Logo Legal Keluarga

Artikel

Apa Penyebab Gugatan Cerai Ditolak ?

Pertanyaan:

Apakah pengadilan dapat menolak gugatan cerai?

Jika isteri atau suami mengajukan gugatan cerai, apakah hakim selalu mengabulkannya?

Jawaban:

Tidak selalu.

Dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang bahagia, kekal, dan sejahtera.

Karena itu, hukum tidak mempermudah perceraian.

Pasangan harus memiliki alasan yang cukup.

Selain itu, pihak yang mengajukan perceraian harus membuktikan alasan tersebut di depan pengadilan.

Jika Penggugat gagal membuktikan alasan cerai, hakim dapat menolak gugatan.

Dalam kondisi tertentu, hakim juga dapat menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Berikut beberapa hal yang dapat menjadi penyebab gugatan cerai ditolak.

1. Para Pihak Masih Melakukan Hubungan Suami Isteri

Dalam Putusan Pengadilan Agama Bandung No. 063/Pdt.G/2017/PA.Bdg, majelis hakim mempertimbangkan fakta hubungan suami isteri selama proses perkara.

Majelis menilai hubungan tersebut bertentangan dengan dalil bahwa rumah tangga sudah tidak harmonis.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan:

“ Menimbang, berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Majelis hakim telah menemukan fakta hukum, yaitu Penggugat dan Tergugat masih melakukan hubungan suami isteri pada hari senin tanggal 10 April 2017 sekitar Pukul 11 siang, sehingga majelis hakim berpendapat hubungan badan yang dilakukan Penggugat dan Tergugat menghapus dalil gugatan Penggugat bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat telah tidak harmonis, maka dengan demikian alasan yang dikemukakan oleh Penggugat dalam surat gugatannya gugur karena tidak berdasarkan hukum, sebab dalil yang menjadi dasar gugatan Penggugat yaitu perselisihan dan pertengkaran terhapus dengan hubungan suami isteri yang dilakukan Penggugat dan Tergugat.”

Majelis juga menyatakan:

“ Menimbang, oleh karena alasan gugatan Penggugat gugur karena tidak berdasarkan hukum, maka gugatan Penggugat dinyatakan tidak terima (Niet Ontvankelijk Verklaart).”

Dengan demikian, dalam perkara tersebut, hubungan suami isteri memengaruhi penilaian hakim terhadap dalil pertengkaran.

Karena itu, pihak yang mengajukan gugatan perlu memastikan fakta persidangan sesuai dengan alasan cerai.

2. Pertengkaran Tidak Terbukti

Banyak pasangan mengajukan perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.

Namun, Penggugat tetap harus membuktikan keadaan tersebut.

Biasanya, Penggugat menghadirkan saksi dari keluarga atau orang terdekat.

Saksi perlu mengetahui kondisi rumah tangga secara langsung.

Selain itu, saksi sebaiknya mampu menjelaskan bentuk pertengkaran yang terjadi.

Jika saksi tidak mengetahui keadaan rumah tangga, keterangannya dapat menjadi lemah.

Karena itu, Penggugat perlu memilih saksi yang benar-benar memahami masalah rumah tangga.

3. Keterangan Saksi Kurang Kuat

Hakim tidak hanya menghitung jumlah saksi.

Hakim juga menilai kualitas keterangannya.

Misalnya, saksi hanya mengetahui cerita dari Penggugat.

Dalam kondisi seperti itu, keterangannya bisa kurang meyakinkan.

Sebaliknya, saksi yang pernah melihat atau mengetahui pertengkaran secara langsung dapat memberikan keterangan yang lebih kuat.

Selain itu, keluarga juga dapat menjelaskan apakah mereka pernah mencoba mendamaikan suami dan isteri.

Dengan demikian, kualitas saksi sangat penting dalam perkara perceraian.

4. Gugatan Dianggap Terlalu Dini

Dalam beberapa perkara, hakim dapat menilai gugatan terlalu dini atau prematur.

Salah satu contohnya terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 406/PDT.G/2022/PN.Jkt.Pst.

Dalam perkara tersebut, usia perkawinan para pihak masih sangat singkat.

Majelis hakim menilai upaya perdamaian keluarga juga belum maksimal.

Hakim kemudian mempertimbangkan:

“ Menimbang, bahwa karena alasan gugatan Penggugat terlalu premature untuk memutuskan tali perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang baru hidup Bersama dalam sebuah keluarga yang berlangsung selama lebih kurang 5 (lima) bulan, maka Majelis Hakim berkesimpulan dan berpendapat gugatan penggugat tidak cukup alasan untuk dikabulkan dan oleh karenanya harus dinyatakan ditolak.”

Karena itu, hakim tetap melihat kondisi rumah tangga secara menyeluruh.

Hakim tidak hanya melihat keinginan salah satu pihak untuk bercerai.

5. Upaya Perdamaian Keluarga Belum Maksimal

Dalam perkara tertentu, hakim juga dapat mempertimbangkan upaya keluarga.

Misalnya, keluarga belum pernah mencoba mempertemukan suami dan isteri.

Selain itu, para pihak baru berpisah dalam waktu singkat.

Dalam keadaan seperti itu, hakim dapat menilai bahwa rumah tangga masih mungkin dipertahankan.

Karena itu, fakta mengenai upaya damai keluarga dapat menjadi bagian penting dalam persidangan.

6. Belum Pisah Rumah Minimal 6 Bulan

Untuk perkara di Pengadilan Agama, terdapat ketentuan dalam SEMA No. 1 Tahun 2022, Rumusan Kamar Agama Poin 1 huruf b ayat 2.

Ketentuan tersebut menyebutkan:

“perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami/ istri berselisih dan bertengkar terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 (enam) bulan.”

Jika membaca bunyinya, terdapat kata “atau”.

Artinya, syarat pertengkaran terus-menerus dan pisah rumah enam bulan bersifat alternatif.

Namun, dalam praktik, beberapa pengadilan tetap memberikan perhatian besar pada lamanya pisah rumah.

Karena itu, Penggugat perlu menjelaskan sejak kapan para pihak berpisah.

Selain itu, Penggugat juga perlu menjelaskan apakah pertengkaran tetap berlangsung sebelum atau sesudah pisah rumah.

Apakah Gugatan Cerai Bisa Ditolak Meski Suami dan Isteri Sudah Tidak Akur?

Bisa.

Ketidakcocokan saja belum tentu cukup.

Penggugat tetap perlu menunjukkan fakta yang mendukung alasan cerai.

Misalnya, Penggugat dapat menjelaskan pertengkaran, pisah rumah, atau masalah lain yang relevan.

Selain itu, saksi juga perlu mendukung dalil tersebut.

Karena itu, hakim akan melihat bukti secara keseluruhan.

Perbedaan Gugatan Ditolak dan Tidak Dapat Diterima

Dua istilah ini mempunyai arti yang berbeda.

Hakim menolak gugatan jika ia sudah memeriksa pokok perkara tetapi menilai alasan Penggugat tidak terbukti.

Sementara itu, hakim dapat menyatakan gugatan tidak dapat diterima jika terdapat masalah formil.

Karena itu, Penggugat perlu membedakan kedua akibat hukum tersebut.

Kesimpulan

Pengadilan tidak selalu mengabulkan gugatan cerai.

Hakim dapat menolak atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima jika terdapat masalah hukum.

Beberapa penyebab gugatan cerai ditolak antara lain:

  1. dalil pertengkaran tidak terbukti;
  2. saksi tidak cukup kuat;
  3. gugatan dianggap terlalu dini;
  4. upaya damai keluarga belum maksimal;
  5. fakta hubungan suami isteri bertentangan dengan dalil ketidakharmonisan; dan
  6. fakta pisah rumah belum cukup mendukung alasan perceraian.

Karena itu, Penggugat perlu menyiapkan alasan, bukti, dan saksi secara matang.

Konsultasi Perceraian

Legal Keluarga membantu klien mengurus perkara perceraian di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri.

Kami dapat membantu memeriksa alasan gugatan, menyiapkan bukti, menyusun gugatan, dan mendampingi persidangan.

Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai penyebab gugatan cerai ditolak, silakan hubungi:

Legal Keluarga
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluaga.id