Artikel

Konsultasi Pembuatan Perjanjian Pra Nikah: Biaya Murah

Pengertian Perjanjian Pra Nikah

Perjanjian Pra Nikah, juga dikenal sebagai perjanjian perkawinan atau prenuptial agreement, adalah perjanjian tertulis yang dibuat oleh calon suami dan istri sebelum atau saat pernikahan, untuk mengatur pengelolaan harta, utang, nafkah, warisan, dan hak asuh anak. Perjanjian ini dibuat dengan tujuan mencegah sengketa dan memberikan kepastian hukum

Dasar Hukum

  • Pasal 29 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974: “Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan…”
  • Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 (dilaksanakan sejak 27 Okt 2016):
    Memperluas pengaturan sehingga perjanjian juga bisa dibuat selama pernikahan berlangsung, dan tetap mengikat terhadap pihak ketiga jika dicatatkan dengan benar.
  • Pasal 139 KUHPerdata:
    Memungkinkan ketentuan harta bersama untuk disesuaikan asal tidak bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan.

Manfaat & Isi Perjanjian Pra Nikah

Manfaat

  1. Proteksi terhadap aset bawaan & utang
    Aset bawaan sebelum menikah dapat dipisahkan agar tidak dianggap sebagai harta bersama.
  2. Kepastian hukum jika terjadi perceraian
    Ketentuan mengenai pembagian harta, nafkah, dan hak asuh anak sudah ditetapkan sebelumnya.
  3. Mengikat pihak ketiga
    Setelah dicatat di Catatan Sipil atau KUA, perjanjian berlaku bukan hanya bagi pasangan tetapi juga bagi pihak ketiga seperti bank.

Hal-hal yang Umum Diatur

  • Klasifikasi harta bawaan/bersama
  • Penanganan utang (pra/post nikah)
  • Kesepakatan pembagian nafkah & warisan
  • Hak asuh anak jika terjadi perceraian
  • Pengelolaan usaha atau dana warisan

Syarat Formal Pembuatan

Untuk membuat perjanjian yang sah, pasangan harus menyiapkan:

  1. Fotokopi KTP dan KK kedua belah pihak
  2. Jika ada WNA → lampirkan paspor/KITAS
  3. NPWP

Prosedur Pembuatan

  1. Diskusi Awal Pasangan
    Identifikasi hal-hal yang ingin diatur dalam perjanjian.
  2. Penyusunan oleh Notaris
    Notaris merumuskan draft akta sesuai input pasangan.
  3. Penandatanganan & Legalitas
    Dubuat menjadi akta otentik di hadapan notaris.
  4. Pencatatan
    • Bagi muslim: dicatat di KUA
    • Non-muslim: dicatat di Dinas Kependudukan & Catatan Sipil
  5. Publikasi
    Setelah dicatat, perjanjian mengikat pihak ketiga.

Apakah Bisa Dibuat Setelah Menikah?

Ya, berdasarkan Putusan MK 69/PUU-XIII/2015, perjanjian juga dapat dibuat selama pernikahan berlangsung, dengan syarat tetap adanya persetujuan bersama dan pencatatan formal

Akibat Hukum & Kekuatan Mengikat

  • Perjanjian bisa mengubah status harta bersama menjadi harta terpisah jika disetujui
  • Dengan pencatatan di Catatan Sipil/KUA, perjanjian berlaku dan dapat diberlakukan terhadap pihak ketiga .
  • Jika tidak dicatat, hanya berlaku antara para pihak (tidak mengikat pihak ketiga).

Biaya dan Estimasi Waktu

  • Biaya notaris & konsultasi: bervariasi tergantung kompleksitas perjanjian; banyak firma hukum menawarkan paket profesional dan ramah kantong.
  • Estimasi waktu:
    • Penyusunan & legalisasi: 1–2 minggu
    • Pencatatan di KUA/SIPIL: +2–4 minggu

FAQ Singkat

1. Apakah wajib?
Tidak wajib, tapi sangat disarankan untuk pasangan dengan aset, utang, atau kepentingan usaha.

2. Perjanjian dibuat saat menikah, apakah sah?
Boleh, selama dicatat di KUA/DUKCAPIL & disepakati bersama.

3. Apa sanksi jika tidak dicatat?
Perjanjian hanya berlaku antara pasangan, tidak mengikat pihak ketiga → aset bisa terganggu прав secara hukum .

4. Bisa diubah kemudian?
Boleh, dengan persetujuan bersama dan pencatatan ulang asalkan tidak merugikan pihak ketiga.

Kesimpulan

Perjanjian Pra Nikah adalah alat hukum penting untuk memberikan perlindungan dan kejelasan hubungan suami istri—juga sebagai antisipasi konflik di masa mendatang. Berlandaskan Pasal 29 UU Perkawinan, diperkuat oleh Putusan MK 69/PUU-XIII/2015, serta Pasal 139 KUHPerdata. Pembuatan dilakukan dengan akta notaris dan pencatatan di KUA/DUKCAPIL agar sah dan mengikat pihak ketiga.

Konsultasi Hukum Legal Keluarga

Butuh konsultasi pembuatan perjanjian pra nikah dengan biaya terjangkau dan profesional? Legal Keluarga siap membantu tanpa harus menyebut pengalaman—cukup kontak:

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

Dapatkan solusi tepat dan personalisasi dengan cepat dan jelas.

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?