Artikel

Perkawinan Yang Dilarang Menurut Hukum

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Terdapat 6 (enam) jenis perkawinan yang dilarang menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu:

  1. Berhubungan darah dalan garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas,
  2. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan seorang saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya,
  3. Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri,
  4. Berhubungan susuan, anak susuan, saudara dan bibi/paman susuan,
  5. Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang,
  6. Yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau praturan lain yang berlaku dilarang kawin.

Sedangkan, apabila mengacu pada Kompilasi Hukum Islam (KHI), suatu perkawinan dilarang karena alasan:

  1. Karena pertalian nasab :
    1. Dengan seorang wanita yangmelahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya,
    2. Dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu,
    3. Dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya.
  2. Karena pertalian kerabat semenda :
    1. Dengan seorang wanita yang melahirkan isterinya atau bekas isterinya,
    2. Dengan seorang wanita bekas isteri orang yang menurunkannya,
    3. Dengan seorang wanita keturunan isteri atau bekas isterinya, kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan bekas isterinya itu qobla al dukhul,
    4. Dengan seorang wanita bekas isteri keturunannya.
  3. Karena pertalian sesusuan :
    1. Dengan wanita yang menyusui dan seterusnya menurut garis lurus ke atas,
    2. Dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah,
    3. Dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan kemanakan sesusuan ke bawah,
    4. Dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas,
    5. Dengan anak yang disusui oleh isterinya dan keturunannya.

___________

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai gugatan / permohonan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta bersama (gono-gini) di pengadilan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui  Telepon/ WhatsApp  0813-8968-6009 atau Email klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp