Artikel

Cara Membuat Perjanjian Kawin Pisah Harta Pasca Nikah

Apa Itu Perjanjian Kawin Pisah Harta Pasca Nikah?

Perjanjian pisah harta pasca nikah atau postnuptial agreement merupakan kesepakatan antara suami dan istri setelah perkawinan berlangsung.

Melalui perjanjian ini, suami dan istri memisahkan harta dan utang yang timbul selama perkawinan. Dengan demikian, masing-masing pihak memiliki tanggung jawab sendiri terhadap harta maupun kewajiban finansialnya.

Jika suami dan istri membuat perjanjian pasca nikah, maka perjanjian tersebut mulai berlaku sejak para pihak menandatangani kesepakatan.

Artinya, pemisahan harta dan utang hanya berlaku untuk harta atau kewajiban yang muncul setelah tanggal penandatanganan.

Dengan kata lain, perjanjian tidak langsung mengubah status harta sebelumnya.

Terdapat dua pandangan terkait status harta sebelum perjanjian.

Pertama, sebagian ahli hukum berpendapat bahwa perjanjian hanya berlaku ke depan. Oleh karena itu, harta dan utang sebelum perjanjian tetap menjadi harta bersama.

Kedua, pendapat lain menyatakan bahwa suami dan istri dapat memperluas cakupan perjanjian.

Namun demikian, perlu beberapa syarat penting:

  1. Suami dan istri menyepakati isi perjanjian
  2. Kreditur memberikan persetujuan jika terdapat utang
  3. Para pihak bertindak dengan itikad baik
  4. Isi perjanjian tidak melanggar hukum

Dengan memenuhi syarat tersebut, perjanjian dapat mengatur harta yang sudah ada sebelumnya.

Pasal 29 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa calon suami dan istri dapat membuat perjanjian sebelum menikah.

Selain itu, Pasal 47 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam juga mengatur hal yang sama.

Namun kemudian, Putusan MK No. 69/PUU/XIII/2015 memperluas ketentuan tersebut. Melalui putusan ini, suami dan istri dapat membuat perjanjian setelah perkawinan berlangsung.

Oleh karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menjadi dasar hukum utama untuk perjanjian pasca nikah.

Perjanjian pasca nikah memberikan beberapa manfaat penting.

Pertama, suami dan istri dapat memisahkan harta dan utang secara jelas.

Selain itu, perjanjian ini mencegah sengketa saat perceraian.

Selanjutnya, masing-masing pihak dapat mengambil keputusan keuangan tanpa persetujuan pasangan.

Di sisi lain, perjanjian ini juga membantu menghindari konflik berkepanjangan.

Terakhir, perjanjian ini dapat mengurangi risiko gugatan hukum terhadap pasangan.

Sebelum membuat perjanjian, suami dan istri perlu menyiapkan dokumen berikut:

  1. KTP para pihak (WNI)
  2. NPWP para pihak (WNI)
  3. Paspor (WNA)
  4. Surat pernyataan terkait harta dan utang

Dengan dokumen tersebut, notaris dapat menyusun perjanjian sesuai kondisi para pihak.

Setelah menyiapkan dokumen, suami dan istri membaca dan memahami isi perjanjian.

Selanjutnya, kedua pihak menandatangani perjanjian di hadapan notaris. Notaris kemudian menuangkan kesepakatan tersebut ke dalam akta autentik.

Setelah itu, para pihak mencatatkan perjanjian ke instansi yang berwenang.

  1. KUA untuk perkawinan Islam
  2. Disdukcapil untuk non-Muslim

Dengan pencatatan tersebut, perjanjian memperoleh kekuatan hukum.

Perjanjian pisah harta pasca nikah memberikan kepastian hukum bagi suami dan istri.

Selain itu, perjanjian ini membantu mengatur harta dan utang secara jelas.

Oleh karena itu, Anda perlu memahami syarat dan prosedurnya sebelum membuat perjanjian.

Jika Anda ingin membuat perjanjian perkawinan pasca nikah, Legal Keluarga siap membantu Anda.

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?