Artikel

Perlukah Itsbat Nikah Bila Terlambat Melaporkan Perkawinan ?

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan :

Saya beragama Islam dengan suami menikah di Luar Negeri. Kami memiliki surat nikah dari luar negeri. Namun sampai saat ini perkawinan kami belum dilaporkan di Indonesia dan belum memiliki buku nikah sejak kami kembali ke Indonsia 3 (tiga) tahun lalu. Apa yang perlu kami lakukan untuk mendapatkan buku nikah ?

Jawaban :

Sesuai aturan hukum yang diatur dalam Pasal 56 ayat (2) menyebutkan :

Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.”

Dari ketentuan diatas dapat ditafsirkan, anda dan suami seharusnya memiliki kewajiban untuk melaporkan perkawinan yang dilaksanakan diluar negeri paling lama 1 (satu) tahun setelah kembali ke Indonesia.

Namun apabila anda terlambat melaporkan sudah lebih dari 1 (satu) tahun, maka saran kami coba terlebih dahulu berkomunikasi dengan KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan dimana tempat tinggal anda.

Apabila pihak KUA tidak dapat mengeluarkan buku nikah karena terlambat melaporkan perkawinan, maka saran kami cobalah mengajukan permohonan isbat / itsbat nikah ke Pengadilan Agama wilayah domisili tempat tinggal anda.

Adapun dasar hukum pengajukan isbat / istbat nikah untuk mereka yang menikah diluar negeri dan terlambat melaporkan adalah sebagai berikut :

 Kompilasi Rumusan Rapat Pleno Kamar Agama 2012 s/d 2019, SEMA No. 3 Tahun 2015 Poin 8  :

 “ Perkawinan bagi warga Negara Indonesia di luar negeri yang tidak didaftarkan setelah kembali ke Indonesia lebih dari satu tahun, maka dapat diajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon. “

Berdasarkan ketentuan diatas, maka anda dapat mengajukan permohonan isbat / itsbat nikah ke Pengadilan Agama bila terlambat melaporkan perkawinan yang dilaksanakan di luar negeri.

Adapun syarat pengajuan Itsbat Nikah yang terlambat melaporkan perkawinan luar negerinya, yaitu :

  • KTP Suami dan Isteri bila WNI/ Paspor dan KITAS bila WNA;
  • Surat rekomendasi/ persetujuan untuk menikah dari Kedutaan bila WNA;
  • Akta Kelahiran Suami dan Isteri;
  • Surat Bukti Perkawinan di Luar Negeri;
  • Foto-foto perkawinan bila ada;
  • Surat Keterangan Belum tercatat pernikahan suami dan isteri dari KUA kecamatan yang ditunjuk untuk dicatatkan;
  • Siapkan 2 (dua) saksi dapat dari keluarga.

______

Apabila anda ingin mengajukan permohonan isbat / itsbat nikah ke Pengadilan Agama, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau

Email : klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?