Artikel

Cara Mengurus Hak Asuh Anak Setelah Perceraian

Perceraian seringkali menyisakan persoalan lanjutan, salah satunya mengenai hak asuh anak. Tidak semua pasangan yang bercerai secara langsung menetapkan pengasuhan anak dalam putusan cerai. Hal ini menyebabkan mantan istri atau suami harus mengajukan permohonan penetapan hak asuh anak secara terpisah ke pengadilan.

Lalu, bagaimana cara mengurus hak asuh anak setelah perceraian? Apakah masih bisa diajukan jika tidak dimintakan saat cerai?

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai prosedur, syarat, dasar hukum, dan pentingnya penetapan hak asuh anak di Pengadilan Agama.

Apakah Hak Asuh Anak Bisa Diajukan Setelah Perceraian?

Ya, meskipun dalam proses perceraian Anda tidak mengajukan permohonan hak asuh, Anda masih dapat mengajukannya setelah perceraian selesai. Permohonan hak asuh anak bisa diajukan secara terpisah sebagai perkara permohonan ke Pengadilan Agama untuk Islam dan ke Pengadilan Negeri utuk Non Islam.

Hal ini penting agar status hukum Anda sebagai pengasuh anak diakui secara sah, terutama untuk keperluan administratif seperti:

  • Pengurusan sekolah anak
  • Pembuatan paspor anak
  • Pendaftaran asuransi, BPJS, dan beasiswa
  • Pengambilan keputusan medis anak

Dasar Hukum Hak Asuh Anak di Indonesia

Berikut beberapa dasar hukum penting terkait hak asuh anak:

βœ… Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI)

β€œDalam hal terjadinya perceraian, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.”

Namun, jika anak sudah berusia 12 tahun ke atas, pengadilan akan menanyakan kepada anak tersebut ingin diasuh oleh siapa (ayah atau ibu).

Dasar hukum diatas untuk permintaan hak asuh anak yang diajukan ke Pengadilan Agama.

βœ… Yurisprudensi Putusan MA No.126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 :

β€œBila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogiyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu.β€œ

Dasar hukum diatas untuk permintaan hak asuh anak yang diajukan ke Pengadilan Negeri.

Syarat Mengajukan Permohonan Hak Asuh Anak

Untuk mengajukan permohonan penetapan hak asuh anak di Pengadilan Agama, siapkan dokumen berikut:

  • KTP Penggugat
  • Alamat lengkap Mantan pasangan (Tergugat)
  • Akta Cerai
  • Putusan pengadilan terkait perceraian
  • Akta kelahiran anak
  • Kartu Keluarga (KK) terbaru
  • 2 (Dua) orang saksi (biasanya dari keluarga atau kerabat terdekat)

Perbedaan Anak di Bawah dan Di Atas 12 Tahun / Mulai Dewasa

πŸ‘Ά Anak di Bawah 12 Tahun

  • Hak asuh secara umum diberikan kepada ibu (kecuali ada alasan kuat seperti kekerasan, kelalaian, atau penyalahgunaan).
  • Anak tidak perlu hadir di pengadilan.

πŸ§’ Anak Usia 12 Tahun Ke Atas

  • Pengadilan biasanya akan meminta anak dihadirkan untuk ditanya keinginannya, ingin tinggal bersama ayah atau ibu.
  • Hakim tetap akan mempertimbangkan aspek kesejahteraan dan keamanan anak.

Tahapan Mengurus Hak Asuh Anak di Pengadilan Agama

Berikut alur proses gugatan hak asuh anak:

1. Membuat Gugatan

Gugatan dapat diajukan sendiri atau menggunakan bantuan pengacara. Surat gugatan harus mencantumkan identitas para pihak, alasan gugatan, dan bukti bahwa Penggugat selama ini memang mengasuh anak.

2. Pendaftaran Perkara

Permohonan didaftarkan ke Pengadilan Agama wilayah domili ibu (mantan isteri) atau di wilayah Pengadilan tempat tinggal Tergugat bila di Pengadilan Negeri.

3. Pembayaran Biaya Perkara

Biaya ditentukan berdasarkan jarak tempat tinggal tergugat dan jumlah panggilan. Kisaran biaya antara Rp500.000 – Rp1.500.000 tergantung lokasi.

4. Sidang Pemeriksaan

  • Pemeriksaan identitas para pihak
  • Mediasi
  • Jawab Menjawab (pembacan gugatan, jawaban, replik, duplik)
  • Pemeriksaan bukti tertulis
  • Pemeriksaan saksi
  • Pemeriksaan anak (jika di atas 12 tahun)
  • kesimpulan

5. Putusan Pengadilan

Jika hakim menyetujui permohonan, maka akan diterbitkan Putusan Hak Asuh Anak. Dokumen ini berkekuatan hukum tetap dan dapat digunakan untuk keperluan administratif.

Kenapa Penetapan Hak Asuh Anak Itu Penting?

Banyak mantan istri yang setelah bercerai secara otomatis mengasuh anak, tetapi tidak memiliki penetapan dari pengadilan. Ini berisiko apabila terjadi:

  • Mantan suami tiba-tiba meminta kembali hak asuh anak
  • Konflik perebutan hak asuh di kemudian hari
  • Hambatan administratif dalam urusan anak (paspor, visa, sekolah, dokumen, kesehatan)

Bisa Pakai Jasa Pengacara untuk Hak Asuh Anak?

Tentu. Proses pengajuan permohonan bisa dilakukan sendiri, namun jika Anda tidak punya waktu, atau khawatir dengan proses hukum yang rumit, sebaiknya gunakan jasa pengacara hak asuh anak.

Layanan yang diberikan pengacara:

  • Menyusun surat permohonan
  • Mendampingi dan mewakili klien di persidangan
  • Membantu menyiapkan bukti dan saksi
  • Mengambilkan salinan penetapan setelah putusan pengadilan

Contoh Kasus Fiktif Hak Asuh Anak

Seorang ibu di Jakarta Selatan bercerai tahun 2020. Ia tidak mengajukan hak asuh anak saat itu, tapi anak tinggal bersamanya. Tahun 2024, sang ayah menuntut agar anak kembali kepadanya. Pengadilan akhirnya mempertimbangkan bahwa ibu yang selama ini membesarkan anak dan memberikan bukti kuat, lalu memutuskan hak asuh tetap pada ibu.

Kasus ini menunjukkan pentingnya Putusan resmi dari pengadilan meskipun Anda yang merawat anak sejak awal.

Konsultasi Hukum Hak Asuh Anak Bersama Legal Keluarga

Jika Anda membutuhkan bantuan untuk mengurus penetapan hak asuh anak, kami siap mendampingi. Legal Keluarga telah menangani berbagai perkara pengasuhan anak di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri di berbagai wilayah Indonesia.

πŸ“ž Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
πŸ“§ Email: klien@legalkeluarga.id
🌐 Website: www.legalkeluarga.id

Kami memahami bahwa anak adalah prioritas, dan kami siap membantu Anda melindungi hak anak Anda secara hukum.