harta perkawinan di dominasi dari penghasilan isteri.

Dari uraian diatas, dapat disimpulkan tidak selamanya pembagian harta gono gini wajib dibagi sama rata 1/2 (seperdua) untuk mantan isteri dan 1/2 (seperdua) untuk mantan suami. Namun dengan alasan-alasan tertentu, majelis hakim dapat memutuskan harta bersama tidak wajib dibagi sama rata.

Jika Anda sedang mencari pengacara perceraian Jakarta yang profesional dan solutif, Anda bisa menghubungi kami juga.

_________

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai gugatan / permohonan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta bersama (gono-gini) di pengadilan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui  Telepon/ WhatsApp  0813-8968-6009 atau Email klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?