Perkembangan investasi modern membuat banyak pasangan memiliki aset dalam bentuk saham perusahaan terbuka dan cryptocurrency. Ketika perceraian terjadi, muncul pertanyaan apakah aset investasi tersebut dapat menjadi bagian dari harta gono-gini atau harta bersama.
Secara hukum, saham dan crypto dapat menjadi objek harta gono-gini sepanjang aset tersebut diperoleh selama masa perkawinan.
Saham dan Crypto Sebagai Produk Investasi
Saat ini banyak orang membeli saham perusahaan terbuka melalui perusahaan sekuritas atau aplikasi investasi. Selain itu, masyarakat juga berinvestasi pada aset digital seperti Bitcoin, Ethereum, dan berbagai cryptocurrency lainnya melalui aplikasi crypto exchange.
Baik saham maupun crypto memiliki nilai ekonomi sehingga keduanya termasuk aset investasi. Karena memiliki nilai dan dapat diperjualbelikan, aset tersebut secara hukum dapat menjadi bagian dari kekayaan seseorang.
Jika suami atau istri membeli saham atau crypto setelah menikah, maka investasi tersebut berpotensi masuk sebagai harta bersama.
Saham dan Crypto Dapat Menjadi Harta Gono-Gini
Aturan mengenai harta bersama terdapat dalam Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan:
“harta benda yang diperoleh selama masa perkawinan adalah menjadi harta bersama.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap aset yang diperoleh selama perkawinan dapat dikategorikan sebagai harta bersama. Karena saham dan crypto termasuk aset bernilai ekonomi, maka keduanya juga dapat masuk sebagai objek harta gono-gini.
Dengan demikian, jika salah satu pihak membeli saham perusahaan terbuka atau cryptocurrency setelah menikah, maka aset tersebut secara hukum dapat dimintakan pembagiannya ketika perceraian terjadi.
Syarat Saham dan Crypto Menjadi Harta Bersama
Tidak semua investasi otomatis menjadi harta gono-gini. Saham atau crypto dapat dikategorikan sebagai harta bersama apabila memenuhi beberapa syarat, yaitu:
- Investasi diperoleh setelah perkawinan berlangsung
- Tidak terdapat perjanjian pra nikah atau perjanjian pisah harta
- Investasi tersebut bukan berasal dari hibah atau warisan
- Terdapat bukti yang menunjukkan kepemilikan investasi
Jika syarat tersebut terpenuhi, maka saham atau crypto dapat menjadi objek sengketa dalam gugatan pembagian harta gono-gini.
Kesulitan Membuktikan Saham dan Crypto di Pengadilan
Walaupun secara hukum saham dan crypto dapat menjadi harta bersama, dalam praktiknya pembuktian aset tersebut sering sulit dilakukan.
Sebagian besar investasi modern tersimpan di aplikasi digital, seperti:
- aplikasi sekuritas saham
- aplikasi crypto exchange
- platform investasi online
Dalam banyak kasus, hanya salah satu pihak yang mengetahui email, password, atau akun investasi tersebut.
Akibatnya, pihak yang mengajukan gugatan sering tidak memiliki akses untuk membuktikan jumlah investasi yang sebenarnya.
Beban Pembuktian Ada pada Penggugat
Perkara pembagian harta gono-gini merupakan perkara perdata. Dalam hukum perdata berlaku prinsip bahwa beban pembuktian berada pada pihak yang mengajukan gugatan yaitu Penggugat.
Artinya, jika istri atau suami mengajukan gugatan pembagian saham atau crypto sebagai harta gono-gini, maka pihak tersebut harus dapat membuktikan bahwa:
- investasi tersebut benar-benar ada
- investasi diperoleh selama perkawinan
- investasi tersebut dimiliki oleh tergugat
Tanpa bukti yang cukup, pengadilan dapat menolak gugatan tersebut.
Kendala Jika Data Investasi Tidak Diberikan
Masalah lain dapat muncul ketika penggugat mengetahui bahwa tergugat memiliki akun investasi pada perusahaan sekuritas atau aplikasi crypto tertentu.
Namun dalam praktiknya, perusahaan sekuritas atau platform crypto biasanya tidak memberikan data akun kepada pihak lain karena alasan kerahasiaan data pengguna.
Jika perusahaan tidak memberikan data tersebut, maka penggugat akan semakin sulit membuktikan kepemilikan investasi tersebut di pengadilan.
Situasi ini sering membuat pembuktian saham dan crypto sebagai harta gono-gini menjadi lebih kompleks dibandingkan aset lain seperti rumah atau kendaraan.
Konsultasi Hukum Harta Gono-Gini
Jika Anda menghadapi sengketa pembagian harta gono-gini yang melibatkan investasi saham atau cryptocurrency, Anda sebaiknya berkonsultasi dengan ahli hukum agar strategi pembuktian dapat disiapkan dengan baik.
Legal Keluarga membantu klien memahami hak hukum mereka dalam sengketa harta bersama serta memberikan pendampingan dalam proses hukum di pengadilan.
Telepon / WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluarga.id