Artikel

Saudara Telah Meninggal, Bolehkah Mengadopsi Anaknya ?

Pertanyaan:

Saudara perempuan saya baru meninggal dunia. Suaminya juga telah meninggal dunia. Saudara perempuan saya meninggalkan dua anak yang masih berumur 4 dan 5 tahun. Karena anak-anak masih kecil, mereka membutuhkan pengasuhan dan biaya hidup.

Saudara perempuan saya juga meninggalkan harta berupa satu rumah, dua mobil, dan tabungan sekitar Rp300 juta. Apakah saya bisa mengadopsi anak saudara saya tersebut dan mengalihkan seluruh harta peninggalannya kepada anak-anaknya?

Jawaban:

Jika anak yang ditinggalkan merupakan anak dari saudara kandung Anda, Anda tidak perlu menempuh mekanisme “adopsi” untuk mengurus anak-anak tersebut. Sebaliknya, Anda perlu mengajukan penetapan perwalian. Dengan penetapan wali, Anda dapat mewakili anak-anak dalam tindakan hukum, termasuk mengurus harta peninggalan untuk kebutuhan hidup dan sekolah mereka.

Selain itu, penetapan perwalian juga memberi dasar hukum yang kuat agar Anda dapat melindungi hak-hak anak dan mengelola asetnya secara tertib.

Untuk memperoleh hak perwalian, Anda harus mengajukan permohonan penetapan perwalian ke pengadilan dan memenuhi ketentuan PP No. 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali.

Syarat Menjadi Wali Anak

Karena Anda termasuk keluarga anak, Anda dapat mengajukan diri sebagai wali. Namun, Anda tetap harus memenuhi syarat berikut:

  1. Anda berstatus Warga Negara Indonesia dan menetap di Indonesia.
  2. Anda berusia minimal 30 tahun.
  3. Anda menjaga kesehatan fisik dan mental.
  4. Anda menunjukkan perilaku yang baik.
  5. Anda mampu memenuhi kebutuhan ekonomi anak.
  6. Anda memeluk agama yang sama dengan agama anak.Anda meminta persetujuan tertulis dari suami atau istri jika Anda sudah menikah.
  7. Anda menyatakan kesediaan menjadi wali melalui surat pernyataan.
  8. Anda membuat pernyataan tertulis bahwa Anda tidak pernah dan tidak akan melakukan kekerasan, eksploitasi, penelantaran, atau perlakuan salah kepada anak.
  9. Anda berkomitmen tidak menerapkan hukuman fisik dalam alasan apa pun, termasuk alasan disiplin.
  10. Anda mendahulukan keluarga anak dengan derajat terdekat.
  11. Anda meminta persetujuan tertulis dari orang tua anak apabila orang tua masih ada, diketahui keberadaannya, dan cakap hukum.

Selain itu, aturan pada dasarnya memprioritaskan wali dari keluarga yang memiliki kedekatan dengan anak. Karena itu, hubungan keluarga yang dekat akan membantu Anda memperkuat permohonan.

Kewajiban Meminta Rekomendasi Dinas Sosial

Sebelum Anda mengajukan permohonan perwalian ke pengadilan, Anda wajib mengurus rekomendasi dari dinas sosial kabupaten/kota setempat. Dengan rekomendasi ini, Anda memperkuat permohonan perwalian sekaligus menunjukkan bahwa dinas sosial telah menilai kelayakan Anda.

Pasal 11 PP No. 29 Tahun 2019 mewajibkan calon wali melampirkan rekomendasi dinas sosial saat menjalani proses penetapan di pengadilan.

Selanjutnya, Pasal 12 menegaskan bahwa rekomendasi tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan wali atau pencabutan kuasa asuh.

Untuk menerbitkan rekomendasi, dinas sosial akan:

  1. menugaskan pekerja sosial profesional untuk melakukan asesmen kepada calon wali, dan
  2. melibatkan tim pertimbangan penunjukan wali.

Dengan demikian, dinas sosial akan menilai kesiapan, kelayakan, dan kemampuan Anda sebelum pengadilan menetapkan perwalian.

Proses Penetapan Perwalian Anak di Pengadilan

Setelah Anda memenuhi syarat-syarat dan mengantongi rekomendasi dinas sosial, Anda dapat mengajukan permohonan penetapan perwalian ke pengadilan.

Anda mengajukan permohonan sesuai domisili calon wali. Selain itu, Anda dapat mengajukan permohonan secara mandiri atau menunjuk kuasa hukum agar proses lebih rapi dan terarah.

Pada praktiknya, pengadilan dapat menyelesaikan permohonan perwalian secara relatif cepat. Biasanya, majelis hakim menyelesaikan perkara dalam 3 sampai 4 kali sidang. Bahkan, pengadilan bisa menyelesaikan permohonan sekitar 1 bulan apabila Anda menyiapkan bukti secara lengkap, terutama rekomendasi dinas sosial.

Konsultasi Permohonan Perwalian Anak

Apabila Anda ingin berkonsultasi mengenai permohonan perwalian anak di pengadilan, silakan hubungi legalkeluarga.id melalui:

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?