
Penggabungan Itsbat Nikah dan Gugatan Cerai, Bolehkah ?
Saya sebagai isteri ingin mengajukan itsbat nikah dan gugatan cerai sekaligus. Apakah boleh? Saya dan suami ingin bercerai, tetapi kami belum memiliki buku nikah. Jawaban


Saya sebagai isteri ingin mengajukan itsbat nikah dan gugatan cerai sekaligus. Apakah boleh? Saya dan suami ingin bercerai, tetapi kami belum memiliki buku nikah. Jawaban

Pertanyaan : Saya sebagai isteri ingin mengajukan gugatan cerai terhadap suami saya. Namun permasalahannya perkawinan saya dan suami belum memiliki buku nikah karena kami dahulu

Pertanyaan: Saya menikah siri secara syariat Islam sekitar tahun 2016. Sekarang usia pernikahan kami sudah 6 tahun dan kami memiliki dua anak. Sampai hari ini

Pertanyaan : Saya beragama Islam dengan suami menikah di Luar Negeri. Kami memiliki surat nikah dari luar negeri. Namun sampai saat ini perkawinan kami belum

Pertanyaan : Saya WNI menikah di luar negeri dengan suami WNA dan telah keluar akta perkawinan dari negara kami menikah. Kami berencana ingin mendaftarkan perkawinan

Pertanyaan : Saya seorang isteri beragama Kristen. Suami saya sudah meninggal dunia dan sampai sekarang kami belum memiliki Akta Perkawinan dari Disdukcapil. Apakah saya masih

Pertanyaan : Saya laki-laki beragama Islam. Sedangkan calon isteri saya beragama Kristen. Kami berencana menikah, namun kami tetap ingin pada keyakinan kami masing-masing. Saya

Pertanyaan : Saya seorang isteri telah menikah dengan suami selama 6 (enam) tahun. Perkawinan kami dilaksanakan di luar negeri. Namun sampai saat ini perkawinan kami
