Pengertian Perjanjian Pra Nikah
Perjanjian pra nikah atau prenuptial agreement merupakan perjanjian antara calon suami dan calon isteri.
Melalui perjanjian ini, pasangan dapat mengatur pemisahan harta selama perkawinan.
Selain itu, pasangan juga dapat mengatur tanggung jawab terhadap hutang.
Karena itu, perjanjian pra nikah dapat memberikan kepastian hukum sejak awal perkawinan.
Mengapa Perlu Membuat Perjanjian Pra Nikah?
Hukum Indonesia mengatur harta bersama dalam Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal tersebut pada prinsipnya mengatur bahwa harta yang suami atau isteri peroleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Sebagai contoh, suami membeli rumah selama perkawinan.
Pada prinsipnya, rumah tersebut masuk dalam harta bersama.
Karena itu, ketika suami ingin menjual rumah tersebut, ia perlu memperhatikan hak isterinya.
Hal yang sama juga dapat berlaku pada kendaraan atau aset lainnya.
Dengan perjanjian pra nikah, pasangan dapat mengatur pemisahan harta.
Dengan demikian, harta yang suami peroleh dapat tetap menjadi milik suami.
Sementara itu, harta yang isteri peroleh dapat tetap menjadi milik isteri.
Baca juga: Perjanjian Pra Nikah dalam Islam
Manfaat Perjanjian Pra Nikah Selain Pemisahan Harta
Perjanjian pra nikah tidak hanya mengatur pemisahan harta.
Selain itu, pasangan dapat memperoleh beberapa manfaat lain.
1. Mengurangi Sengketa Harta Gono-Gini
Jika perceraian terjadi, pasangan sudah mempunyai aturan mengenai kepemilikan harta.
Karena itu, perjanjian dapat mengurangi sengketa mengenai harta bersama.
2. Mempermudah Transaksi Aset
Pasangan dapat mengatur kewenangan masing-masing atas harta pribadi.
Misalnya, suami ingin menjual aset miliknya sendiri.
Jika perjanjian mengatur pemisahan harta, suami dapat menjalankan transaksi sesuai isi perjanjian.
3. Mengatur Tanggung Jawab Hutang
Pasangan juga dapat mengatur tanggung jawab terhadap hutang.
Misalnya, suami membuat pinjaman atas nama pribadi.
Dalam kondisi tersebut, perjanjian dapat mengatur bahwa suami sendiri yang menanggung hutang tersebut.
4. Mengurangi Konflik Saat Perceraian
Sengketa harta sering membuat proses perceraian semakin panjang.
Namun, perjanjian pra nikah dapat memberikan aturan sejak awal.
Karena itu, pasangan dapat mengurangi potensi konflik ketika perceraian terjadi.
5. Mengurangi Risiko Kerugian Pasangan
Perjanjian juga dapat membantu memisahkan tanggung jawab hukum masing-masing pihak.
Misalnya, salah satu pihak menghadapi gugatan ganti rugi.
Dalam kondisi tertentu, pemisahan harta dapat membantu memperjelas aset milik masing-masing pihak.
Bolehkah WNI dan WNA Membuat Perjanjian Pra Nikah?
Boleh. Warga Negara Indonesia yang ingin menikah dengan Warga Negara Asing dapat membuat perjanjian perkawinan berdasarkan hukum Indonesia.
Namun, pasangan perlu memperhatikan tempat pencatatan perkawinan dan dokumen yang mereka gunakan.
Jika pasangan akan mencatatkan perkawinan di Indonesia, mereka dapat mengatur perjanjian perkawinan sesuai ketentuan hukum Indonesia.
Karena itu, tidak ada larangan bagi pasangan WNI dan WNA untuk membuat perjanjian pra nikah.
Justru, dalam perkawinan campuran, perjanjian dapat membantu mengatur harta dan tanggung jawab masing-masing pihak dengan lebih jelas.
Mengapa Perjanjian Pra Nikah Penting bagi WNI dan WNA?
Perkawinan antara WNI dan WNA dapat melibatkan aset di dua negara.
Selain itu, pasangan mungkin mempunyai penghasilan, rekening, rumah, atau investasi di negara yang berbeda.
Karena itu, pasangan sebaiknya mengatur kepemilikan harta sejak awal.
Perjanjian juga dapat membantu menjelaskan siapa yang bertanggung jawab terhadap hutang.
Dengan demikian, pasangan mempunyai pedoman yang lebih jelas selama perkawinan.
Kapan Perjanjian Pra Nikah Dapat Dibuat?
Pasangan dapat membuat perjanjian sebelum perkawinan berlangsung.
Perjanjian tersebut biasa disebut prenuptial agreement.
Namun, perkembangan hukum memberikan pilihan lain.
Pasca Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015, pasangan suami dan isteri juga dapat membuat perjanjian setelah perkawinan berlangsung.
Karena itu, pasangan saat ini mempunyai dua pilihan waktu.
1. Sebelum Perkawinan
Calon suami dan calon isteri dapat membuat perjanjian sebelum menikah.
Cara ini merupakan bentuk klasik perjanjian pra nikah.
2. Setelah Perkawinan
Suami dan isteri juga dapat membuat perjanjian setelah menikah.
Perjanjian ini sering disebut postnuptial agreement.
Dengan demikian, pasangan tidak kehilangan kesempatan hanya karena sudah menikah.
Bagaimana Cara Membuat Perjanjian Pra Nikah dengan WNA?
Pertama, pasangan perlu menentukan isi perjanjian.
Misalnya, pasangan ingin mengatur pemisahan harta dan hutang.
Selanjutnya, pasangan dapat datang ke notaris.
Notaris kemudian membantu menuangkan kesepakatan dalam akta autentik.
Setelah itu, kedua pihak menandatangani akta tersebut.
Selanjutnya, pasangan perlu mengurus pencatatan perjanjian kepada pejabat pencatat perkawinan.
Di Mana Perjanjian Perkawinan Dicatat?
Untuk pasangan Muslim, pasangan dapat mengurus pencatatan melalui KUA.
Sementara itu, pasangan non-Muslim dapat mengurus pencatatan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Karena itu, pasangan perlu menyesuaikan proses dengan agama dan pencatatan perkawinannya.
Selain itu, pasangan sebaiknya tidak berhenti hanya pada akta notaris.
Pencatatan membantu memberikan kepastian administrasi terhadap perjanjian tersebut.
Syarat Umum Membuat Perjanjian Pra Nikah dengan WNA
Secara umum, pasangan perlu menyiapkan beberapa dokumen.
Dokumen tersebut antara lain:
- KTP pihak WNI;
- NPWP para pihak jika sudah memiliki;
- paspor pihak WNA;
- KITAS jika tersedia;
- surat izin nikah dari kedutaan jika memang diperlukan; dan
- dokumen lain sesuai kebutuhan notaris.
Selain itu, notaris dapat meminta dokumen tambahan.
Karena itu, sebaiknya pasangan memeriksa seluruh dokumen sebelum membuat akta.
Kesimpulan
Perjanjian pra nikah dengan WNA dapat membantu pasangan mengatur harta dan hutang sejak awal.
Selain itu, perjanjian dapat mengurangi sengketa ketika perceraian terjadi.
Pasangan WNI dan WNA juga dapat membuat perjanjian berdasarkan hukum Indonesia.
Sebelum menikah, pasangan dapat membuat prenuptial agreement.
Sementara itu, setelah menikah, pasangan dapat membuat postnuptial agreement berdasarkan perkembangan hukum setelah Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015.
Dengan demikian, pasangan mempunyai pilihan yang lebih fleksibel untuk mengatur hubungan harta dalam perkawinan.
Konsultasi Perjanjian Pra Nikah dengan WNA
Legal Keluarga membantu klien yang ingin memahami perjanjian perkawinan antara WNI dan WNA.
Kami dapat membantu menjelaskan pemisahan harta, hutang, serta proses pencatatan perjanjian.
Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai perjanjian pra nikah dengan WNA, silakan hubungi:
Legal Keluarga
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id

