Artikel

Lama Waktu Perceraian Jika Sepakat Bercerai

Banyak orang bertanya, berapa lama waktu perceraian jika kedua pihak sepakat bercerai? Namun demikian, hukum Indonesia sebenarnya tidak mengenal istilah “sepakat bercerai” dalam proses pengadilan.

Dalam praktiknya, pengadilan tetap mewajibkan pihak yang mengajukan gugatan untuk membuktikan alasan perceraian di depan majelis hakim. Selanjutnya, hakim akan menilai apakah perkawinan masih bisa dipertahankan atau tidak.

Jika hakim menilai hubungan sudah tidak dapat dipertahankan, maka hakim akan menjatuhkan putusan cerai.

Oleh karena itu, setiap gugatan cerai tetap harus memenuhi alasan perceraian sesuai UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Bagaimana Jika Sudah Sepakat Bercerai?

Meskipun suami dan istri sudah sepakat, proses di pengadilan tetap berjalan seperti biasa. Artinya, penggugat tetap harus membuktikan alasan perceraian.

Namun demikian, dalam praktik, kesepakatan tersebut dapat mempercepat proses.

Sebagai contoh, pihak tergugat sering memilih tidak hadir di persidangan. Dengan demikian, penggugat dapat menyampaikan bukti tanpa bantahan.

Akibatnya, hakim lebih mudah menilai perkara dan menjatuhkan putusan.

Perceraian Verstek Jika Tergugat Tidak Hadir

Jika tergugat tidak hadir, maka pengadilan akan memutus perkara secara verstek.

Artinya, hakim menjatuhkan putusan tanpa kehadiran tergugat. Dalam kondisi ini, proses persidangan biasanya berjalan lebih cepat.

Selain itu, tidak adanya bantahan membuat pembuktian menjadi lebih sederhana.

Dengan demikian, banyak perkara perceraian yang selesai lebih cepat ketika tergugat tidak hadir.

Estimasi Lama Waktu Perceraian

Secara umum, lama waktu perceraian tergantung pada kehadiran para pihak dan tingkat sengketa.

Namun demikian, jika tergugat tidak hadir, proses biasanya selesai dalam sekitar 3 sampai 4 bulan hingga putusan.

Sebaliknya, jika kedua pihak aktif hadir dan berperkara, proses bisa lebih lama.

Selain itu, perceraian di Pengadilan Negeri biasanya memakan waktu lebih lama dibandingkan Pengadilan Agama.

Oleh karena itu, kehadiran tergugat sangat mempengaruhi lamanya proses perceraian.

Syarat Mengajukan Perceraian ke Pengadilan

Sebelum mengajukan gugatan cerai, Anda perlu menyiapkan dokumen berikut:

  1. KTP Penggugat / Pemohon
  2. Alamat lengkap Tergugat / Termohon
  3. Buku Nikah (Untuk Islam)
  4. Akta Perkawinan Disdukcapil (Non Muslim)
  5. KK dan Akta Kelahiran Anak (jika meminta hak asuh)
  6. Dua orang saksi dari keluarga atau orang terdekat

Dengan menyiapkan dokumen sejak awal, proses pengajuan dapat berjalan lebih cepat dan lancar.

Kesimpulan

Meskipun pasangan sepakat bercerai, pengadilan tetap mewajibkan pembuktian alasan perceraian. Namun demikian, kesepakatan tersebut dapat mempercepat proses, terutama jika tergugat tidak hadir.

Oleh karena itu, strategi dalam proses persidangan sangat mempengaruhi lama waktu perceraian.

Jika Anda ingin mengurus perceraian dengan proses yang cepat dan tepat, Anda dapat berkonsultasi dengan Legal Keluarga.

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?