Dibawah ini legalkeluarga.id menguraikan perbedaan syarat dan prosedur terkait pengajukan gugatan cerai yang diajukan bagi mereka yang beraga Islam ataupun Non-Muslim (Kristen Protestan, Khatolik, Hindu, Budha dan Khonghucu) di Pengadilan. SYARAT DAN PROSEDUR CERAI MUSLIM CERAI NON MUSLIM Tempat Mengajukan Gugatan Pengadilan Agama Pengadilan Negeri Penentuan Domisili Pengadilan Isteri mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Author: Admin
Pembagain Waris Untuk Ahli Waris Dalam Hukum Islam
Furudul Muqaddarah adalah bagian warisan yang diterima ahli waris yang telah ditentukan banyaknya berdasarkan ayat-ayat Al-quran, seperti 1/2, 2/3, 1/4, 1/8, 1/3 dan 1/6. Ketentuan tersebut juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Untuk Ahli Waris Yang Mendapatkan 1/2 Bagian : Suami dengan syarat pewaris tidak ada anak; Satu anak perempuan dengan syarat anak tunggal,
Cara Memberikan Hibah Rumah Ke Anak
Pertanyaan : Saya seorang perempuan memiliki 2 (dua) orang anak dan memiliki harta berupa rumah yang saya peroleh sebelum menikah dengan suami saya. Kebetulan kami sekeluarga tinggal dirumah tesebut saat ini. Saya dan suami memiliki hubungan kurang harmonis yang memungkinkan untuk bercerai dalam waktu dekat. Agar harta saya berupa tanah ini tidak diganggu oleh suami
Menyusun Gugatan Cerai Beda Agama di Pengadilan
Pertanyaan : Saya seorang perempuan yang beragama non-muslim menikah dengan laki-laki muslim. Ketika menikah, kami memilih menikah secara Islam di KUA, sehingga terbitlah buku nikah kami. Kebetulan saat ini saya ingin mengajukan gugatan cerai terhadap suami saya di pengadilan. Pertanyaan saya adalah di pengadilan mana saya akan mengajukan gugatan ? serta apakah dalam gugatan saya
Ingin Rujuk Setelah Cerai, Simak Mekanisme Hukumnya
Tidak menutup kemungkinan terdapat pihak-pihak yang telah bercerai ingin rujuk dengan pasangannya. Menurut hukum yang berlaku, bagi pasangan yang beragama Islam dan telah bercerai di Pengadilan Agama, maka ia dapat kembali rujuk dengan pasangannya. Terhadap hal-hal yang perlu diperhatikan sesuai ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 Permenag No. 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan bila
Gugatan Wanprestasi Utang Piutang di Pengadilan
Bila anda memiliki rekan yang tidak menepati janjinya seperti tidak membayar hutang setelah diberikan jangka waktu untuk membayarnya, maka anda mempunyai hak untuk mengajukan gugatan wanprestasi (ingkar janji) ke pengadilan terhadapnya dengan tujuan meminta ganti kerugian agar uang anda dapat dikembalikan olehnya. Dalam prakteknya saat ini, bila terdapat hutang yang tidak melebihi Rp. 500 juta,
Cara Mengubah Nama Buku Nikah Yang Tidak Sesuai KTP
Pertanyaan : Saya seorang Isteri yang kebetulan baru melahirkan seorang anak. Ketika saya ingin mengurus akta kelahiran anak saya, ternyata nama yang tertera dalam Buku Nikah saya tidak sesuai dengan yang ada di KTP. Setidaknya terdapat 3 huruf tambahan yang ada dalam Buku Nikah bila disesuaikan dengan KTP saya. Apabila terjadi kejadian seperti ini, apakah
Hak Asuh Anak Berbeda Agama Ketika Perceraian
Pertanyaan : Saya seorang isteri bergama Islam menikah dengan seorang suami yang berbeda keyakinan. Kami menikah secara Islam di KUA. Saat ini kami telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang masih berumur 7 (tujuh) tahun. Ketika kami bercerai, apakah ayahnya berhak mendapatkan hak asuh anak, sedangkan kami berbeda keyakinan ? Jawaban : Terima kasih
Cara Mengurus Perceraian di Pengadilan Tanpa Pengacara
Bagaimana cara mengurus perceraian tanpa harus memakai pengacara atau advokat ? apakah hal tersebut diperbolehkan ? Ketika anda ingin mengajukan gugatan / permohonan cerai ke pengadilan, maka terdapat 2 (dua) pilihan, yaitu : Ingin mengurus sendiri, atau Menggunakan jasa pengacara/ advokat. Dengan demikian, pengurusan perceraian tanpa harus didampingi atau diwakili pengacara / advokat diperbolehkan. Setidknya
Suami Isteri Buat PT Dengan Nama Bersama, Bolehkah ?
Pertanyaan : Saya rencana membuat perusahaan. Namun dikarenakan saya tidak mempercayai orang lain selain isteri, maka apakah boleh saya membuat perusahaan berbentuk PT (Perseroan Terbatas) dengan susunan pemegang saham saya dan isteri ? Jawaban : Terima kasih pertanyaan diberikan kepada Tim Legal Keluarga. PT (Perseroan Terbatas) merupakan salah satu jenis badan usaha atau perusahaan
Legal keluarga memudahkan anda menemukan pengacara yang tepat menyelesaikan persoalan hukum yang anda hadapi khususnya di bidang keluarga.
FA. INDONESIA LEGAL SOLUTIONS
WILAYAH KERJA
- Jakarta
- Bogor
- Depok
- Tangerang
- Bekasi
SOSIAL MEDIA
- Linked In