Artikel

Perjanjian Pra Nikah Dengan WNA

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pengertian perjanjian pra nikah

Perjanjian pra nikah (prenuptial agreement ) adalah perjanjian yang dibuat oleh calon suami dan calon isteri dengan tujuan memisahkan harta mereka selama masa perkawinan berlangsung.

Mengapa perlu membuat perjanjian pra nikah ?

Hukum di Indonesia khususnya Pasal 35 ayat (1) UU No.1/1974 tentang Perkawinan menyatakan pada saat perkawinan berlangsung, maka harta yang diperoleh dari suami ataupun isteri akan menjadi harta bersama.

Baca juga: Perjanjian Pra Nikah dalam islam

Harta bersama yang dimaksud disini contohnya apabila seorang suami membeli rumah atau mobil selama masa perkawinan, maka harta tersebut juga adalah milik isteri. Sehingga, apabila suami ingin menjual rumah atau mobil tersebut wajib mendapatkan persetujuan isterinya.

Tujuan dari membuat perjanjian pra nikah tersebut adalah memproteksi (melindungi) agar tidak ada pencampuran harta bersama, sehingga ketika telah terjadi perkawinan, harta yang diperoleh suami adalah milik suami dan harta yang dimiliki isteri adalah milik isteri.

Manfaat Lain perjanjian pra nikah selain pemisahan harta ?

Setidaknya banyak manfaat dari membuat perjanjian pra nikah tersebut selain terjadinya pemisahan harta, yaitu :

  1. Jika terjadi perceraian, maka tidak ada pembagian harta harta bersama (gono gini);
  2. Tidak memerlukan persetujuan besama dalam pembelian atau penjualan aseet serta   berhutang dengan pihak ketiga;
  3. Menghindari konflik berkepanjangan ketika terjadi perceraian dalam sengketa harta bersama;
  4. Meminimalisir resiko kerugian pasangan lainnya ketika terjadi gugatan ganti kerugian secara perdata.

Bolehkah Perkawinan WNI dan WNA membuat perjanjian pra nikah ?

Bila seorang sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) ingin menikah dengan seseorang yang berwarga Warna Negara Asing (WNA), maka anda berhak membuat perjanjian perkawinan menurut hukum Indonesia sepanjang perkawinan anda akan dicatatkan di Indonesia.

Jadi, tidak ada larangan bari WNI yang menikah dengan WNA tidak boleh membuat perjanjian perkawinan.

Oleh karena itu, sepanjang perkawinan seorang WNI dan WNA akan dicatatkan Indonesia, maka mereka berhak membuat perjanjian pra nikah berdasarkan hukum Indonesia.

Kapan perjanjian pra nikah dapat dibuat dan mekanismenya ?

Perjanjian pra nikah dibuat sebelum pasangan suami dan isteri melangsungkan perkawinan dalam bentuk akta autentik di hadapan notaris.

Setelah pembuatan akta pejanjian pra nikah dihadapan notaris, maka tahap selanjutnya adalah mencatatkan akta perkawinan pra nikah tersebut ke pejabat pencatat perkawinan seperti :

  1. Untuk yang menikah menurut agama Islam, pencatatan perjanjian pra nikah dilakukan di KUA (Kantor Urusan Agama) dimana mereka menikah; atau
  2. Untuk yang menikah menurut agama Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu, pencatatan perjanjian pra nikah dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dimana mereka menikah.

Namun dalam perkembangannya pasca lahirnya putusan Putusan MK No. 69/PUU/XIII/2015, maka perjanjian pra nikah dapat dibuat oleh pasangan suami dan isteri setelah menikah.

Sehingga saat ini pembuatan perjanjian perkawinan dapat dilaksanakan dalam 2 (dua) pilihan waktu yaitu sebelum perkawinan/ pra nikah (prenuptial agreement) dan setelah perkawinan berlangsung/ pasca nikah (postnuptial agreement).

______________________

Bila ingin berkonsultasi terkait pembuatan perjanjian perkawinan atau perjanjian pra nikah, silahkan hubungin kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp