Artikel

Syarat Cerai Ghaib

Syarat dan Cara Ajukan Cerai Ghaib di Pengadilan Agama

Cerai ghaib adalah gugatan perceraian yang diajukan ke pengadilan ketika penggugat tidak mengetahui alamat atau keberadaan pasangannya.

Contohnya, seorang istri ingin mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama, tetapi ia sudah tidak mengetahui alamat suaminya. Dalam kondisi tersebut, pengadilan biasanya menyarankan agar penggugat menggunakan mekanisme cerai ghaib.

Dasar hukum cerai ghaib terdapat dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan. Ketentuan ini menjelaskan bahwa pengadilan dapat memanggil tergugat yang tidak diketahui alamatnya melalui pengumuman di surat kabar atau media lain yang ditetapkan pengadilan.

Dengan mekanisme ini, pengadilan tetap dapat memeriksa perkara perceraian meskipun alamat tergugat tidak diketahui.

Penggugat harus mengikuti beberapa tahap untuk mengajukan cerai ghaib di Pengadilan Agama.

1. Mengurus Surat Keterangan Ghaib di Kelurahan

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengurus surat keterangan ghaib di kelurahan tempat penggugat tinggal sesuai alamat pada KTP.

Penggugat biasanya perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  1. KTP penggugat
  2. Buku nikah
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Surat pengantar dari RT dan RW
  5. Surat pernyataan bahwa penggugat tidak mengetahui alamat pasangan

Surat keterangan ghaib ini diperlukan ketika seseorang mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama. Untuk perceraian di Pengadilan Negeri, pengadilan biasanya tidak mensyaratkan surat tersebut.

2. Menyiapkan Dokumen Gugatan Cerai Ghaib

Setelah kelurahan menerbitkan surat keterangan ghaib, penggugat harus menyiapkan dokumen untuk pendaftaran gugatan cerai di pengadilan.

Dokumen yang biasanya diperlukan antara lain:

  1. Surat gugatan cerai tertulis yang memuat alasan perceraian
  2. KTP penggugat
  3. Buku nikah
  4. Surat keterangan ghaib dari kelurahan
  5. Akta kelahiran anak dan Kartu Keluarga jika menuntut hak asuh anak

Dokumen tersebut membantu pengadilan memeriksa perkara perceraian secara lengkap.

3. Mendaftarkan Gugatan Cerai ke Pengadilan Agama

Setelah menyiapkan dokumen, penggugat dapat mendaftarkan gugatan cerai ghaib ke Pengadilan Agama tempat tinggal penggugat.

Dasar hukum penentuan pengadilan tersebut terdapat dalam Pasal 20 ayat (2) PP No. 9 Tahun 1975, yang menyatakan bahwa gugatan perceraian diajukan ke pengadilan tempat tinggal penggugat jika alamat tergugat tidak diketahui.

4. Menyiapkan Dua Orang Saksi

Penggugat harus menghadirkan dua orang saksi dalam persidangan.

Para saksi harus menjelaskan kondisi rumah tangga penggugat serta alasan perceraian di depan majelis hakim. Jika keterangan saksi dianggap cukup kuat, hakim dapat mengabulkan gugatan cerai tersebut.

Biaya pendaftaran cerai ghaib di Pengadilan Agama berbeda-beda pada setiap wilayah.

Pengadilan menentukan biaya perkara berdasarkan jarak pemanggilan para pihak. Semakin jauh jarak pemanggilan, semakin besar biaya yang harus dibayar.

Dalam praktik, biaya pendaftaran cerai ghaib biasanya berkisar antara Rp750.000 hingga Rp950.000. Biaya ini disebut sebagai panjar biaya perkara.

Cerai ghaib biasanya memerlukan biaya tambahan karena pengadilan harus melakukan pengumuman pemanggilan tergugat melalui media massa.

Penggugat harus menyusun gugatan cerai secara tertulis sebelum mendaftarkan perkara ke pengadilan. Penggugat dapat menyusun gugatan tersebut sendiri atau meminta bantuan pengacara.

Gugatan cerai ghaib biasanya memuat tiga unsur penting, yaitu:

Identitas Para Pihak

Penggugat harus mencantumkan identitas lengkap suami dan istri, termasuk nama lengkap sesuai buku nikah.

Contoh: Ani binti Amir (istri) dan Ali bin Umar (suami).

Alasan Perceraian

Penggugat harus menjelaskan alasan perceraian secara jelas, misalnya:

  1. Suami dan istri sering bertengkar
  2. Pasangan melakukan perselingkuhan
  3. Suami tidak memberikan nafkah
  4. Suami berjudi, mabuk, atau menggunakan narkoba

Petitum atau Permohonan

Penggugat harus mencantumkan permintaan kepada majelis hakim, misalnya:

  • Mengabulkan gugatan perceraian
  • Menetapkan hak asuh anak
  • Menyatakan perkawinan putus karena perceraian

Proses dari cerai ghaib lebih lama dibandingkan perceraian biasa. Pasal 27 ayat (3) PP No. 9 Tahun 1975 menyebutkan bahwa pengadilan baru dapat menetapkan sidang paling cepat tiga bulan setelah pendaftaran gugatan.

Pengadilan memerlukan waktu tersebut untuk melakukan pengumuman pemanggilan tergugat melalui media massa.

Setelah pengumuman selesai, pengadilan biasanya menyelesaikan persidangan dalam 1 sampai 2 kali sidang.

Pengadilan akan menerbitkan akta cerai ghaib setelah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum dari pihak tergugat.

Pengadilan biasanya menerbitkan akta cerai dalam waktu 2 hingga 3 minggu setelah putusan inkracht.

Pemohon dapat mengambil akta cerai dengan menunjukkan fotokopi KTP di pengadilan.

Penggugat tidak wajib menggunakan jasa pengacara untuk mengajukan cerai ghaib.

Namun banyak orang memilih menggunakan pengacara karena proses persidangan sering memerlukan dokumen dan prosedur yang cukup rumit.

Pengacara biasanya membantu dalam beberapa hal berikut:

  1. Menyusun gugatan cerai ghaib
  2. Mengurus surat keterangan ghaib
  3. Mewakili klien dalam persidangan
  4. Menyiapkan dokumen persidangan
  5. Menyusun replik, duplik, dan kesimpulan
  6. Mengambil salinan putusan dan akta cerai

Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai syarat cerai ghaib di Pengadilan Agama, Anda dapat menghubungi tim Legal Keluarga.

Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluaga.id

Tim Legal Keluarga siap membantu memberikan solusi hukum terkait proses perceraian di pengadilan.

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?