Artikel

Alasan Perceraian Dibolehkan Undang-Undang

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Tidak semua perceraian dapat dikabulkan. Pengadilan hanya mengabulkan gugatan perceraian jika alasan itu dibolehkan oleh undang-undang atau aturan yang ada menurut hukum.

Oleh karena itu, dalam mengurus perceraian perlu memperhatian alasan perceraian itu sendiri.

Alasan Perceraian di Pengadilan Agama

Jika perceraian dilakukan di Pengadilan Agama untuk beragama Islam yang memiliki Buku Nikah yang dikeluarkan KUA, maka alasan-alasan perceraian yang dapat dibolehkanuntuk dikabulkan diatur dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berbunyi :

Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan‐alasan:  

  1. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;  
  2. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut‐turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;  
  3. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;  
  4. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;  
  5. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;  
  6. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;  
  7. Suami melanggar taklik talak;  
  8. peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.  

Diantara semua alasan perceraian diatas, maka Pasal 116 KHI huruf (f) yaitu alasan perceraian pertengkaran terus menerus yang paling sering digunakan di Pengadilan Agama untuk mengajukan gugatan cerai.

Alasan Perceraian di Pengadilan Negeri

Jika perceraian dilakukan di Pengadilan Negeri untuk beragama Non Muslim (Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu) yang memiliki Akta Perkawinan yang dikeluarkan Disdukcapil, maka alasan-alasan perceraian yang dapat dibolehkan untuk dikabulkan diatur dalam Pasal 19 PP No. 9/1975 tentang Pelaksaan UU Perkawinan yang berbunyi :

Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan :

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Diantara semua alasan perceraian diatas, maka Pasal 19 Huruf (f) yaitu alasan perceraian pertengkaran/ perselisihan terus menerus yang paling sering digunakan di Pengadilan Negeri untuk mengurus cerai.

Syarat Mengurus Perceraian di Pengadilan

syarat yang dilengkapi dalam mengurus perceraian di Pengadilan, yaitu :

  1. KTP Penggugat,
  2. Alamat Lengkap Tergugat,
  3. Buku Nikah (Islam)/ Akta Kawin Dukcapil (Non Muslim);
  4. Akta Lahir Anak (Jika Meminta Hak asuh Anak);
  5. Kartu Keluarga (KK);
  6. Siapkan 2 (dua) orang saksi;
  7. Surat Gugatan Cerai Berisi Alasan-Alasan Perceraian.

___________

Legal Keluarga

Konsultasi dengan pengacara mengurus perceraian di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?