Artikel

Suami Masuk Penjara, Isteri Menggugat Cerai Bagaimana ?

Pertanyaan

Saya seorang isteri. Suami saya menjalani hukuman penjara lebih dari satu tahun. Saya ingin mengajukan gugatan cerai. Bagaimana cara menggugat cerai suami yang sedang dipenjara? Saya menikah menurut agama Islam.

Jawaban

Ketika suami menjalani hukuman penjara, isteri tetap memiliki hak untuk mengajukan gugatan cerai. Oleh karena itu, status suami di penjara tidak menghentikan proses perceraian.

Karena isteri mengajukan gugatan cerai dan beragama Islam, maka isteri wajib mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama sesuai tempat tinggalnya.

Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Agama. Pasal ini menegaskan bahwa isteri mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan yang meliputi wilayah domisili penggugat.

Dengan demikian, isteri tidak perlu mengajukan gugatan ke wilayah tempat suami menjalani hukuman penjara. Namun, ketentuan ini berlaku sepanjang isteri tidak meninggalkan rumah bersama tanpa izin suami.

Alasan Cerai Karena Suami Dipenjara

Selain menentukan pengadilan yang berwenang, isteri juga harus menyampaikan alasan cerai yang sah menurut hukum.

Salah satu alasan cerai karena suami menjalani hukuman penjara tercantum dalam Pasal 19 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa isteri berhak mengajukan perceraian apabila suami menjalani hukuman penjara selama lima tahun atau lebih setelah perkawinan berlangsung.

Oleh sebab itu, apabila putusan pengadilan menetapkan hukuman penjara minimal lima tahun kepada suami, maka isteri dapat langsung menggunakan alasan ini dalam gugatan cerai.

Bagaimana Jika Hukuman Penjara Kurang dari Lima Tahun?

Meskipun peraturan menyebutkan batas lima tahun, isteri tetap memiliki hak untuk mengajukan gugatan cerai meskipun suami menjalani hukuman penjara kurang dari lima tahun.

Dalam kondisi ini, isteri dapat menggunakan alasan pertengkaran terus-menerus dan tidak terpenuhinya nafkah lahir maupun batin.

Ketika suami menjalani hukuman penjara, suami tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai kepala keluarga. Akibatnya, kondisi tersebut sering memicu konflik rumah tangga yang berlarut-larut.

Selanjutnya, isteri dapat menjelaskan kepada pengadilan bahwa hubungan rumah tangga telah kehilangan keharmonisan dan tidak mungkin dipertahankan.

Dengan alasan tersebut, pengadilan tetap memiliki dasar hukum yang kuat untuk memeriksa dan mengabulkan gugatan cerai.

Konsultasi Gugatan Cerai

Apabila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut mengenai gugatan cerai karena suami menjalani hukuman penjara, silakan hubungi Legal Keluarga melalui:

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id