Artikel

Permohonan Pencegahan Perkawinan

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pencegahan perkawinan adalah tindakan yang dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki hak untuk mencegah terjadinya suatu perkawinan karena adanya alasan-alasan hukum yang melarang.

Adapun pihak-pihak yang berhak melakukan pencegahan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah sebagai berikut:

  1. Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah,
  2. Saudara,
  3. Wali nikah,
  4. Wali pengampu dari salah seorang calon mempelai ,dan
  5. Pihak-pihak yang berkepentingan.

Alasan Pencegahan Perkawinan

1. Perkawinan Yang Masih Terikat Dengan Orang Lain

Seseorang yang ternyata terbukti masih memiliki hubungan perkawinan dengan orang lain, maka terhadapnya dapat dilakukan pencegahan perkawinan.

Pasal 15 :

“Barang siapa yang karena perkawinan dirinya masih terikat dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan, dapat mencegah perkawinan yang baru dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 3 ayat (2) dan pasal 4 Undang-undang ini.”

2. Perkawinan Dibawah Umur (Di Bawah 19 Tahun)

Perkawinan yang akan dilakukan tidak berdasarkan umur yang ditetapkan oleh undang-undang serta tidak mendapatkan walinya, maka dapat dimintakan pencegahan perkawinan.

Adapun umur perkawinan yang diizinkan menurut undang-undang saat ini adalah 19 (Sembilan Belas) tahun untuk laki-laki dan perempuan.

Pasal 14 ayat (2) :

Mereka yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini berhak juga mencegah berlangsungnya perkawinan apabila salah seorang dari calon mempelai berada di bawah pengampuan, sehingga dengan perkawinan tersebut nyata-nyata mengakibatkan kesengsaraan bagi calon mempelai yang lain, yang mempunyai hubungan dengan orang-orang seperti yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini.

Pencegahan Perkawinan di Pengadilan

Pengajukan permohonan pencegahan perkawinan dilakukan ke Pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Perkawinan, yaitu:

  1. Pencegahan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahukan juga kepada pegawai pencatat perkawinan.
  2. Kepada calon-calon mempelai diberitahukan mengenai permohonan pencegahan perkawinan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini oleh pegawai pencatat perkawinan.

_______

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai pencegahan perkawinan di pengadilan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui  Telepon/ WhatsApp  0813-8968-6009 atau Email klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?