Pertanyaan
Saya seorang isteri yang baru menikah beberapa bulan. Saat ini, suami mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Dalam surat gugatan, suami menyatakan ingin menceraikan saya karena ia mengaku mengalami perubahan orientasi seksual dan menyukai sesama jenis.
Sehubungan dengan hal tersebut, saya ingin mengetahui:
- Apakah pengadilan dapat menerima gugatan cerai suami saya?
- Apakah saya berhak meminta kembali biaya perkawinan karena saya merasa suami telah membohongi saya?
Jawaban
Terima kasih telah menyampaikan pertanyaan kepada Tim Legal Keluarga.
Untuk menjawab persoalan ini secara utuh, kami menjelaskan jawaban berdasarkan dua pertanyaan yang Anda ajukan.
Apakah Gugatan Cerai Suami Akan Dikabulkan Pengadilan?
Pertama, hukum memberikan hak kepada suami maupun isteri untuk mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Namun, pengadilan tidak serta-merta mengabulkan gugatan, karena penggugat wajib membuktikan alasan perceraiannya.
Dalam hukum perkawinan, salah satu alasan perceraian adalah kondisi ketika salah satu pihak mengalami cacat badan atau penyakit yang menyebabkan tidak mampu menjalankan kewajiban sebagai suami atau isteri.
Jika suami mengaku memiliki kelainan atau perubahan orientasi seksual yang membuatnya tidak mampu menjalankan kewajiban sebagai suami, maka alasan tersebut dapat digunakan secara hukum. Namun demikian, suami tidak cukup hanya mengaku, karena pengadilan selalu menuntut pembuktian.
Oleh karena itu, suami harus membuktikan pengakuannya di persidangan. Tanpa bukti yang kuat, hakim dapat menolak gugatan cerai yang ia ajukan.
Dalam praktik, suami biasanya membuktikan dalil tersebut dengan:
- Surat keterangan tertulis dari psikolog, psikiater, atau dokter yang menjelaskan kondisi kejiwaan atau orientasi seksualnya
- Keterangan saksi yang mengetahui perubahan perilaku suami secara nyata
Dengan demikian, pengadilan hanya akan mengabulkan gugatan cerai apabila suami mampu membuktikan secara hukum bahwa kondisinya benar-benar membuatnya tidak mampu menjalankan peran sebagai suami.
Apakah Isteri Bisa Meminta Kembali Biaya Perkawinan?
Kedua, apabila Anda merasa suami menyembunyikan fakta penting sebelum menikah, maka hukum memberi Anda hak untuk melawan gugatan tersebut.
Dalam posisi sebagai Tergugat, Anda dapat mengajukan gugatan balik atau yang dikenal sebagai gugatan rekonvensi. Melalui gugatan ini, Anda tidak hanya membela diri, tetapi juga mengajukan tuntutan terhadap suami.
Dalam kondisi seperti ini, kami menyarankan Anda meminta pembatalan perkawinan, bukan sekadar menolak perceraian.
Makna dan Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan
Pembatalan perkawinan berarti menghapus perkawinan sejak awal, sehingga hukum menganggap perkawinan tersebut tidak pernah terjadi.
Akibatnya, status hukum Anda kembali seperti sebelum menikah. Misalnya, data kependudukan yang semula mencantumkan status “Kawin” berubah kembali menjadi “Belum Kawin”.
Selain itu, pembatalan perkawinan membuka peluang lebih besar bagi Anda untuk menuntut pengembalian biaya perkawinan, karena dasar hubungan hukum perkawinan menjadi tidak sah sejak awal.
Dasar Hukum Pembatalan Perkawinan Karena Penipuan
Anda dapat mengajukan pembatalan perkawinan dengan dasar bahwa suami melakukan penipuan atau Anda mengalami salah sangka mengenai dirinya.
Kompilasi Hukum Islam memberikan hak tersebut kepada suami maupun isteri apabila perkawinan terjadi karena penipuan atau kesalahan mendasar mengenai identitas pasangan.
Namun, Anda harus mengajukan permohonan pembatalan dalam batas waktu tertentu. Jika setelah mengetahui kondisi sebenarnya Anda tetap hidup bersama sebagai suami isteri selama lebih dari enam bulan, maka hukum menganggap Anda menerima keadaan tersebut dan hak pembatalan gugur.
Kesimpulan
Suami boleh mengajukan gugatan cerai dengan alasan mengaku memiliki kelainan orientasi seksual. Namun, pengadilan hanya mengabulkan gugatan tersebut jika suami mampu membuktikannya secara sah.
Di sisi lain, Anda sebagai isteri memiliki hak kuat untuk mengajukan gugatan balik berupa permohonan pembatalan perkawinan apabila Anda dapat membuktikan adanya penipuan atau salah sangka sejak awal perkawinan.
Dengan langkah tersebut, Anda memperkuat posisi hukum sekaligus membuka peluang menuntut pengembalian biaya perkawinan.
Apabila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut mengenai gugatan cerai atau pembatalan perkawinan, silakan hubungi legalkeluarga.id melalui:
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id