Apa bedanya pengesahan dan pengakuan anak luar kawin? Pelajari pengertian, dasar hukum, dan akibat hukumnya agar tahu langkah yang tepat untuk anak Anda.
Pendahuluan
Dalam hukum keluarga Indonesia, istilah “pengesahan anak” dan “pengakuan anak” sering menimbulkan kebingungan. Keduanya sama-sama berkaitan dengan anak yang lahir di luar perkawinan sah, namun memiliki perbedaan mendasar dalam status hukum, prosedur, dan akibat hukumnya.
Memahami perbedaan ini sangat penting bagi orang tua yang ingin memberikan kepastian hukum bagi anak luar kawin, termasuk hak atas identitas, nafkah, dan warisan.
Artikel ini akan membahas secara lengkap perbedaan antara pengesahan dan pengakuan anak menurut hukum Indonesia, termasuk dasar hukum, syarat, dan akibat hukumnya.
Pengertian Anak Luar Kawin
Menurut hukum Indonesia, anak luar kawin adalah anak yang lahir dari hubungan antara seorang pria dan wanita tanpa adanya perkawinan yang sah secara hukum negara.
Akibatnya, anak luar kawin hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya. Untuk memberikan status hukum terhadap anak tersebut, orang tua dapat menempuh dua jalur hukum, yaitu:
- Pengakuan Anak (Erkenning), atau
- Pengesahan Anak (Legitimatie)
Apa Itu Pengakuan Anak?
Pengakuan anak adalah pernyataan hukum dari ayah biologis yang mengakui anaknya yang lahir di luar perkawinan sah. Tujuannya agar anak tersebut diakui sebagai anaknya secara hukum dan memiliki hubungan hukum keperdataan dengan ayah biologisnya.
Dasar Hukum Pengakuan Anak
Pasal 51 ayat (1) Perpres No. 96 Tahun 2018 yang menyebutkan :
“Pencatatan pengakuan anak Penduduk di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan.”
Proses Pengakuan Anak
- Permohonan Penetapan ke Pengadilan Negeri.
Ayah biologis mengajukan permohonan pengakuan anak ke pengadilan untuk mendapat penetapan hukum yang dimana ibu dari anak sebagai saksi atau Ayah biologis dan Ibu anak bersama-sama mengajukan permohonan ke Pengadila. - Pencatatan di Disdukcapil.
Setelah keluar penetapan, Disdukcapil akan mencatat pengakuan anak tersebut dalam akta kelahiran dengan catatan pinggir dan/atau menerbitkan akta pengakuan anak.
Hasil Hukum Pengakuan Anak
- Anak memiliki hubungan hukum keperdataan dengan ayah biologisnya.
- Anak belum berstatus anak sah, melainkan anak luar kawin yang diakui.
- Hak waris anak terbatas, yaitu 1/3 dari bagian anak sah menurut Pasal 863 KUHPerdata.
Apa Itu Pengesahan Anak?
Pengesahan anak adalah proses hukum untuk mengesahkan status anak luar kawin menjadi anak sah setelah orang tuanya menikah secara sah dan tercatat oleh negara.
Dasar Hukum Pengesahan Anak
Pasal 52 ayat (1) Perpres No. 96 Tahun 2018:
“Pencatatan pengesahan anak Penduduk di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan. “
Proses Pengesahan Anak
- Permohonan Penetapan ke Pengadilan Negeri (non-Muslim) atau Pengadilan Agama (Muslim). Khusus Muslim diajukan ke Pengadilan Agama dengan istilah “permohonan asal usul anak.”
- Setelah memperoleh penetapan pengadilan, Disdukcapil mencatat pengesahan anak pada akta kelahiran dan menerbitkan akta pengesahan anak.
Hasil Hukum Pengesahan Anak
- Anak berubah status menjadi anak sah dari perkawinan orang tuanya.
- Anak memiliki hubungan hukum penuh dengan ayah dan ibu.
- Anak memiliki hak waris penuh seperti anak yang lahir dalam perkawinan sah.
Perbedaan Pengakuan dan Pengesahan Anak
| Aspek | Pengakuan Anak | Pengesahan Anak |
|---|---|---|
| Tujuan | Mengakui hubungan biologis antara ayah dan anak luar kawin. | Mengesahkan status anak luar kawin menjadi anak sah setelah perkawinan sah. |
| Siapa yang Mengajukan | Ayah biologis (dengan persetujuan ibu). | Kedua orang tua setelah menikah sah. |
| Dasar Hukum | Pasal 51 Perpres No. 96/2018 | Pasal 52 Perpres No. 96/2018 |
| Syarat Perkawinan Orang Tua | Tidak perlu menikah sah terlebih dahulu. | Harus sudah menikah sah dan tercatat oleh negara. |
| Lembaga yang Memutuskan | Pengadilan Negeri. | Pengadilan Negeri (non-Muslim) isitilah “pengesahan anak” / Pengadilan Agama (Muslim) isitlah “asal usul anak”. |
| Hasil Dokumen | Akta Pengakuan Anak dan/atau Catatan pinggir pada akta kelahiran. | Akta Pengesahan Anak dan/atau Catatan pinggir pada akta kelahiran. |
| Status Anak Setelahnya | Anak luar kawin yang diakui. | Anak sah dari perkawinan sah. |
| Hubungan Hukum | Anak berhubungan hukum dengan ibu dan ayah biologis. | Anak berhubungan hukum penuh dengan kedua orang tua. |
| Hak Waris | Terbatas (1/3 dari anak sah). | Penuh seperti anak sah lainnya. |
Contoh Kasus Sederhana
- Kasus 1 – Pengakuan Anak:
Seorang pria mengakui anak hasil hubungan di luar nikah tanpa menikahi ibu anak tersebut. Ia bisa mengajukan pengakuan anak agar anak tersebut memiliki hubungan hukum dengannya. - Kasus 2 – Pengesahan Anak:
Setelah pria tersebut menikahi ibu anaknya secara sah, ia bisa mengajukan pengesahan anak agar anak tersebut menjadi anak sah dari perkawinannya.
Kesimpulan
Perbedaan mendasar antara pengakuan dan pengesahan anak terletak pada status perkawinan orang tua dan akibat hukumnya:
- Pengakuan anak hanya menciptakan hubungan hukum antara ayah dan anak, tanpa menjadikan anak sah sepenuhnya.
- Pengesahan anak menjadikan anak sah secara hukum, dengan hak dan kedudukan yang sama seperti anak dari perkawinan sah.
Keduanya penting untuk melindungi hak anak luar kawin, namun langkah yang tepat tergantung situasi keluarga — apakah orang tua sudah menikah atau belum.
Konsultasi Hukum Pengesahan dan Pengakuan Anak – Legal Keluarga
Jika Anda membutuhkan bantuan hukum untuk mengurus pengakuan atau pengesahan anak luar kawin, Legal Keluarga siap membantu dari proses permohonan di pengadilan hingga pencatatan di Disdukcapil.
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id
🌐 Website: www.legalkeluarga.id