Logo Legal Keluarga

Artikel

Syarat Perwalian Anak di Bawah Umur

Pengertian Perwalian Anak

Perwalian anak merupakan permohonan yang dapat keluarga atau orang terdekat ajukan ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama.

Melalui permohonan tersebut, Pemohon meminta pengadilan menetapkan seseorang sebagai wali anak di bawah umur.

Biasanya, kebutuhan perwalian muncul ketika salah satu atau kedua orang tua meninggal dunia. Selain itu, perwalian juga dapat muncul ketika anak tidak berada dalam kekuasaan orang tua.

Karena itu, wali dapat mewakili anak dalam mengurus kepentingan pribadi maupun harta bendanya.

Tujuan Perwalian Anak

Keluarga dapat mengajukan permohonan perwalian karena beberapa alasan.

Misalnya:

  1. mengurus atau menjual aset orang tua yang menjadi hak anak;
  2. mencairkan asuransi;
  3. mengambil deposito atau tabungan orang tua yang sudah meninggal;
  4. mengurus kepentingan pendidikan anak; dan
  5. mengurus kepentingan hukum lain yang berkaitan dengan anak.

Dengan demikian, penetapan wali memberikan dasar hukum kepada seseorang untuk mewakili anak.

Usia Anak untuk Perwalian

Anak yang belum mencapai usia 18 tahun atau belum pernah menikah masih termasuk anak di bawah umur.

Karena itu, anak belum dapat melakukan seluruh perbuatan hukum secara mandiri.

Misalnya, anak belum dapat menandatangani perjanjian tertentu atau mengurus sendiri aset yang menjadi haknya.

Dalam keadaan tersebut, orang tua atau wali mewakili kepentingan anak.

Jika anak tidak lagi berada dalam kekuasaan orang tua, keluarga dapat meminta pengadilan menetapkan wali.

Dasar Hukum Perwalian Anak

Pasal 50 ayat UU No. 1/1974 tentang Perkawinan menyebutkan:

  1. Anak yang belum mencapai umur 18 (depalan belas) tahun atau belum pernah melakukan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasan wali;
  2. perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.

Dari ketentuan Pasal 50 tersebut, orang tua pada prinsipnya mewakili anak yang belum berumur 18 tahun.

Namun, jika anak tidak memiliki orang tua atau tidak berada dalam kekuasaan orang tua, wali dapat mewakili anak tersebut.

Dengan demikian, wali menjalankan fungsi untuk melindungi kepentingan anak.

Siapa yang Dapat Menjadi Wali Anak di Bawah Umur?

Wali dapat kita pahami sebagai pihak yang menggantikan peran orang tua dalam hal tertentu.

Dalam Pasal 51 ayat (2) UU No. 1/1974 tentang Perkawinan menyebutkan pada prinsipnya:

“wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik.”

Sedangkan dalam Pasal 107 ayat (4) KHI menyebutkan:

“wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau oranglain yang sudah dewasa, berpiiran sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik atau badan hukum.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, beberapa pihak dapat menjadi wali.

Pertama, jika salah satu orang tua masih hidup, orang tua tersebut pada prinsipnya tetap memiliki hubungan hukum dengan anak.

Kedua, jika kedua orang tua meninggal dunia, keluarga atau kerabat dekat dapat menjadi wali.

Misalnya, kakek, nenek, saudara, paman, tante, atau keluarga lain yang mempunyai hubungan darah.

Ketiga, apabila kedua orang tua meninggal atau keberadaannya tidak diketahui, orang lain juga dapat menjadi wali.

Namun, orang tersebut harus sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur, dan berkelakuan baik.

Selain itu, hukum juga membuka kemungkinan bagi badan hukum untuk menjalankan fungsi perwalian.

Cara Menjadi Wali Anak di Bawah Umur

Hukum mengenal beberapa cara untuk menetapkan wali anak.

Cara tersebut antara lain:

  1. wali anak ditunjuk melalui surat wasiat, (Pasal 51 ayat (1) UU No. 1/1974);
  2. wali diangkat dengan lisan di hadapan dua saksi, (Pasal 51 ayat (1) UU No. 1/1974);
  3. wali diangkat melalui penetapan pengadilan, (Pasal 359 KUHPerdata dan Pasal 107 ayat (3) KHI).

Namun, dalam praktik, keluarga biasanya mengajukan permohonan penetapan wali ke pengadilan.

Untuk Muslim, keluarga dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama.

Sementara itu, untuk non-Muslim, keluarga dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri.

Dasar Hukum Permohonan Perwalian Anak Melalui Pengadilan

Dasar hukum permohonan perwalian melalui pengadilan terdapat dalam Pasal 359 KUHPerdata untuk Pengadilan Negeri.

Sementara itu, Pasal 107 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam menjadi dasar untuk Pengadilan Agama.

Pasal 359 KUHPerdata menyebutkan:

“Semua minderjarige (perwalian anak dibawah umum) yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua dan yang diatur perwaliannya secara sah akan ditunjuk seorang wali oleh Pengadilan.”

Sementara itu, Pasal 107 ayat (3) menyebutkan:

“bila wali tidak mampu berbuat atau lalai melaksanakan tugas perwaliannya, maka pengadilan Agama dapat menunjuk salah seorang kerabat untuk bertindak sebagai wali atas permohonan kerabat tersebut.”

Karena itu, pengadilan memiliki peran penting ketika keluarga membutuhkan dasar hukum perwalian.

Kewajiban Wali Anak

Pasal 50 ayat (2) UU No. 1/1974 jo. Pasal 110 ayat (1) KHI menyatakan bahwa wali wajib mengurus pribadi anak dan harta bendanya dengan sebaik-baiknya.

Dari ketentuan tersebut, wali memiliki dua kewajiban utama.

1. Mengurus Diri dan Pribadi Anak

Wali wajib memperhatikan kebutuhan hidup anak.

Misalnya, wali menyediakan tempat tinggal yang layak.

Selain itu, wali juga perlu memenuhi kebutuhan makan, minum, pendidikan, dan kebutuhan sehari-hari anak.

Karena itu, wali tidak hanya mengurus persoalan hukum.

Wali juga harus memperhatikan perkembangan dan kesejahteraan anak.

2. Mengurus Harta Benda Anak

Anak dapat memiliki harta dari warisan orang tuanya.

Dalam kondisi tersebut, wali dapat mengurus harta milik anak.

Misalnya, wali dapat mengurus tanah, tabungan, atau aset lain yang menjadi hak anak.

Namun, wali harus menggunakan harta tersebut untuk kepentingan anak.

Jika wali ingin menjual aset anak, wali juga perlu memperhatikan ketentuan hukum dan izin yang diperlukan.

Tanggung Jawab Wali terhadap Harta Anak

Wali harus menjaga dan mengelola harta anak dengan baik.

Karena itu, wali tidak boleh menggunakan harta anak untuk kepentingan pribadi.

Jika wali melakukan tindakan yang merugikan anak, wali dapat menghadapi pertanggungjawaban hukum.

Pasal 50 ayat (5) UU No. 1/1974 jo. Pasal 110 KHI mengatur tanggung jawab wali dalam pengelolaan harta anak.

Dengan demikian, wali harus bertindak dengan hati-hati ketika mengurus aset anak.

Pencabutan dan Pembatalan Wali Anak

Wali menjalankan fungsi untuk melindungi kepentingan anak.

Karena itu, wali tidak boleh menyalahgunakan kedudukannya.

Misalnya, wali tidak boleh menggelapkan atau menjual aset anak secara sembarangan.

Selain itu, wali juga tidak boleh melakukan kekerasan atau mengabaikan kebutuhan anak.

Jika wali melakukan pelanggaran, pengadilan dapat mencabut perwalian anak.

Pasal 53 UU No. 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa wali dapat kehilangan kekuasaannya jika melalaikan kewajiban dan hak anak atau berkelakuan buruk.

Setelah itu, pengadilan dapat menunjuk orang lain sebagai wali.

Selain itu, Pasal 109 KHI menyebutkan bahwa Pengadilan Agama dapat mencabut hak perwalian seseorang atau badan hukum.

Pengadilan juga dapat memindahkan perwalian kepada pihak lain.

Ketentuan tersebut dapat berlaku apabila wali menjadi pemabuk, penjudi, pemboros, gila, lalai, atau menyalahgunakan hak dan kewenangannya.

Karena itu, wali harus selalu mengutamakan kepentingan anak.

Syarat Permohonan Perwalian Anak di Pengadilan

Jika keluarga ingin mengajukan permohonan perwalian, siapkan beberapa dokumen berikut:

  1. surat permohonan perwalian beserta alasannya;
  2. KTP Pemohon;
  3. Kartu Keluarga Pemohon;
  4. Buku Nikah atau Akta Perkawinan Pemohon;
  5. Akta Kelahiran Anak;
  6. surat pernyataan sanggup menjadi wali;
  7. surat persetujuan pasangan jika calon wali sudah menikah;
  8. Akta Kematian orang tua anak jika sudah meninggal;
  9. data aset jika permohonan berkaitan dengan penjualan aset anak;
  10. data asuransi jika permohonan berkaitan dengan pencairan asuransi; dan
  11. dua orang saksi.

Selain itu, pengadilan dapat meminta dokumen lain sesuai kondisi perkara.

Karena itu, sebaiknya Pemohon menyiapkan seluruh dokumen sejak awal.

Proses Permohonan Perwalian Anak

Pertama, Pemohon menyiapkan surat permohonan.

Selanjutnya, Pemohon mendaftarkan perkara ke pengadilan yang berwenang.

Setelah itu, hakim memeriksa dokumen dan alasan permohonan.

Kemudian, Pemohon menghadirkan saksi.

Hakim juga dapat meminta penjelasan mengenai hubungan Pemohon dengan anak.

Jika hakim menilai permohonan sesuai dengan kepentingan anak, pengadilan dapat menetapkan Pemohon sebagai wali.

Kesimpulan

Perwalian anak memberikan dasar hukum kepada seseorang untuk mewakili anak di bawah umur.

Selain itu, wali dapat mengurus kepentingan pribadi dan harta anak.

Namun, wali harus selalu mengutamakan kepentingan anak.

Karena itu, keluarga perlu mengajukan permohonan kepada pengadilan apabila membutuhkan penetapan wali.

Selain itu, Pemohon juga perlu menyiapkan dokumen dan saksi secara lengkap.

Dengan demikian, penetapan perwalian dapat memberikan kepastian hukum bagi anak dan keluarga.

Jasa Pengacara Perwalian Anak di Pengadilan

Legal Keluarga membantu klien mengurus permohonan perwalian anak di bawah umur.

Kami dapat membantu memeriksa dokumen, menyusun permohonan, menyiapkan bukti dan saksi, serta mendampingi persidangan.

Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai syarat perwalian anak di bawah umur, silakan hubungi:

Legal Keluarga
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id