Artikel

Cara Membuat Perjanjian Kawin Pisah Harta Pasca Nikah

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Apa itu perjanjian perkawinan pisah harta pasca nikah ?

Perjanjian pisah harta pasca nikah atau postnuptial agreement adalah perjanjian perkawinan pisah harta yang dibuat oleh pasangan isteri dan suami setelah berlangsungnya perkawinan dengan tujuan memisahkan harta dan hutang yang diperoleh selama perkawinan.

Kapan perjanjian kawin pisah harta pasca nikah berlaku ?

Apabila terdapat pasangan suami dan isteri membuat perjanjian pisah harta pasca nikah (setelah perkawinan), maka pemisahan harta dan hutang hanya berlaku untuk harta/asset atau hutang yang akan ada setelah perjanjian ditandatangani para pihak.

Bagaimana dengan status harta atau hutang yang diperoleh sebelum perjanjian perkawinan ditandatangani ?

Terdapat 2 (dua) pendapat terhadap hal tersebut, yaitu :

  1. Pendapat yang menganggap pemisahan harta atau hutang hanya berlaku untuk yang akan ada dikemudian hari yang dihitung setelah perjanjian ditandatangani suami dan isteri. Artinya, perjanjian tidak boleh berlaku surut (kebelakang).  
  2. Pendapat yang menganggap pemisahan harta atau hutang tidak hanya berlaku terhadap yang akan setelah perjanjian ditandatangani, namun dapat berlaku terhadap harta dan hutang yang ada sebelum perjanjian ditandatangani sepanjang memenuhi syarat :
    1. Disepakati suami dan isteri;
    2. Telah mendapatkan persetujuan dari kreditur (pihak ketiga) apabila terdapat hutang sebelum perjanjian ditandatangani; dan
    3. Dibuat dengan penuh itikat baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar hukum pembuatan perjanjian perkawinan pasca nikah

Dasar hukum pembuatan perjanjian perkawinan awalnya diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU No. 1/1974 tentang Perkawinan yang pada prinsipnya menyatakan atas dasar kesepakatan calon suami dan isteri sebelum perkawinan dilaksanakan dapat membuat perjanjian tertulis yang nantinya dicatatkan di pegawai pencatat perkawinan.

Selain itu, pengaturan pembuatan perjanjian perkawinan diatur juga dalam Pasal 47 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam.

Namun pasca lahirnya putusan Putusan MK No. 69/PUU/XIII/2015, perjanjian perkawinan dapat dibuat pasca perkawinan dilaksanakan.

Oleh karena itu, Putusan MK Putusan MK No. 69/PUU/XIII/2015 adalah dasar hukum untuk membuat perjanjian perkawinan setelah perkawinan dilaksanakan.

Manfaat membuat perjanjian perkawinan

5 (lima) manfaat membuat perjanjian perkawinan pasca nikah, yaitu :

  1. Adanya pemisahan harta dan hutang selama perkawinan dilakukan;
  2. Bila terjadi perceraian tidak ada pembagian harta gono gini (harta bersama);
  3. Tidak memerlukan persetujuan besama dalam pembelian atau penjualan aseet serta   berhutang dengan pihak ketiga;
  4. Menghindari konflik berkepanjangan ketika terjadi perceraian dalam sengketa harta bersama;
  5. Meminimalisir resiko gugatan hukum kepada pasangan lainnya.

Syarat dan Prosedur Pembuatan Perjanjian Perkawinan Pasca Nikah

Syarat yang dibutuhkan dalam membuat perjanjian perkawinan pasca nikah, yaitu:

  1. KTP Para Pihak (WNI);
  2. NPWP Para Pihak (WNI);
  3. Paspor (WNA);
  4. Surat pernyataan para pihak terkait jumlah dan bentuk asset/harta yang ada selama perkawinan sebelum penandatangan perkawinan perkawinan pasca nikah.

Setelah syarat lengkap serta draf perjanjian telah dibaca para pihak, maka tahap selanjutnya adalah pasangan suami dan isteri menandatangi perjanjian perkawinan pasca nikah di hadapan notaris sebagai pihak yang berwenang membuat akta autentik terkait perjanjian tersebut.

Perjanjian dapat dianggap sah apabila perjanjian perkawinan tersebut dicatatkan di pejabat berwenang yaitu di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dimana dahulu mereka mencatatkan perkawinannya.

_____________________________

Bila ingin berkonsultasi terkait pembuatan perjanjian perkawinan atau perjanjian perkawinan pasca nikah, silahkan hubungin kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp