Artikel

Cara Gugat Cerai Verstek di Pengadilan

Apa Itu Perceraian dengan Putusan Verstek?

Perceraian dengan putusan verstek terjadi ketika pengadilan memeriksa dan memutus perkara tanpa kehadiran pihak tergugat atau termohon. Kondisi ini muncul karena pengadilan telah memanggil pihak lawan secara sah dan patut, namun pihak tersebut tetap tidak hadir dalam persidangan.

Dalam perkara perceraian, apabila tergugat tidak datang setelah menerima panggilan pengadilan, maka hakim tetap melanjutkan pemeriksaan perkara. Selanjutnya, pengadilan dapat menjatuhkan putusan tanpa kehadiran tergugat, yang dikenal sebagai putusan verstek.

Ketentuan ini mengacu pada Pasal 125 HIR, yang menyatakan bahwa pengadilan dapat menerima gugatan dan menjatuhkan putusan tanpa hadirnya tergugat apabila tergugat telah menerima panggilan secara patut, namun tetap tidak hadir dan tidak menunjuk wakil.

Syarat Perceraian Dapat Diputus Verstek

Agar pengadilan menjatuhkan putusan perceraian secara verstek, penggugat harus memenuhi beberapa syarat penting.

Pertama, pengadilan harus memanggil tergugat secara sah dan patut ke alamat domisilinya.
Kedua, tergugat harus sama sekali tidak hadir dalam persidangan setelah menerima panggilan.
Ketiga, tergugat tidak mengajukan perlawanan atau keberatan setelah pengadilan menyampaikan putusan.

Dengan demikian, ketika tergugat mengabaikan panggilan pengadilan, maka pengadilan tetap berwenang memproses dan memutus perkara perceraian secara verstek.

Perlawanan terhadap Putusan Verstek Perceraian

Meskipun pengadilan menjatuhkan putusan verstek, hukum tetap memberikan hak kepada tergugat atau termohon untuk mengajukan perlawanan.

Perlawanan terhadap putusan verstek dikenal dengan istilah verzet. Melalui verzet, tergugat menyampaikan keberatan karena pengadilan memutus perkara tanpa kehadirannya.

Tergugat yang menerima putusan verstek dapat mengajukan verzet dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan pemberitahuan putusan tersebut.

Apabila tergugat mengajukan verzet dalam tenggang waktu yang ditentukan, maka pengadilan akan memeriksa kembali perkara tersebut dengan menghadirkan kedua belah pihak.

Konsultasi Gugatan Cerai Verstek

Apabila Anda ingin berkonsultasi mengenai gugatan cerai verstek atau prosedur perceraian di pengadilan, silakan hubungi Legal Keluarga melalui:

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id