Artikel

Status Hutang Selama Perkawinan Pasca Bercerai

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Salah satu hal yang sering membingungkan ketika ingin bercerai adalah bagaimana nasib atau status hutang mereke kedepan. Apakah tetap ditanggung bersama atau salah satu pihak nantinya yang akan menanggungnya sesuai dengan putusan pengadilan ?

Perlu dipahami, salah satu konsekuensi dari suatu perkawinan adalah terjadinya penyatuan harta bersama antara suami dan isteri. Artinya, harta yang didapatkan suami selama perkawinan adalah harta isteri. Demikian juga harta yang di dapatkan isteri merupakan harta suami.

Ketentuan mengenai terjadinya penyatuan harta tersebut diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan :

” Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”

Namun, hal tersebut berbeda apabila sebelum melangsungkan perkawinan calon suami dan calon isteri membuat “perjanjian pemisahan harta”.

Perjanjian pemisahan harta adalah perjanjian perkawinan yang dibuat antara calon suami dan calon isteri sebelum melangsungkan perkawinan yang didalamnya berisi mengenai adanya pemisahan harta antara suami dan isteri selama terjadi perkawinan.

Dengan dibuatnya perjanjian pemisahan harta tersebut, maka tidak akan terjadi pembagian harta bersama ketika terjadi perceraian.

Status Hutang Pasca Perceraian ?

Apabila anda membeli rumah yang anda KPR mungkin selama 20 tahun, namun ternyata ditahun ke-10 anda bercerai, maka menurut hemat kami, hutang terhadap rumah yang anda KPR tersebut tetap wajib dibayarkan bersama. Artinya, pembayaran hutang tersebut masuk kedalam “harta bersama” yang wajib dibayarkan sama rata, kecuali hakim yang memutus perkara tersebut berpendapat lain, seperti membebankan kepada mantan suami untuk membayar KPR tersebut lebih besar daripada mantan isteri.

Contoh pembelian rumah KPR  diatas menurut kami dapat dikatakan sebagai “hutang keluarga” yang dilakukan atas persetujuan bersama, sehingga apabila bercerai, maka statusnya adalah merupakan hutang bersama.

Pasal 93 Kompilasi Hukum Islam (KHI) :

  1. Pertanggungjawaban terhadap hutang suami atau isteri dibebankan pada hartanya masing-masing.
  2. Pertanggungjawaban terhadap hutang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga, dibebankan kepada harta bersama.
  3. Bila harta bersama tidak mencukupi, dibebankan kepada harta suami. 
  4. Bila harta suami tidak ada atau mencukupi dibebankan kepada harta isteri.

Apabila pembelian rumah KPR tersebut tidak atas persetujuan bersama, akan tetapi hanya sebatas persetujuan suami tanpa melibatkan isteri, maka isteri seharusnya tidak dapat bertanggung jawab secara hukum terhadap pembayaran KPR tersebut.

Dalam sebuah yurisprudensi disebutkan” tindakan terhadap harta bersama oleh suami dan isteri seharusnya mendapat persetujuan bersama”. Oleh karena tidak mendapat persetujuan bersama, maka perjanjian bisa jadi perjanjian KPR yang dibuat suami tersebut batal demi hukum karena melanggar syarar-syarat perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

_____________

Apabila anda ingin berkonsultasi dengan pengacara untuk pengurusan gugatan / permohonan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta bersama (gono-gini) di pengadilan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui  Telepon/ WhatsApp  0813-8968-6009 atau Email klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?