Pengertian Perjanjian Pra Nikah
Perjanjian Pra Nikah adalah kesepakatan tertulis yang calon suami dan istri buat sebelum atau pada saat menikah. Melalui perjanjian ini, pasangan mengatur harta, utang, nafkah, warisan, dan tanggung jawab keluarga. Dengan pengaturan yang jelas, pasangan memperoleh kepastian hukum. Selain itu, pasangan dapat mencegah sengketa di masa depan.
Dasar Hukum Perjanjian Pra Nikah
Beberapa aturan memberikan dasar kuat untuk membuat perjanjian pra nikah. Pasal 29 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 memberi hak kepada calon suami dan istri untuk menyusun perjanjian sebelum atau saat menikah. Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 memperluas hak ini sehingga pasangan yang sudah menikah tetap dapat menyusunnya. Kemudian, Pasal 139 KUHPerdata membuka ruang bagi pasangan untuk mengatur harta sepanjang tidak bertentangan dengan norma dan kesusilaan.
Dengan dasar tersebut, pasangan memiliki landasan hukum yang jelas untuk mengatur kebutuhan keluarga.
Manfaat Perjanjian Pra Nikah
Perjanjian pra nikah memberi banyak manfaat penting.
1. Perlindungan harta dan utang
Pasangan dapat memisahkan harta bawaan agar tidak bercampur dengan harta bersama. Selain itu, pasangan dapat menghindari beban utang yang tidak mereka buat.
2. Kepastian hukum ketika terjadi perceraian
Pasangan menentukan pembagian harta, nafkah, dan hak asuh anak sejak awal. Karena itu, proses perceraian menjadi lebih jelas dan tidak memicu sengketa berkepanjangan.
3. Mengikat pihak ketiga
Setelah KUA atau Catatan Sipil mencatatkan perjanjian, bank dan pihak ketiga lainnya dapat menghormati isi perjanjian tersebut.
Hal-hal yang Umum Diatur
Isi perjanjian dapat disesuaikan dengan kebutuhan pasangan. Beberapa pengaturan yang sering mereka pilih, antara lain:
- Harta bawaan dan harta bersama
- Pengaturan utang
- Nafkah
- Warisan
- Pengelolaan usaha
- Perjanjian ketika terjadi perceraian
Setiap pasangan dapat menyesuaikan detailnya sesuai situasi mereka.
Syarat Pembuatan Perjanjian Pra Nikah
Pasangan perlu menyiapkan:
- KTP dan KK
- Paspor atau KITAS untuk WNA
- NPWP
- Data mengenai harta atau utang yang ingin diatur
Dengan dokumen lengkap, proses penyusunan berjalan lebih cepat.
Prosedur Pembuatan Perjanjian Pra Nikah
1. Diskusi Awal
Pasangan berdiskusi mengenai hal-hal yang ingin mereka atur. Diskusi awal membantu notaris memahami kebutuhan pasangan.
2. Penyusunan oleh Notaris
Notaris menyusun draft berdasarkan permintaan pasangan. Setelah itu, pasangan memeriksa draft dan menambahkan perubahan jika diperlukan.
3. Penandatanganan Akta
Pasangan menandatangani akta di hadapan notaris setelah mereka menyetujui isi perjanjian.
4. Pencatatan di KUA atau Catatan Sipil
KUA mencatat perjanjian untuk pasangan Muslim. Sementara itu, Disdukcapil mencatat perjanjian bagi pasangan non-Muslim. Pencatatan ini membuat perjanjian mengikat pihak ketiga.
5. Publikasi
Dalam beberapa kasus, pasangan memilih mempublikasikan perjanjian agar pihak lain mengetahui keberadaannya, terutama jika berkaitan dengan usaha atau aset besar.
Apakah Bisa Dibuat Setelah Menikah?
Bisa. Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 memberikan hak kepada pasangan yang sudah menikah untuk menyusun perjanjian. Pasangan dapat membuatnya selama mereka sepakat dan mencatatkannya sesuai aturan. Dengan demikian, pasangan yang sudah menikah tetap dapat melindungi harta pribadi mereka.
Akibat Hukum Perjanjian Pra Nikah
Perjanjian pra nikah membawa beberapa akibat hukum penting:
- Harta bersama dapat berubah menjadi harta pribadi
- Pasangan mendapatkan perlindungan hukum dalam kegiatan usaha
- Bank dan pihak ketiga dapat menghormati perjanjian setelah pencatatan
- Perjanjian menjadi dasar penyelesaian sengketa
Jika pasangan tidak mencatatkan perjanjian tersebut, perjanjian hanya mengikat suami dan istri tanpa mengikat pihak ketiga.
Biaya dan Estimasi Waktu
Biaya pembuatan perjanjian pra nikah bervariasi, tergantung isi perjanjian dan kebijakan notaris. Biasanya, penyusunan dan penandatanganan membutuhkan waktu 1–2 minggu. Setelah itu, proses pencatatan membutuhkan waktu 2–4 minggu.
FAQ Singkat
Apakah perjanjian pra nikah wajib?
Tidak. Namun, perjanjian ini sangat membantu pasangan yang ingin melindungi aset atau memiliki usaha.
Bisakah perjanjian dibuat setelah menikah?
Bisa. Pasangan dapat membuatnya kapan saja selama mereka sepakat dan mencatatkannya secara resmi.
Apa akibat jika tidak dicatat?
Perjanjian hanya mengikat suami dan istri dan tidak berlaku bagi pihak ketiga.
Dapatkah perjanjian diubah?
Bisa. Pasangan dapat mengubah isi perjanjian dan mencatatkannya kembali.
Kesimpulan
Perjanjian pra nikah memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pasangan. Dengan dasar hukum yang jelas dan prosedur yang terarah, pasangan dapat mengatur harta dan tanggung jawab sejak awal pernikahan. Pencatatan resmi memastikan perjanjian berlaku bagi pihak ketiga.
Konsultasi Hukum Legal Keluarga
Legal Keluarga menyediakan layanan penyusunan perjanjian pra nikah dengan biaya terjangkau. Tim kami membantu Anda dari konsultasi hingga pencatatan.
Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id
Kami siap membantu Anda sampai proses selesai.