Artikel

Prosedur Hibah Harta Menurut Hukum

Hibah merupakan proses pemindahan hak atas harta dari pemberi hibah kepada penerima hibah secara cuma-cuma. Melalui hibah, pemberi hibah menyerahkan harta tanpa imbalan dan tanpa hak untuk menarik kembali harta tersebut.

Syarat Utama Hibah Menurut Hukum

Syarat paling utama dalam hibah adalah pemberi hibah masih hidup. Oleh karena itu, hukum tidak mengenal hibah apabila pemberi hibah telah meninggal dunia. Apabila pemberi harta telah meninggal, maka hukum mengatur pembagian harta melalui mekanisme warisan, bukan hibah.

Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 1666 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa penghibahan hanya berlaku antara orang-orang yang masih hidup.

Dengan demikian, setiap hibah yang dilakukan setelah pemberi hibah meninggal dunia tidak memiliki kekuatan hukum sebagai hibah.

Syarat Penerima Hibah Harus Cakap Hukum

Selain syarat pemberi hibah masih hidup, hukum juga mensyaratkan penerima hibah memiliki kecakapan hukum.

Menurut Pasal 330 KUHPerdata, seseorang dianggap dewasa apabila telah berusia 21 tahun atau telah menikah. Oleh karena itu, penerima hibah harus memenuhi syarat usia atau status perkawinan tersebut.

Namun demikian, apabila penerima hibah masih berusia di bawah umur, maka orang tua dapat mewakili anak tersebut. Dalam kondisi ini, orang tua harus terlebih dahulu mengajukan permohonan penetapan perwalian ke pengadilan.

Dengan cara tersebut, proses hibah tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.

Prosedur Hibah Harta Melalui Akta Notaris

Selanjutnya, hukum mengatur prosedur hibah melalui pembuatan akta. Pemberi dan penerima hibah wajib menuangkan hibah dalam bentuk akta notaris.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 1682 KUHPerdata, yang mewajibkan pembuatan akta notaris sebagai syarat sah hibah.

Melalui akta notaris, notaris akan menyusun naskah asli hibah dan menyimpannya sesuai ketentuan hukum. Apabila para pihak tidak membuat akta notaris, maka hukum menganggap hibah tersebut tidak sah.

Oleh karena itu, pembuatan akta notaris menjadi langkah penting agar hibah memiliki kekuatan hukum dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Kesimpulan

Dengan memperhatikan seluruh ketentuan tersebut, proses hibah harta harus memenuhi beberapa unsur penting. Pertama, pemberi hibah harus masih hidup. Kedua, penerima hibah harus cakap hukum atau diwakili wali yang sah. Ketiga, para pihak harus membuat akta hibah di hadapan notaris.

Apabila seluruh prosedur tersebut terpenuhi, maka hibah akan sah dan mengikat secara hukum.

Konsultasi Proses Hibah Harta

Apabila Anda ingin berkonsultasi mengenai prosedur hibah harta menurut hukum, silakan hubungi Legal Keluarga melalui:

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?