Artikel

PNS Ingin Cerai, Bagaimana Mekanisme Hukumnya ?

Banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) mempertanyakan mekanisme hukum perceraian yang harus mereka jalani. Oleh karena itu, penting bagi PNS memahami bahwa proses perceraian tetap mengikuti hukum perkawinan umum, namun disertai syarat tambahan berupa izin atasan.

Pada dasarnya, setiap PNS yang ingin bercerai wajib mengajukan gugatan atau permohonan cerai ke pengadilan. Namun demikian, sebelum mendaftarkan perkara, PNS harus memperoleh izin atau surat keterangan dari pejabat berwenang. Aturan ini secara tegas mengacu pada PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Berikut tahapan hukum yang perlu PNS lakukan ketika ingin mengajukan perceraian.

1. Mengajukan Gugatan atau Permohonan Cerai ke Pengadilan

Pertama, PNS mengajukan gugatan atau permohonan cerai ke pengadilan sesuai agama.
Untuk PNS beragama Islam, pengajuan dilakukan ke Pengadilan Agama.
Sementara itu, PNS beragama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu mengajukan perkara ke Pengadilan Negeri.

Dengan demikian, jenis pengadilan bergantung langsung pada agama para pihak.

2. Mengajukan Gugatan di Tempat Tinggal Istri

Selanjutnya, PNS mengajukan gugatan atau permohonan cerai di pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal istri. Namun, apabila istri meninggalkan rumah tanpa izin, maka pengadilan dapat menggunakan domisili lain sesuai ketentuan hukum.

Oleh sebab itu, penentuan domisili menjadi hal penting sejak awal.

3. Tidak Menggabungkan Gugatan Cerai dengan Gono-Gini

Selain itu, PNS tidak dapat menggabungkan gugatan cerai dengan gugatan pembagian harta gono-gini. Pengadilan hanya memeriksa perkara perceraian terlebih dahulu.

Namun demikian, penggugat tetap dapat menggabungkan permohonan cerai dengan permintaan hak asuh anak. Setelah putusan cerai berkekuatan hukum tetap, barulah pihak dapat mengajukan gugatan harta bersama secara terpisah.

4. Mengajukan Gugatan Secara Tertulis

Kemudian, PNS wajib menyusun gugatan atau permohonan cerai secara tertulis. Dalam surat tersebut, PNS harus mencantumkan tiga unsur utama, yaitu:

  1. Identitas lengkap suami dan istri
  2. Alasan perceraian
  3. Petitum atau tuntutan yang dimohonkan kepada majelis hakim

Dengan struktur yang jelas, pengadilan dapat menilai perkara secara objektif.

5. Menyusun Alasan Perceraian Secara Jelas dan Terbukti

Selanjutnya, PNS harus menyusun alasan perceraian secara jelas dan mendukungnya dengan alat bukti. Apabila PNS tidak membuktikan alasan tersebut, maka majelis hakim dapat menolak gugatan.

Adapun alasan perceraian yang diakui hukum meliputi:

  1. Salah satu pihak melakukan zina atau kecanduan alkohol, narkoba, atau judi
  2. Salah satu pihak meninggalkan pasangan selama dua tahun berturut-turut tanpa izin
  3. Salah satu pihak menjalani hukuman penjara lima tahun atau lebih
  4. Salah satu pihak melakukan kekerasan atau penganiayaan berat
  5. Salah satu pihak menderita penyakit atau cacat yang menghambat kewajiban perkawinan
  6. Suami dan istri terus-menerus bertengkar tanpa harapan rukun kembali

Selain itu, bagi PNS beragama Islam, alasan tambahan meliputi pelanggaran taklik talak atau peralihan agama.

Dalam praktik, alasan pertengkaran terus-menerus paling sering digunakan karena relatif mudah dibuktikan melalui saksi.

6. Melampirkan Izin atau Surat Keterangan dari Atasan

Berikutnya, PNS wajib melampirkan izin atau surat keterangan dari pejabat/atasan langsung. Surat ini menjadi syarat administratif khusus yang membedakan PNS dari masyarakat umum.

PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990 menegaskan bahwa PNS yang mengajukan cerai wajib menyampaikan permohonan tertulis dan mencantumkan alasan lengkap.

Tanpa surat ini, pengadilan dapat menunda atau menolak pendaftaran perkara.

7. Menghadiri Sidang Pengadilan Jika Diperintahkan Hakim

Selanjutnya, PNS wajib hadir langsung di pengadilan ketika majelis hakim memerintahkan kehadiran, khususnya pada sidang mediasi dan sidang pertama. Pada tahap ini, hakim berupaya mendamaikan para pihak.

Namun, apabila perdamaian tidak tercapai, maka persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian. Meski demikian, PNS tetap dapat menunjuk pengacara untuk mendampingi atau mewakili selama proses berjalan.

8. Menunggu Putusan Pengadilan

Pada akhirnya, pengadilan umumnya menyelesaikan perkara perceraian dalam waktu dua hingga tiga bulan, dengan jadwal sidang sekitar satu kali per minggu.

Namun, ketidakhadiran salah satu pihak sering memperpanjang proses. Jika tergugat tetap tidak hadir meski telah dipanggil secara patut, maka majelis hakim dapat menjatuhkan putusan verstek.


Apabila Anda berprofesi sebagai PNS dan ingin berkonsultasi mengenai mekanisme perceraian, hak asuh anak, atau pembagian harta bersama, Anda dapat menghubungi legalkeluarga.id melalui:

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?