Untuk menggugat pembagian harta gono gini atau harta bersama ke pengadilan, Penggugat harus menyiapkan dokumen penting sejak awal. Penggugat perlu menyiapkan KTP, alamat lengkap Tergugat, bukti kepemilikan harta, serta surat gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan.
Selain itu, Penggugat juga harus menentukan pengadilan yang berwenang sesuai dengan perkawinannya.
Baca juga: Gugatan Harta Gono Gini Diajukan Kemana?.
Pengertian Harta Gono Gini
Harta gono gini merupakan harta bersama yang suami dan isteri peroleh selama perkawinan berlangsung.
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan:
“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
Sebagai contoh, rumah, mobil, sepeda motor, tabungan bank, emas, perhiasan, hingga usaha yang suami dan isteri bangun selama perkawinan dapat menjadi objek harta bersama sepanjang para pihak dapat membuktikannya.
Namun, hukum tidak otomatis menganggap seluruh harta yang salah satu pihak miliki setelah menikah sebagai harta bersama.
Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan menyatakan:
“Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.”
Karena itu, Penggugat perlu mengetahui asal-usul dan waktu perolehan setiap aset.
Pembagian Harta Gono Gini
Pasal 37 UU Perkawinan menyatakan:
“Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.”
Untuk pasangan Muslim, Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam memberikan pedoman pembagian harta bersama.
Pasal 97 KHI menyatakan:
“Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”
Anda dapat melihat Kompilasi Hukum Islam dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991.
Selain itu, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1448 K/Sip/1974 juga sering menjadi rujukan mengenai pembagian harta bersama.
Namun, dalam praktik, hakim tetap dapat mempertimbangkan keadaan khusus dalam suatu perkara.
Baca juga: Pembagian Harta Gono Gini Tidak Selamanya Dibagi Sama Rata.
Cara Menggugat Harta Gono Gini ke Pengadilan
Hukum membedakan mekanisme gugatan harta gono gini berdasarkan kewenangan pengadilan.
Penggugat Muslim mengajukan perkara harta bersama ke Pengadilan Agama.
Sementara itu, Penggugat non-Muslim mengajukan perkara harta bersama ke Pengadilan Negeri.
Karena itu, Penggugat perlu menentukan forum yang tepat sebelum mendaftarkan perkara.
Baca juga: Gugatan Harta Gono Gini Diajukan Kemana?.
1. Gabungkan Gugatan Harta Gono Gini dengan Gugatan Cerai
Bagi pasangan beragama Islam, Penggugat dapat menggabungkan gugatan harta gono gini dengan gugatan perceraian di Pengadilan Agama.
Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Agama menyatakan:
“Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Mahkamah Agung juga menjelaskan mekanisme tersebut dalam pembahasan mengenai kumulasi perceraian dan harta bersama.
Dengan demikian, Penggugat dapat memilih untuk menggabungkan tuntutan harta bersama dengan perceraian atau mengajukannya setelah perceraian selesai.
2. Ajukan Gugatan Harta Gono Gini Setelah Perceraian Selesai
Bagi pasangan non-Muslim, praktik Pengadilan Negeri memisahkan gugatan perceraian dari gugatan harta bersama.
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 913 K/Sip/1982 menjadi salah satu rujukan yang menyatakan bahwa gugatan perceraian tidak dapat digabungkan dengan gugatan mengenai harta benda perkawinan.
Karena itu, Penggugat perlu menyelesaikan proses perceraian terlebih dahulu.
Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan para pihak menyelesaikan pencatatan perceraian, Penggugat dapat mengajukan gugatan harta bersama secara tersendiri ke Pengadilan Negeri.
Pembuktian Harta Gono Gini di Pengadilan
Pembuktian menjadi bagian penting dalam gugatan harta bersama.
Penggugat tidak cukup hanya menyebut sebuah rumah, kendaraan, tabungan, atau aset lain sebagai harta gono gini.
Penggugat juga perlu membuktikan keberadaan aset, kepemilikan aset, serta waktu perolehan aset tersebut.
Baca juga: Pembuktian Harta Gono Gini di Pengadilan.
1. Periksa Status Jaminan Bank atau Pihak Ketiga
Pertama, Penggugat perlu memeriksa status setiap aset.
Jika rumah masih dalam KPR atau bank masih memegang sertifikat sebagai jaminan, Penggugat perlu memperhatikan kepentingan pihak ketiga.
Kondisi tersebut tidak selalu berarti bahwa aset bukan harta bersama.
Namun, status jaminan dapat menimbulkan persoalan mengenai pihak yang harus ikut dalam perkara, besarnya hak para pihak, serta pelaksanaan putusan.
Karena itu, Penggugat perlu mengetahui posisi kredit, nilai kewajiban yang masih tersisa, dan status jaminan sebelum memasukkan aset tersebut ke dalam gugatan.
2. Periksa Perjanjian Perkawinan
Selanjutnya, Penggugat perlu memeriksa apakah suami dan isteri pernah membuat perjanjian perkawinan mengenai pemisahan harta.
Jika suami dan isteri memiliki perjanjian pemisahan harta, Penggugat harus memeriksa terlebih dahulu isi dan ruang lingkup perjanjian tersebut.
Perjanjian perkawinan dapat menentukan aset mana yang tetap menjadi milik masing-masing pihak.
Baca juga: Perjanjian Perkawinan.
3. Periksa Apakah Objek Berasal dari Harta Bawaan, Hibah, atau Warisan
Penggugat juga harus memeriksa asal-usul harta.
Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan menempatkan harta bawaan, hadiah, dan warisan di bawah penguasaan masing-masing pihak sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Karena itu, Penggugat perlu membedakan harta bersama dari harta pribadi.
4. Buktikan Waktu Perolehan Harta
Penggugat harus membuktikan kapan para pihak memperoleh objek sengketa.
Misalnya, jika Penggugat memasukkan rumah sebagai harta bersama, Penggugat perlu menunjukkan kapan pasangan membeli atau memperoleh rumah tersebut.
Penggugat dapat menggunakan sertifikat, AJB, perjanjian jual beli, bukti pembayaran, dokumen kredit, atau dokumen lain untuk menunjukkan waktu perolehan.
Jika Penggugat gagal membuktikan bahwa objek tersebut merupakan harta bersama, hakim dapat menolak tuntutan terhadap objek tersebut.
5. Siapkan Bukti Kepemilikan Harta Gono Gini
Penggugat perlu menyiapkan bukti kepemilikan setiap objek.
Bukti tersebut dapat meliputi:
- sertifikat tanah;
- Akta Jual Beli;
- BPKB kendaraan;
- rekening atau mutasi bank;
- bukti deposito;
- dokumen perusahaan atau usaha; dan
- dokumen lain yang menunjukkan keberadaan aset.
Pasal 163 HIR mengatur beban pembuktian dengan rumusan:
“Barang siapa yang mengatakan ia mempunyai hak atau ia menyebutkan sesuatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu.”
Karena itu, Penggugat sebaiknya menginventarisasi seluruh bukti sebelum mendaftarkan gugatan.
Syarat Menggugat Pembagian Harta Gono Gini di Pengadilan
Penggugat perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- Surat gugatan pembagian harta gono gini;
- KTP Penggugat;
- Nama dan alamat lengkap Tergugat;
- Putusan cerai dan akta cerai apabila perceraian telah selesai;
- Buku nikah atau akta perkawinan sesuai jenis perkawinan;
- Bukti kepemilikan harta gono gini;
- Bukti waktu perolehan aset; dan
- Saksi yang mengetahui keberadaan atau perolehan harta.
Dengan dokumen yang lengkap, Penggugat dapat menyusun objek sengketa secara lebih jelas.
Jasa Pengacara Menggugat Harta Gono Gini
Legal Keluarga menyediakan jasa pengacara harta gono gini untuk perkara di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri.
Tim pengacara dapat membantu memeriksa dokumen aset, mengidentifikasi objek harta bersama, menyusun gugatan, menyiapkan pembuktian, menghadirkan saksi, dan mendampingi persidangan.
Konsultasi Harta Gono Gini
Apabila Anda ingin berkonsultasi mengenai cara menggugat harta gono gini ke pengadilan, silakan menghubungi Legal Keluarga.
Baca juga: Konsultasi Hukum Pembagian Harta Gono Gini: Online & Offline.
Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id

