Logo Legal Keluarga

Artikel

Biaya Pengacara Hak Asuh Anak?

Pertanyaan:

Berapa biaya pengacara untuk mengurus hak asuh anak?

Jawaban:

Biaya tarif sewa pengacara untuk mengurus hak asuh anak di Pengadilan dapat mencapai Rp15 juta hingga Rp50 juta untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya. Namun, angka tersebut dapat berbeda karena setiap pengacara atau advokat memiliki kebijakan biaya dan ruang lingkup pekerjaan yang berbeda.

Selain itu, calon klien dan pengacara biasanya akan membicarakan biaya sejak awal. Oleh karena itu, biaya jasa pengacara hak asuh anak sangat bergantung pada hasil negosiasi, tingkat kesulitan perkara, serta layanan yang klien butuhkan.

Peran Pengacara Hak Asuh Anak di Pengadilan

Pengacara dapat membantu klien dalam beberapa tahapan perkara hak asuh anak di Pengadilan. Adapun perannya antara lain:

  1. Membantu menyiapkan dokumen yang diperlukan, termasuk surat gugatan hak asuh anak sesuai ketentuan UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  2. Membantu mendaftarkan gugatan ke Pengadilan atau melalui sistem e-court.
  3. Mewakili dan mendampingi klien selama proses persidangan.
  4. Menyiapkan strategi mediasi dan rancangan perjanjian jika para pihak memiliki peluang untuk berdamai di forum mediasi Pengadilan.
  5. Membantu menyiapkan jawaban, replik, duplik, hingga kesimpulan tertulis sesuai posisi hukum klien.
  6. Membantu menyusun dan menyiapkan bukti-bukti tertulis di Pengadilan serta menyiapkan saksi berdasarkan informasi dan rekomendasi klien.
  7. Mengambil salinan putusan setelah Pengadilan menjatuhkan putusan.
  8. Memberikan advice atau masukan hukum pada setiap tahapan persidangan.

Dengan demikian, peran pengacara tidak hanya terbatas pada hadir di ruang sidang. Pengacara juga membantu menyiapkan strategi, dokumen, bukti, dan langkah hukum selama perkara berlangsung.

Syarat Mengurus Hak Asuh Anak di Pengadilan

Pihak yang ingin mengurus hak asuh anak dapat mengajukan tuntutan tersebut bersama-sama dengan gugatan perceraian. Namun, pihak yang berkepentingan juga dapat mengajukannya setelah Pengadilan memutus perkara perceraian.

Karena itu, dokumen yang perlu disiapkan dapat menyesuaikan dengan waktu pengajuan gugatan.

Adapun syarat dalam mengurus hak asuh anak di Pengadilan, yaitu:

  1. KTP Penggugat.
  2. Nama dan alamat Tergugat.
  3. Buku Nikah bagi pasangan Islam atau Akta Perkawinan Dukcapil bagi pasangan non-Islam.
  4. Akta Cerai dan Putusan Pengadilan apabila gugatan hak asuh anak diajukan setelah perceraian diputus.
  5. Menyiapkan 2 orang saksi.

Selain dokumen tersebut, pengacara dapat meminta dokumen tambahan apabila kondisi perkara membutuhkan bukti tertentu. Misalnya, bukti sekolah anak, dokumen kesehatan, atau bukti lain yang berkaitan dengan pola pengasuhan.

Jasa Pengacara Hak Asuh Anak

Legal Keluarga merupakan kantor pengacara perceraian yang dapat membantu mengurus perkara perceraian dan hak asuh anak di Pengadilan.

Kami memberikan layanan mulai dari pendaftaran perkara, pendampingan selama persidangan, penyusunan dokumen hukum, hingga pengambilan akta cerai dan salinan putusan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau in kracht.

Selain itu, kami juga dapat membantu menilai posisi hukum klien sejak awal. Dengan begitu, klien dapat memahami langkah yang perlu dilakukan sebelum mengajukan atau menghadapi gugatan hak asuh anak.

Legal Keluarga

Konsultasi terkait pengacara hak asuh anak:

Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009

Email: klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?